Empat Kades di Kab Tulungagung Resmi Menerima SK Perpanjangan Jabatan Jadi 8 Tahun
Tulungagung,Detikindo24.com –Merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/Sl tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa, serta ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, Sebanyak Empat Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yakni Desa Gedangan, Desa Kauman, Desa Pagerwojo, dan Desa Tunggangri resmi dikukuhkan disertai penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Berdasarkan aturan Kemendagri tersebut, masa jabatan kepala desa yang semula berakhir tahun 2025 kini diperpanjang dua tahun hingga 2027, dengan total masa jabatan 8 (delapan) tahun.
Prosesi pengukuhan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning dan didampingi Sekretaris Daerah, serta dihadiri kepala OPD, camat, dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Gatut Sunu menekankan, Agar penambahan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan program kerja dan mendorong pembangunan desa.
“Tambahan dua tahun harus digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan desa yang lebih maju,” tegasnya.
Penekanan penting lainnya tentang pentingnya sinergi Kepala Desa dan Pemerintah Daerah juga di sampaikan orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung ini, terutama dalam program penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, serta penguatan ekonomi desa.
“Jabatan adalah amanah. Tunjukkan bahwa kepercayaan ini tidak salah. Jalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan libatkan masyarakat dalam setiap langkah pembangunan,” pesannya
Proses perpanjangan jabatan dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi, sehingga diharapkan dapat memperkuat stabilitas pemerintahan desa sekaligus menjaga fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pun, Para kepala desa tersebut menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah demi kemajuan Tulungagung.






