JAKARTA,Detikindo24.Com – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat gelar perkara terkait permohonan pembatalan sertipikat.

‎Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rapat menjadi bagian dari proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.

‎Rapat gelar perkara dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Muhallis, S.SIT., M.H.

‎Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, bersama jajaran terkait membahas dan mencermati pokok perkara yang menjadi agenda pembahasan.

‎Pembahasan dilakukan untuk memperoleh rumusan serta pertimbangan yang tepat sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut penyelesaian perkara.

‎Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat.

‎Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkomitmen menangani setiap permasalahan pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku

‎Penulis : Heru Mindarto

DPC Fast Respon Counter Polri Kab Madiun