Tulungagung, detikindo.com -Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu jadi sorotan utama publik setelah tercatat sebagai desa terbanyak dana desanya yang gagal dicairkan pada tahap II tahun anggaran 2025, yaitu Rp 251,3 juta.
Jumlah tersebut dari total 16 desa di Tulungagung yang gagal mencairkan DD tahap II, dana yang hangus mencapai Rp 1,979 miliar.
Selain merasa prihatin, Kepala Desa Sobontoro, Sodik Afandi mengatakan penyebabnya karena dampak PMK 81/2025 yang membatasi pencairan anggaran desa. Kebijakan tersebut berpotensi mengganggu jalannya program pembangunan yang sudah direncanakan.
Meski begitu, Sodik tetap berharap anggaran bisa direalisasikan “Anggaran sudah kita poskan, tapi dengan adanya informasi ini, realisasinya menjadi terkendala. Harapan kami, bila memungkinkan, bisa direalisasikan di akhir tahun ini agar tidak menghambat program pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Sodik Afandi, Kamis,(11/12/2025).
Ia menambahkan, jika pencairan tidak memungkinkan sesuai aturan pusat, desa akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada dan menganggarkan kembali program desa di tahun berikutnya, 2026.
Langkah ke depan, bila memang anggaran tidak cair, program desa akan dianggarkan kembali di tahun berikutnya, bisa dilanjutkan di 2026,” jelasnya
Sodik Afandi berharap pemerintah daerah dan DPMD Tulungagung tetap mendampingi desa dalam menjalankan program, serta memberi fleksibilitas pengaturan APBDes.
Yang belum disadari oleh Kades Sobontoro, bahwa Gagalnya pencairan DD tahap II menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, S.Sos, disebabkan karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Batas akhir penyerahan LPJ adalah 17 September 2025, dan desa yang tidak melengkapi LPJ otomatis tidak bisa melanjutkan pencairan ke tahap II.
“Otomatis hangus, tidak bisa dianggarkan di tahun berikutnya,” tegas Hari Prastijo, S.Sos, pada Rabu (10/12/2025).
Selain Sobontoro, desa lain yang tidak dapat mencairkan DD tahap II antara lain Desa Plosokandang, Suruhan Kidul, Tanggung, Gilang, Boyolangu, Tanggulturus, Junjung, Bendilwungu, Kalidawir, Bangoan, Selorejo, Kradinan, Kedungwaru, Sumberingin Kulon, dan Gandong, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 229,1 juta hingga Rp 20,7 juta.
Terhadap hangusnya DD tahap II di kabupaten Tulungagung ini, tentu menjadi pukulan berat bagi Desa Sobontoro dan desa lainnya. karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan layanan publik otomatis hilang.
Hari Prastijo, S.Sos menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pemerintahan desa agar lebih tertib administrasi, terutama dalam penyusunan LPJ yang menjadi syarat utama pencairan anggaran. Meski kewenangan untuk mengubah keputusan berada di pemerintah pusat, DPMD tetap berupaya mencari solusi melalui komunikasi dengan kementerian terkait.
“Kami tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, tetapi regulasinya memang ketat dan tidak bisa dinegosiasikan,” Pungkasnya…..(Ft)






