Tulungagung,Detikindo24.com -Dugaan parkir liar dan pungli dialami pengunjung acara Bazar Jadul di Tulungagung, Minggu (29/11/2025). Pasalnya dikarenakan panitia pengelola parkir meminta Rp 5000 per motor, dan tidak menggunakan karcis resmi.
Selain itu, Disaat pengunjung memarkir kendaraan, Petugas juga tidak mengatur kendaraan, menjadikan motor diparkir semrawut hampir memenuhi jalan, khususnya di jalur perempatan TT ke arah timur, selatan dan barat tersendat total, sehingga jalanan tampak kacau dan rawan kecelakaan.
Keluhan masyarakat dan pengunjung semakin menguat. Mereka mempertanyakan, Siapa yang memberi kewenangan kepada panitia menarik Rp 5000 tanpa karcis resmi? Apakah panitia juga memiliki izin teknis dari Dishub atau instansi penyelenggara?
Pengunjung kesulitan mencari tempat parkir, Namun ketika hendak mengambil kendaraan justru diminta membayar Rp 5000
Terhadap kegiatan tersebut, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald mengaku tidak pernah dilibatkan panitia dalam pengelolaan parkir.
“Kita tidak pernah diajak omongan sama panitianya sebelumnya,” ujar Ronald saat dikonfirmasi Sabtu (29/11/2025).
Terkait pengaturan arus lalu lintas, Ronald menjelaskan bahwa hal ini menjadi tanggung jawab Bidang Keselamatan Jalan (Kesjal), yang menangani rekayasa arus, keselamatan jalan, dan mitigasi kemacetan.
“Terkait lalin, tugas bidang lain, Mas. Bidang Kesjal,” tambahnya.
Menurut Ronald agar setiap kegiatan besar wajib melibatkan instansi terkait, agar dugaan pungutan liar dan kekacauan parkir tidak terulang di masa depan.
“Harapan saya, setiap kegiatan besar harusnya selalu melibatkan instansi yang terkait dengan kegiatannya,” tegasnya.
Lalu! Siapa yang bertanggung jawab atas kemacetan parah dan parkir semrawut di perempatan TT?
Masyarakat berharap hal sama tidak lagi terjadi di Tulungagung.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Bazar Jadul maupun instansi penyelenggara belum memberikan klarifikasi resmi. (Ft)






