TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Kasus pemalsuan dokumen kependudukan akta kelahiran bayi di Tulungagung akhirnya terkuak. Drs. Mohamad Tohir Kepala Desa Bendiljatikulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung mengaku Stempel miliknya telah di palsu.
Kades Tohir menyatakan bahwa dokumen Surat Keterangan Lahir dari desa dibuat oleh oknum AW perangkat desanya sendiri yang juga suami dari Nanda Indjati.
“Surat keterangan lahir itu dibuat tanpa sepengetahuan saya, dan saya menduga dilakukan oleh oknum AW perangkat desa Bendiljatikulon,” kata Tohir.
Akibat ulah AW hingga terbit surat Keterangan Kelahiran atas nama Alesiia Zahra Salsabila yang dibuat tanpa sepengetahuan dirinya.
“Tanda tangan dan stempel saya dipalsu. Saya tidak pernah menandatangani dokumen ini,” tegas Kades Tohir kepada wartawan Kamis (13/11/2025), sambil menunjukkan bukti surat keterangan lahir.
Dokumen tidak sesuai dimaksut diantaranya:
1. Surat Keterangan Lahir Desa menyebut anak ke-5.
2. Balasan resmi Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung ke LSM GMAS menyatakan anak pertama.
3. Kartu Keluarga No. 3504100804250004 atas nama Nanda Indjati, dikeluarkan 04-08-2025, mencatat Alesiia Zahra Salsabila sebagai anak ke-2.
Isi Kartu Keluarga Resmi :
No, Nama Lengkap, Tanggal Lahir Status Dalam Keluarga
1. Cinta Arvandi 05-12-2000 Anak
2. Alesiia Zahra Salsabila 01-01-2015 Anak
Ketidaksesuaian urutan anak ini menunjukkan adanya manipulasi data dan ketidakselarasan dokumen antara desa, Dispendukcapil, dan Kartu Keluarga resmi.
Kades Tohir mengakui memiliki dua stempel desa, namun salah satunya disalahgunakan oknum perangkat desa.
“Yang satu saya simpan, dan yang satu lagi saya taruh di laci kantor. Tapi yang di kantor itu dipakai tanpa izin saya,” tegas Tohir, Kamis(13/11/2025).
Udik, operator Pandu Sakti Desa Bendiljatikulon, menegaskan bahwa ia tidak pernah memproses KK atau surat keterangan lahir atas nama Nanda atau anaknya.
Berdasarkan Surat Resmi Dispendukcapil Tulungagung Nomor 400.12/181/26.05/2025, pencatatan kelahiran Alesiia Zahra Salsabila telah dilakukan secara sah dengan semua persyaratan lengkap:
Surat permohonan pencatatan kelahiran dari Nanda Indjati.
KTP pemohon dan Kartu Keluarga sah.
KTP saksi atas nama Sutrisno dan Siti Munayaroh.
Akta Kelahiran Nomor 350-LT-04082025-0034 diterbitkan secara resmi, sah secara hukum, dan tercatat sebagai anak pertama dari Nanda Indjati.
“Pencatatan dilakukan sesuai prosedur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019,” jelas Kepala Dispendukcapil, Nina Hartiani, SH, M.AP.
Dalam audiensi di Kantor Kecamatan Sumbergempol, Camat Heru menegaskan pihak kecamatan akan:
Mendampingi desa menyelesaikan klarifikasi internal. Memastikan surat panggilan oknum perangkat desa yang terlibat segera dilakukan.
Mengawasi kehadiran dan disiplin perangkat desa, termasuk sanksi bagi yang absen tanpa alasan 60 hari.
“Jika terbukti melanggar hukum, kasus akan diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegas Camat Heru.
Potensi Pelanggaran Hukum, Pemalsuan stempel desa dan dokumen kependudukan tanpa izin melanggar tata naskah dinas dan Pasal 263 KUHP.
Ketidaksesuaian dokumen dan manipulasi data dapat mengganggu akuntabilitas administrasi desa dan integritas pelayanan publik.
Kasus ini menyoroti tiga isu utama:
1. Pemalsuan tanda tangan dan stempel kepala desa untuk mengesahkan dokumen kependudukan.
2. Ketidaksesuaian urutan anak antara dokumen desa, Kartu Keluarga, dan catatan resmi Dispendukcapil.
3. Diduga keterlibatan oknum perangkat desa AW dalam pembuatan dokumen tanpa izin kepala desa, membuka potensi penyalahgunaan wewenang.(Ft)





