Rostina Ilyas selaku Pembina Komnas Perlindungan Anak Pusat.

TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang diduga dilakukan ibu asuh di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya mendapat tanggapan keras Rostina Ilyas selaku Pembina Komnas Perlindungan Anak Pusat.

Menurut Ilyas, sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak, KHI dan prinsip umum hukum keluarga, Setelah ibu kandung meninggal, keluarga sedarah adalah prioritas utama pengasuhan, khususnya kakek,nenek dan ayah biologis.

“Secara hukum, bayi itu milik keluarga kandung. Kakek–nenek sangat boleh dan sangat berhak mengambil kembali cucunya,” ujar Rostine, Jumat(14/11/2025).

Kasus ini bermula, bayi yang lahir prematur dan ibunya meninggal dunia setelah persalinan. Karena kondisi ekonomi keluarga almarhumah yang terbatas, sang bayi kemudian diasuh sementara oleh seorang wanita bernama Nanda selama kurang lebih 10 bulan.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak keluarga melalui penetapan pengadilan yang sah, Ibu asuh tercatat di Akta kelahiran sang bayi sebagai ibu kandungnya.

Perubahan dokumen itu diketahui, Ketika ayah biologis pada bulan september 2025 hendak mengambil kembali sang bayi untuk di lakukan imunisasi yang selama ini tak pernah dilakukan ibu asuhnya.

Berdasar dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian polres Tulungagung.

Namun, setelah laporan dibuat, data ganda terkait akta kelahiran disebut berubah dan bahkan sempat di take down. Perihal ini tentu menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutupi perbuatan melawan hukum.

Rostine Ilyas menilai, Kondisi itu sebagai bentuk kelalaian serius ,”Tidak memberikan imunisasi selama berbulan-bulan adalah pengabaian hak dasar anak. Ini memperkuat alasan bahwa bayi memang harus dikembalikan ke keluarga kandung,” tegas Rostine

Rostine menambahkan, pentingnya pendampingan oleh UPTD PPA untuk memastikan proses pemindahan anak berjalan aman dan sesuai ketentuan, melakukan asesmen kondisi keluarga kandung, membuat berita acara serah-terima, memediasi antara pihak keluarga dan ibu asuh, hingga berkoordinasi dengan kepolisian jika terjadi penolakan.

“UPTD PPA memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi keluarga kandung. Ini penting agar pemulangan anak terlaksana tanpa tekanan dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Kasus ini bukan hanya soal sengketa pengasuhan, tetapi menyangkut, hak dasar anak, keamanan tumbuh kembang,dan keabsahan identitas hukum yang akan melekat seumur hidup.

‎”Hak anak harus menjadi prioritas utama. Identitas anak tidak boleh dipalsukan. Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen harus tetap berjalan agar ada kepastian dan keadilan bagi keluarga kandung,” Tandas Rostine.(Ft)