Kab Madiun,detikindo24.com -Pemerintah Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kab Madiun akhirnya menyadari pentingnya arti sebuah prasati yang harus dipasang dilokasi pembangunan dari Dana Desa (DD).
Kesadaran Pemdes Durenan berawal saat redaksi detikindo24.com menyampaikan hasil penelusuran informasi masyarakat desa durenan yang menanyakan, Kenapa? setiap bangunan dana desa di desa saya tidak ada prasasti, sebagaimana yang saya lihat di desa-desa lainnya.
Alhasil dari penelusuran media ini dilokasi desa durenan, memang benar hampir tidak didapati prasasti di tiap-tiap pembangunan infrastruktur Pemerintah Desa Durenan.
Namun dengan senang hati, Kepala Desa Durenan menanggapi saat konfirmasi detikindo24.com diruangan kerjanya, Selasa (20/1/2025).
Dengan hanya hitungan hari, Saat sekarang dapat kita temui prasasti-prasati keramik hitam dengan tulisan kuning ke emasan banyak terpampang dengan jelas di tiap-tiap bangunan dana desa.
Walaupun! saat ini masih ada satu prasasti yang menurut Kades harus diganti, Yakni prasati yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Kab Madiun tahun 2022, Dan akan diganti Prasati Dana Desa tahun yang sama.
“nanti kita ganti prasasti dana desa, karena salah pasang. data anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp 150 juta itu ya disitu, bukan tidak dilaksanakan” Pungkas Kades Durenan
Berikut pentingnya Prasasti realisasi dana desa yang berfungsi sebagai media transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam penggunaan dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Biasanya, prasasti ini ditempatkan di lokasi strategis tempat pekerjaan tersebut dilaksanakan dan mudah diakses dan dilihat oleh seluruh warga desa atau Publik.
Fungsi utama prasasti tersebut meliputi:
Transparansi Anggaran atau memastikan bahwa masyarakat desa dapat dengan mudah mengetahui rincian alokasi dan penggunaan dana desa, seperti proyek pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, atau bantuan sosial.
Akuntabilitas Publik yang menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah desa atas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, sekaligus memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Partisipasi Masyarakat yang mendorong keterlibatan warga dalam mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai oleh dana desa. Dengan informasi yang terpampang jelas, warga dapat turut mengawal dan memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
Dokumentasi Resmi yang Berfungsi sebagai bukti fisik dan pencatatan resmi mengenai realisasi penggunaan dana desa untuk tahun anggaran tertentu.
Pencegahan Korupsi, Dengan adanya prasasti yang memuat rincian kegiatan secara terbuka dapat meminimalisir potensi penyelewengan atau korupsi dalam pengelolaan dana desa, karena adanya pengawasan kolektif dari masyarakat.






