Tulungagung,Detikindo24.com -Gebyar Undian Hadiah Pajak Daerah 2025 kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Program tahunan ini, Akan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar pajak.Minggu, 7 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke‑820.

Warga memadati Titik Nol Tulungagung, menyaksikan pengundian hadiah utama berupa 6 sepeda motor, 10 sepeda MTB, 19 handphone, dan 24 televisi LED, voucher belanja senilai Rp10.000 yang hanya bisa digunakan di pedagang lokal, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM Tulungagung.

Berikut kategori pajak dan  pembagian undiannya, PBJT, PKB, dan PBB P2. Semua proses dilakukan secara elektronik, transparan, untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas. Diawasi langsung oleh pihak kepolisian, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, serta notaris.

Turut hadir, Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., Wakil Bupati Ahmad Baharudin, S.M., Ketua DPRD Marsono, S.Sos., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M., para pejabat daerah, camat, kepala desa/lurah, pengusaha, serta masyarakat umum. Kehadiran mereka memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan Tulungagung.

“Pajak daerah adalah fondasi pembangunan kita. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar kemampuan pemerintah membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik secara optimal,” ujarnya Bupati dalam sambutannya

“Undian ini harus seobjektif mungkin. Jangan sampai ada dugaan bahwa undian ini direkayasa, tidak terbuka, atau dilaksanakan dengan tidak fair” Imbuhnya

Bagi wajib pajak, masyarakat, atau media yang mengetahui atau memiliki dugaan adanya rekayasa ” mohon segera melaporkan kepada kami selaku kepala daerah. Saya tidak segan-segan menindak secara hukum siapa pun yang menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku. Sebagai kepala daerah, saya akan memproses hukum atas kesalahan tersebut,” tegas Bupati

Kepala Bapenda Tulungagung, Sukowinarno, S.H., S.Pd., M.Si., menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, pentingnya kepatuhan membayar pajak, sekaligus menumbuhkan budaya tertib pajak sebagai investasi bersama bagi pembangunan daerah.

Program ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu dan membangun citra positif pemerintah daerah.

Hasil dari kontribusi pajak yang dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya, Untuk perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, renovasi sekolah, hingga layanan publik yang baik…..(Ft)