Detikindo24.com -Berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang kepegawaian, PNS yang terbukti menikah siri dapat dijatuhi hukuman disiplin berat hingga diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Hal ini karena nikah siri dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah penjelasannya dan Dasar Hukum dan Sanksi, Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan yang Sah:
Nikah siri, meskipun sah secara agama dalam beberapa pandangan, tidak diakui sebagai pernikahan yang sah menurut hukum negara (UU Perkawinan di Indonesia). PNS yang melakukan “hidup bersama” tanpa ikatan perkawinan yang sah melanggar disiplin PNS.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990:
Peraturan ini mengatur secara ketat mengenai perkawinan dan perceraian PNS. PNS pria yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat yang sangat ketat dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang serta persetujuan istri sah. Nikah siri (poligami diam-diam) jelas melanggar prosedur ini.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Pelanggaran terhadap peraturan perkawinan termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang dapat diberikan mencakup:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.
Pembebasan dari jabatan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kewajiban Melaporkan Perkawinan:
Setiap PNS wajib melaporkan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 1 tahun setelah pernikahan dilangsungkan. Kelalaian ini juga dapat dikenai hukuman disiplin berat.
Proses Pelaporan:
Kasus nikah siri seringkali merupakan delik aduan absolut, yang berarti sanksi baru bisa dijatuhkan apabila ada pihak yang dirugikan (biasanya istri/suami sah) melapor secara resmi kepada atasan PNS yang bersangkutan dengan bukti yang kuat. Tanpa laporan, atasan ASN mungkin tidak bisa mengambil tindakan.
Secara singkat, PNS yang menikah siri berisiko tinggi menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan, karena melanggar disiplin dan etika birokrasi yang diatur dalam undang-undang kepegawaian Indonesia.






