Ratusan Honorer di Tulungagung Tak Bisa di Usulkan PPPK, Bupati: Tunggu Aturan Pusat!
TULUNGAGUNG, Detikindo24.com –Tulungagung,Detikindo24.com -Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengklaim telah mengusulkan 5.433 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Kendati sudah ribuan tenaga honorernya berhasil diangkat nasibnya menjadi lebih beruntung, Namun di Kabupaten Tulungagung masih ada sekitar 600 tenaga honorer belum bisa di usulkan, Hal itu disebabkan karena aturan, yakni masa kerja yang belum genap 2 (dua) Tahun.
Tak hanya terjadi di Kabupaten Tulungagung saja, Tetapi situasi serupa juga terjadi di banyak daerah lain. Mereka semua kini harus tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat yang belum ada kepastiannya.
Meskipun beberapa daerah ada yang memilih untuk memutus hubungan kerja, Namun sebagian besar daerah justru masih tetap mempekerjakan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun ini.
Menanggapi perihal tersebut, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mencarikan jalan keluar, Namun tetap merujuk sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
”akan kami evaluasi, Kalau itu memang bisa (diusulkan). Tetapi, kalau secara aturan tidak boleh, kami tidak bisa apa-apa,” jelas Bupati Gatut Sunu pada Senin (25/8/2025).
Tentang mengenai nasib para honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tersebut, Soeroto selaku Kepala BKPSDM Tulungagung membenarkan belum ada kejelasannya. Dan keputusan akhir ada di tangan pemerintah pusat.
”Sampai saat ini belum ada kejelasan untuk Tenaga non-ASN yang masa kerjanya belum dua tahun, dan masih menunggu putusan dari pemerintah pusat, apakah nanti ada ketentuan lain.”Jelas Soeroto






