Mojokerto,Detikindo24.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bersama jajaran Polsek Pacet menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Alvi Maulana terhadap pacarnya berinisial TAS.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (17/9/2025) di indekos pelaku, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Proses tersebut menjadi perhatian publik, karena mengungkap secara detail bagaimana aksi sadis pelaku berlangsung dari awal hingga akhir.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 37 adegan. Salah satu adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-9, saat pelaku secara brutal menusuk leher korban dari belakang di lantai atas kos.

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret tubuh TAS ke kamar mandi untuk dimutilasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, di lokasi.

Proses mutilasi berlangsung selama hampir dua jam. Fakta mencengangkan terungkap, di mana tubuh korban dipotong menjadi 554 bagian. Setelah tubuh korban dimutilasi, pelaku mengumpulkan potongan-potongan tersebut ke dalam wadah, lalu membersihkan lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Pada malam harinya, Alvi membawa potongan tubuh korban menggunakan kendaraan dan membuangnya ke wilayah Pacet, Mojokerto.

Polisi menegaskan bahwa aksi keji ini merupakan pembunuhan berencana. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, pelaku dapat dijerat hukuman paling berat pidana mati.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP bila terbukti terkait dengan perbuatan pidana lain, serta Pasal 181 KUHP yang mengatur perbuatan menyembunyikan, memindahkan, atau menghilangkan mayat.

“Dari rekonstruksi ini, seluruh rangkaian aksi sadis pelaku mulai dari pembunuhan hingga mutilasi dan pembuangan jasad berhasil diperagakan dengan jelas. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis,” tegas AKP Fauzy.

Sejumlah pakar psikologi forensik menilai bahwa tindakan Alvi menunjukkan kondisi psikologis ekstrem. Ia disebut mengalami anomi, yakni kondisi ketika norma sosial dan moral dalam dirinya melemah hingga hilang, sehingga tidak lagi memiliki kendali moral atas tindakannya.

Selain itu, pelaku juga melakukan dehumanisasi, memperlakukan korban seolah bukan manusia. Hal inilah yang membuatnya tega memotong tubuh korban hingga ratusan bagian.

Ahli psikologi forensik juga menambahkan, tindakan mutilasi 554 bagian bukan hanya luapan emosi, tetapi juga bentuk perhitungan dingin untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi korban. “Kasus ini menunjukkan adanya perpaduan antara ledakan emosional dengan motif instrumental. Bukan hanya amarah, tetapi juga ada niat untuk menghilangkan barang bukti,” terang seorang psikolog forensik.

Keluarga korban tidak mampu menahan tangis ketika mengetahui secara rinci bagaimana TAS dihabisi. Salah satu anggota keluarga menyebut bahwa perbuatan pelaku tidak bisa dimaafkan.

“Kami sangat terpukul. Anak kami diperlakukan seperti bukan manusia. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” ujar ayah korban dengan suara bergetar.

Peristiwa sadis ini juga membuat warga sekitar indekos dan masyarakat Pacet resah. Banyak warga mengaku tidak menyangka Alvi yang sehari-hari dikenal biasa saja tega melakukan tindakan sekejam itu.

“Awalnya kami tidak percaya ada kejadian mutilasi di daerah sini. Tapi setelah lihat polisi ramai dan baca beritanya, kami jadi takut. Semoga hukum benar-benar ditegakkan,” tutur Siti, salah satu warga sekitar TKP.(Ft)