Tulungagung,detikindo24.com -Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Penugasan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Sekolah Swasta maupun negeri di indonesia harus segera berakhir, paling lambat 31 Desember 2025.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menanggapi penataan Plt Kepala Sekolah di daerahnya masih dalam tahap pembahasan dan harus dilakukan secara selektif serta profesional.
“Masih kami diskusikan. Saya harus memilih orang-orang yang berkompeten. Memang soal Plt. Kepala Sekolah ini menjadi tanggung jawab Bupati,” tegas Gatut Sunu, Rabu (17/12/2025).
Himbauan kemendikdasmen itu tertuang dalam Surat Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025. Regulasi baru tersebut memperketat mekanisme penugasan Plt Kepala Sekolah yang harus segera di isi Kepala sekolah definitif.
Terdapat dalam Pasal 32 ayat (3) yang mengatur penunjukan Plt hanya diperbolehkan apabila belum tersedia calon kepala sekolah yang bersertifikat, Masa penugasan Plt hanya satu periode dan tidak dapat diperpanjang.
Dan dalam Pasal 15, bagi guru yang pernah menjadi Plt dapat ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah.
Seluruh proses pengangkatan kepala sekolah definitif wajib mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan dilaksanakan melalui sistem daring SIM KSPSTK.
Berdasarkan data SIM KSPSTK per 3 Oktober 2025, tercatat 40.422 Plt. Kepala Sekolah masih menjabat di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen menilai, dengan kondisi penugasan Plt Kepala Sekolah yang seperti itu Artinya sudah tidak sehat.
“Itu menunjukkan lemahnya penataan jabatan kepala sekolah di daerah. Padahal keberadaan kepala sekolah definitif sangat menentukan kualitas manajemen dan mutu pembelajaran”. Pungkasnya…(Ft)






