NGAWI,detikindo24.com – Praktik lintah darat penghisap ekonomi rakyat berkedok “KOPERASI” di Kabupaten Ngawi merajalela. Banyak masyarakat berpendapat, sudah seharusnya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi turun gunung melakukan audit investigatif, dan menjatuhkan sanksi hukum berat kepada diduga koperasi bodong yang bebas berkeliaran selama ini.
Hal itu penting untuk di lakukan, Agar tidak muncul anggapan masyarakat bahwa Dinas Koperasi dan UKM telah gagal dalam menjalan tugas dan fungsinya, diantaranya melayani perizinan, pelatihan keterampilan bisnis, pembinaan koperasi, serta pemberdayaan UMKM lokal untuk naik kelas.
Karena, bukti dampak liar ulah renternir yang di nilai selama ini luput dari pantauan Pemerintahan Ngawi telah terjadi dan mengakibatkan Puluhan Warga Desa Bangunrejo lor,Kecamatan Pitu, mengadu secara kolektif kepada Pemdes setempat, Sabtu (7/6/2026).
Aduan kolektif ini membuka tabir hitam, bagaimana lembaga institusi yang seharusnya mensejahterakan rakyat, justru dijadikan kedok oleh para lintah darat untuk mengisap darah ekonomi masyarakat kecil.
Padahal, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi di Indonesia berasaskan kekeluargaan serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Asas ini mencerminkan semangat tolong-menolong dan kerja sama antar anggota untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Namun, semua aturan negara NKRI tentang perkoperasian bagi para renternir tidak berlaku lagi.
Terbukti, Dalam pos aduan kolektif di kantor desa, beberapa warga membeberkan bagaimana jebakan finansial ini dimulai sejak detik pertama uang dicairkan. Dengan tameng aturan internal “koperasi”, hitung-hitungan yang diterapkan justru sepenuhnya menggunakan hukum rimba rentenir.
“Kami terdesak kebutuhan dapur dan modal usaha, lalu mengajukan pinjaman Rp1.000.000. Tapi saat cair, uang yang kami terima bersih cuma Rp800.000. Potongan Rp200.000 di awal itu untuk biaya administrasi resmi koperasi, bahkan ada tetangga saya yang langsung dipotong untuk angsuran pertama saat itu juga,” ungkap korban dengan nada belas kasihan.
Dengan modal bersih Rp800.000 yang dipegang, warga dipaksa melunasi dalam waktu 10 minggu, Yang setoran wajib perminggu Rp130.000 x 10, Jika ditotal, warga harus mengembalikan Rp1.300.000, atau sama dengan Renternir menjatuhkan beban bunga riil di atas 60% hanya dalam waktu 2,5 bulan.
Praktik culas lintah darat berbaju koperasi ini jelas-jelas mengangkangi hukum negara, melanggar hukum dan termasuk pemerasan.
Karena berdasarkan regulasi resmi pemerintah telah membatasi suku bunga pinjaman maksimal berada di angka 24% per tahun, tidak seperti yang dipraktikkan bank keliling melompat hingga ratusan persen.
Bukan hanya suku bunga yang mencekik leher nasabahnya, metode penagihannya para oknum juga jauh dari nilai-nilai asas kekeluargaan koperasi. Doktrin mutlak yang diterapkan Mereka menerapkan doktrin “Tidak boleh kurang, tidak boleh libur”.
“Mereka tidak mau tahu kalau dagangan kami sedang sepi. Harus ada uang hari itu juga. Kalau kami minta tempo, mereka langsung mengintimidasi,” pungkasnya.
Warga berharap langkah nyata pemerintah ngawi, warga tidak lagi butuh imbauan normatif, tetapi warga butuh perlindungan nyata dari teror lintah darat yang bersembunyi di balik legalitas palsu. (Tim)







