KAB MADIUN,detikindo24.com -Puluhan warga masyarakat Banaran, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mengaku jadi korban penipuan investasi bodong  berkedok Treding aset kripto (Bitcoin) ratusan juta.

Demi menjaga kondusifitas dari hal buruk selanjutnya yang bisa saja terjadi, Kepala Desa Banaran dan Bhabinkamtibmas memfasilitasi mereka berkumpul di kantor desa, Senin (10/3/2026) mulai pukul 21.00 wib sampai selesai pukul 22.00 wib.

“Saya menghimbau jangan pernah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi keuntungannya seratus persen dari besar modal dalam satu bulan, itu jelas tidak masuk akal”, Ungkap Kades

Dengan kejadian tersebut, Kades berharap warganya untuk tetap tenang, tetap semangat dan bekerja seperti biasanya.

“Jangan patah semangat, jalankan hari-hari seperti biasanya. dan mulai sekarang harus lebih waspada, jangan mudah tergiur, mudah di iming-iming. Pahami makna investasi yang benar, yang nyata dalam mendapatkan keuntungan. apakah itu properti, emas,saham dan surat berharga lainnya. Tapi memahami itu semua juga tidak mudah perlu pendampingan ahlinya, atau yang membidangi”, jelas kades

Karena tak menemukan hasil mufakat siapa yang harus bertanggung jawab, Para korban sepakat dijanjikan oleh Inisial L dan D yang akan mendatangkan kakaknya dalam waktu yang belum bisa dipastikan.

Para korban berharap, dengan dipertemukannya dengan kakak D dan L nantinya dapat memberi solusi dan uang mereka dapat kembali.

“Kalau tahu ini penipuan atau ilegal dari awal harusnya mas D dan mbak L jangan boleh menyebar, akhirnya jadi begini semua”, Ungkap salah satu korban dalam forum tersebut.

Berawal salah satu warga desa banaran berinisial L (Suami) dan D (isteri) berinvestasi melalui sebuah aplikasi AMG Pantheon (atau sering disebut AMG saja dalam konteks ini).

Dari L dan D itulah, menurut pengakuan para korban mengetahui investasi bodong di AMG Pantheon tersebut, hingga belum genap satu bulan investasi dinyatakan macet, akhirnya belasan warga banaran baru menyadari jadi korban penipuan. Uang Rp 10 juta hingga Rp 22 juta per orang hingga berita ini di unggah belum juga kembali.

Kendati demikian, menurut pengakuan L dan D dalam forum tersebut juga merupakan korban. Pernah merasakan Rp 17 juta, namun Rp 75 juta toh akhirnya juga tidak kembali.

Berdasarkan informasi terbaru melalui Siaran Pers di jakarta, 23 Februari 2026. OJK Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

AMG Pantheon (atau sering disebut AMG saja dalam konteks ini) telah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Pasti (OJK) pada 23 Februari 2026 karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi ilegal dengan skema Ponzi.

Sebelum peluncurannya dihentikan, entitas ini beroperasi dengan metode member-get-member berjenjang.

OJK memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap AMG Pantheon dan memblokir kegiatannya karena modus investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan instan dengan

Modus Operandi berkedok trading aset kripto (Bitcoin), menjanjikan bagi hasil antara investor, platform, dan manajemen. Entitas ini diduga melakukan impersonasi (meniru) Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang sah. (Red)