NGAWI,Detikindo24.com -Oknum perangkat desa (Kasun) di Kabupaten Ngawi  yang berbuat asusila dan di grebek oleh suami selingkuhannya sendiri pada sabtu 11 april 2026 malam di dalam rumahnya, hingga saat ini tidak mendapat sanksi apapun dari kepala desa.

Sikap kepala desa Dampit yang terkesan “lepas tangan” tentu sangat memicu gelombang kekecewaan yang semakin mendalam di kalangan masyarakat luas.

Fungsi pengawasan internal yang seharusnya melekat pada pucuk pimpinan desa, di nilai seolah runtuh seketika saat dihadapkan pada pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh bawahannya sendiri.

Di hubungi melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp miliknya pada Senin (25/05/2026), Kepala Desa Dampit secara blak-blakan mengisyaratkan, pihaknya tidak akan mengambil tindakan ataupun sanksi administratif apa pun.

Alasan Kades bahwa insiden memalukan yang menimpa Kasun J tersebut tidak melibatkan pihak birokrasi desa, saat melakukan mediasi.

“Masalah yang menimpa beliau karena tidak ada koordinasi sama desa, ya monggo. Saya nggk masuk ke ranah itu, anggep ae aku nggak tahu (anggap saja saya tidak tahu),” tulis Kepala Desa Dampit melalui pesan digitalnya, Senin (25/05/2026).

Pernyataan “anggep ae aku nggak tahu” tersebut sontak memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Sikap apatis ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan di tingkat akar rumput, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen Pemdes Dampit dalam menjaga integritas dan moralitas aparaturnya di mata publik.

Benturan Aturan dan Sanksi Moral Secara sosiologis, institusi perangkat desa adalah episentrum keteladanan bagi warga. Kasun atau Kamituwo bukan sekadar jabatan administratif pembagi bantuan atau pengurus surat, melainkan figur pamong yang mengemban beban moral adat dan sosial di wilayah dusunnya. Ketika sang pamong tersandung skandal asmara terlarang dengan istri sah orang lain hingga berujung penggerebekan, dampak psikologis dan mosi tidak percaya warga tidak bisa serta-merta dihapus hanya dengan klaim “damai” di tingkat Pemdes dan Polsek.

Dari kacamata regulasi, sikap mendiamkan masalah ini juga dinilai menabrak aturan penegakan disiplin. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta regulasi turunannya, seorang Kepala Desa dibekali wewenang penuh untuk membina, mengawasi, serta menjatuhkan sanksi disiplin—mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian sementara—terhadap perangkat yang melakukan tindakan tercela yang merusak nama baik desa.

Dalih “tidak ada koordinasi” dinilai sebagai argumen yang lemah dan tidak mendasar, karena pelanggaran etik yang sudah menjadi konsumsi publik dan memicu keresahan sosial wajib direspons secara kelembagaan pimpinan instansi terkait. (Tim)