KAB MADIUN,Detikindo24.com – Anggaran pembiayaan untuk program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Madiun pada tahun 2026 akan berkurang signifikan dan dipastikan menyusut menjadi Rp 1,46 miliar. Dari yang semula pada 2025 dialokasikan sebesar Rp 5,98 miliar.
Walaupun begitu, Agar program penanganan RTLH tetap berjalan, Dinas Perkim berkomitmen akan menghadapi tantangan ini dengan berupaya dilakukan melalui skema pembiayaan alternatif, termasuk mengusulkan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi serta menggandeng sektor swasta lewat program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Retno Wahyuningsih menjelaskan, Maka jumlah penerima bantuan rumah tidak layak huni pun tentu ikut terdampak. Kalau Tahun 2025 Pemkab Madiun mampu menangani sekitar 200 unit RTLH, maka dengan dipastikannya penyusutan anggaran pada 2026 hanya mampu sejumlah 63 unit.
“Penurunan itu sudah kami sesuaikan dalam sistem perencanaan daerah karena mengikuti kemampuan keuangan,” jelas Retno.
Retno menambahkan, Semua itu karena pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Maka mengakibatkan penyusutan ini terjadi.
“Penyusutan ini karena adanya pengurangan TKD dari pusat ke daerah tahun depan,” jelas Retno lebih lanjut. Hingga kini, Data Dinas Perkim menunjukkan Wilayah dengan jumlah RTLH tertinggi berada di Kecamatan Pilangkenceng dan Saradan, sekitar 7.837 unit rumah tidak layak huni yang belum tertangani.

Di informasikan, Pemkab Madiun pada tahun 2025 ini telah merehabilitasi RTLH sebanyak 355 unit rumah warga, Diantaranya sebanyak 57 unit didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), 277 unit lainnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).






