Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!
Jakarta,Detikindo24.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp1,9 triliun, 4 September 2025
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat Mendikbudristek periode 2019–2024, langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
> “Tim Jampidsus telah menetapkan tersangka NAM, dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025,” ujar Nurcahyo di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sedikitnya 120 orang saksi, 4 orang ahli, serta analisis dokumen dan barang bukti. Penyidik menduga adanya rekayasa kebijakan dan spesifikasi teknis yang sejak awal diarahkan agar pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek hanya dapat menggunakan perangkat berbasis ChromeOS atau Chromebook.
Investigasi mengungkap bahwa pada Februari 2020, Nadiem Makarim mengadakan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas program Google for Education dan produk Chromebook untuk digunakan di sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud. Hasil kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan kebijakan teknis, termasuk penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disebut-sebut memuat spesifikasi “mengunci” pada ChromeOS dalam pengadaan perangkat TIK di sekolah-sekolah.
Langkah itu dinilai menabrak ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.
Berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih akan diperdalam dalam audit lanjutan.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka ini. Sementara Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih akan terus berkembang, termasuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal pengadaan tersebut.(Ft)






