TULUNGAGUNG,detikindo24.com -Upah buruh di Tulungagung, Jawa Timur yang tidak dibayar selama dua tahun oleh PT Arbila Properti dan Investasi adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 36 Tahun 2021. Pekerja berhak menuntut haknya melalui mediasi Disnaker, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan berpotensi melaporkan secara pidana jika terbukti melanggar ketentuan pengupahan minimum.

Tri Hariyadi yang saat ini merangkap dua jabatan di Kabupaten Tulungagung sebagai Kepala Disnakertrans & (Pj) Sekretaris Daerah sudah melakukan mediasi dan memberi waktu 60 hari kepada perusahaan untuk membayarnya.

“Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, setiap perselisihan hak wajib melalui tahapan mediasi sebagai upaya penyelesaian non-litigasi. Tugas kami sebagai mediator adalah mencari solusi tercepat agar hak pekerja segera cair tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang,” tegas Tri Hariyadi, Jumat (8/5/2026).

Terkait, Nota Pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan yang kewenangannya ada di Provinsi jawa timur ,“Mediasi yang kami lakukan tidak menghilangkan fungsi pengawasan. Keduanya berjalan di porsi masing-masing,” kata Tri.

Jika tidak selesai, Tri Hariyadi memastikan akan menempuh jalur hukum gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika anjuran diabaikan, kami akan membantu buruh mendaftarkan perselisihan ke Pengadilan PHI dan secara resmi merekomendasikan pengawas untuk menindaklanjuti unsur pidananya,” tegas Tri.

Terkait kewenangan penindakan, pencabutan izin usaha maupun pelimpahan perkara ke penyidik ketenagakerjaan, berada di bawah Pemerintah Provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan eksekusi pencabutan izin usaha. Tetapi jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami akan membuat laporan kronologis lengkap kepada pengawas provinsi sebagai bahan pertimbangan tindakan lebih lanjut,” Pungkas Tri Hariyadi. (Ft)