NGANJUK,detikindo24.com -Korupsi selama ini kerap dipahami sebagai kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Namun, dalam perkembangannya, tindak pidana korupsi dapat melibatkan lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda-beda. Ada pihak yang merencanakan, melaksanakan, memfasilitasi, mengendalikan, hingga memperoleh manfaat dari hasil kejahatan.
Pola tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu berlangsung sebagai tindakan individual. Ketika sejumlah orang memiliki keterkaitan dan menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan tertentu, perbuatan korupsi dapat berkembang menjadi suatu bentuk kejahatan yang lebih terorganisir.
Gambaran mengenai perkembangan tersebut dibahas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (Thafa Media, 2025). Buku tersebut menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang dapat terorganisir dalam bentuk sindikat serta menekankan pentingnya memahami korupsi tidak semata-mata sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai persoalan sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Dalam konteks tersebut, pelaku korupsi tidak dapat selalu dilihat hanya dari orang yang secara langsung melakukan suatu tindakan. Struktur kejahatan dapat melibatkan berbagai pihak yang menjalankan fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan. Hubungan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri agar konstruksi suatu perkara dapat dipahami secara utuh.
Dr. W.P. Djatmiko, yang merupakan praktisi hukum dan Plt. Ketua DPC PERADI Nganjuk, menjelaskan bahwa perkembangan korupsi menuju pola sindikat membuat penanganannya tidak cukup hanya dengan menemukan pelaku yang berada di permukaan.
“Korupsi tidak dapat dipahami sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian tindakan yang saling terhubung dan membentuk suatu pola yang utuh,” ujar Djatmiko.
Dengan pola tersebut, keberadaan pelaku dapat memiliki fungsi yang berbeda. Seseorang dapat berada pada tahap perencanaan, sementara pihak lain menjalankan pelaksanaan atau menyediakan fasilitas. Pada bagian lain, terdapat pula pihak yang menikmati hasil dari perbuatan tersebut. Karena itu, hubungan antar pelaku menjadi bagian penting dalam melihat keseluruhan konstruksi tindak pidana korupsi.
Pandangan tersebut juga dinilai penting dalam praktik penegakan hukum. Novita Eka Nur Zanah, A.Md.Li., S.H., Legal Consultant pada Dr. Djatmiko & Partners dan alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, mengatakan bahwa pemeriksaan perkara korupsi perlu memperhatikan keterkaitan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
“Dalam perkara yang melibatkan banyak pihak, penting untuk melihat bukan hanya siapa yang melakukan tindakan secara langsung, tetapi juga bagaimana hubungan antar pihak, pembagian perannya, proses pengambilan keputusan, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” jelasnya.
Pendekatan semacam itu menjadi penting karena sindikat kejahatan korupsi dapat membuat suatu perbuatan terlihat sebagai aktivitas administratif atau kegiatan yang berlangsung secara normal. Padahal, di balik proses tersebut terdapat pembagian peran dan kepentingan yang saling berkaitan.
Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan cara pandang yang lebih menyeluruh. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap individu yang telah diputuskan sebagai pelaku, tetapi juga perlu mengungkap hubungan, peran, serta mekanisme yang memungkinkan tindak pidana tersebut terjadi.
Pemikiran tersebut sejalan dengan pendekatan integralistik yang ditawarkan Djatmiko, yakni melihat pemberantasan korupsi secara komprehensif dan terintegrasi sesuai dengan kondisi sosial yang melingkupinya. Buku tersebut menekankan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif perlu dilakukan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, ketika korupsi telah berkembang dalam pola yang menyerupai sindikat, tantangan penegakan hukum bukan hanya menemukan siapa pelakunya, tetapi juga membongkar bagaimana jaringan tersebut bekerja, siapa saja yang berperan, dan bagaimana keuntungan dari kejahatan tersebut mengalir. Cara pandang inilah yang diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada permukaan, melainkan mampu memutus rangkaian kejahatan secara lebih menyeluruh.
Penulis Setyawan Dhanny






