NGAWI,detikindo24.com -Joko Waluyo selaku Pj Kepala Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi menyatakan, Bahwa Jalan Usaha Tani (JUT) yang telah beralih fungsi menjadi bangunan pabrik swasta bukan merupakan aset milik desa geneng.

Pernyataan  tersebut disampaikan kepada detikindo24.com di ruang kerjanya, Selasa 28/4/2026 siang.

“Itu bukan aset desa, kalau itu milik desa, desa pasti akan memperjuangkan dari dulu,” Tegas Pj Kades Geneng, Selasa 28/4/2026

Peta Desa Geneng, Kec Geneng, Kab Ngawi.

Pun di peta desa geneng memang tidak menunjukkan adanya gambar jalan usaha tani, tetapi dalam peta desa geneng menunjukkan tanda garis sebuah irigasi persawahan sebagai batas persil (Batas sawah petani sesuai SHM).

Seperti di beritakan sebelumnya oleh media ini menurut keterangan warga setempat JUT tersebut merupakan Aset Desa Geneng, Dengan adanya pernyataan Pj Kades Geneng tersebut, Maka telah terjawab dan di pastikan olehnya “Bukan merupakan Aset Desa”.

Pj Kades Geneng hingga berita ini di tayangkan justru memberi PR kepada wartawan “Jadi Jalan Usaha Tani (JUT) itu milik siapa?”

“sekarang PR mu, jalan usaha tani itu sebenarnya milik siapa,” ungkap Pj kades kepada wartawan.

Dari pantauan tim wartawan di lokasi jalan usaha tani tersebut, terdapat Prasasti milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi yang pernah menggelontorkan anggaran DAK sebesar Rp 200.000,000 juta rupiah pada tahun 2024.

Peruntukan Anggaran DAK senilai Rp 200 juta pada jalan JUT tersebut adalah:

Kegiatan: Pembangunan Prasarana pertanian

Sub Kegiatan: Pembangunan,rehabilitasi, dan pembangunan jalan usaha tani.

Kelompok tani: Rukun Makmur

Lokasi: Desa Geneng,kec geneng,kab ngawi.

Sumber Dana: DAK fisik Rp 200.000.000

Anggaran Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Melalui petunjuk prasasti tersebut, Warga berharap dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten ngawi dapat memberikan status jalan usaha tani tersebut. (Joksil)