Tulungagung,Detikindo24.com -Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) hari ini Senin 10 November 2025 resmi berkirim surat ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulungagung atas dugaan akta lahir bermasalah.

Surat LSM GMAS dimaksut bertujuan untuk mencari kepastian dan kejelasan sebenarnya akta kelahiran bayi pada 3 Januari 2025 di RS Saiful Anwar Malang.

Menurut Purwanto (red- Kakek sang bayi) ibu kandung yang benar seharusnya adalah almarhum Septia Enggar Bunga Arleta yang meninggal 16 Januari 2025 setelah melahirkan, Dan bukanlah inisial N seperti yang tercantum dalam Kartu Keluarga (kk) saat ini.

Sebagaimana yang di Laporkan Puwanto sesuai Laporan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/165/XI/2025/SPKT, pada 6 November 2025.

Dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran bayi itu terungkap, berawal saat Bima ayah dari bayi tersebut membawanya untuk di imunisasi pada 5 Agustus 2025.

Atas dasar dokumen palsu tersebut, Langgeng selaku Ketua LSM GMAS menerangkan, langkah yang diambilnya, yaitu Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021, Langgeng selaku Ketua LSM GMAS akhirnya mengirimkan surat yang sudah sampai di meja dukcapil.

“Keterbukaan informasi itu hak publik. UU KIP menjamin masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dari badan publik. Karena itu kami meminta penjelasan terbuka tentang akta atas nama N,” Tegas Langgeng

Dukcapil Tulungagung melalui Tri Agus Sriyadi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil membenarkan pihaknya baru menerima surat dari LSM GMAS hari ini, Senin 10/11/2025.

“Benar, surat dari GMAS baru masuk hari ini. Begitu diterima, kami langsung mulai menelusuri arsip lamanya,” ungkapnya.

Selanjutnya Tri Agus, akan melakukan seluruh langkah verifikasi sebelum memberikan jawaban resmi kepada LSM GMAS.

Sementara mengenai perkembangan pemeriksaan , Jarno selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menjelaskan “Kami baru melihat draft kutipan akta atas nama N. Berkas pengajuan lamanya sedang kami tarik dari arsip dan diperiksa lebih detail,” jelasnya.

Secepatnya Jarno memastikan LSM GMAS akan mendapat jawaban resmi sesuai jadwal ,“Rabu surat permintaan kami balas,” tegasnya.

Pun terkait kemungkinan ada permintaan klarifikasi dari Polres Tulungagung, dengan tegas Jarno ,”kami siap, selama permintaan resmi, semua kami buka sesuai prosedur,” katanya.

Jarno menambahkan bahwa Dukcapil bekerja berdasarkan arsip dan prosedur administrasi yang jelas, dan tidak ada dokumen kependudukan yang diterbitkan tanpa dasar “Semua kami cek sesuai data yang ada,” Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas kependudukan bayi di Kabupaten Tulungagung telah resmi masuk ranah penyidikan kepolisian Polres Tulungagung

Demikian juga Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa atau Bunda Naomi, telah memberikan pernyataan tegas dan keras bahwa, Mengubah identitas ibu kandung dalam dokumen resmi bukan kesalahan kecil,ini pelanggaran serius yang mengganggu hak perdata seorang anak. (Ft)