Tak Miliki Ijin Edar Tapi Beredar di Madiun,LPKSM Pasopati Minta Dinas Terkait Bertindak

Kab. Madiun,Detikindo24.com – LPKSM Pasopati (Lembaga Perlindungan Konsumen) menemukan es batu kristal beredar luas di wilayah kabupaten Madiun yang diduga tidak/belum memiliki ijin edar.
Menanggapi perihal tersebut,Ketua LPKSM Pasopati ( Sujat Miko) angkat bicara dan pihaknya membenarkan dengan beredarnya ES batu kristal tanpa memiliki ijin edar di wilayah Madiun.
Menurut ketua LPKSM Pasopati (Sujat Miko), Musim panca roba seperti saat ini memang kebutuhan es batu kristal meningkat secara signifikan yang sangat luar biasa, mulai dari memenuhi kebutuhan para pedagang dan banyaknya keperluan untuk berbagai hajatan lainnya.
“Meskipun penjualan es batu kristal meningkat dan itu menjadi kebutuhan banyak orang , tapi masih banyak masyarakat sebagai konsumen yang belum mengetahui tentang dampak mengkonsumsi es batu kristal yang dijual tanpa di lengkapi ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Setidaknya kalau pabrik benar benar sudah mempunyai ijin edar seharusnya mencantumkan nomor BPOM yang biasa dipasang di depan toko oleh agen-agen yang dipercaya oleh pabrik. Sehingga para konsumen yang membeli bisa mengetahui bahwa es batu kristal tersebut benar benar layak dikonsumsi .
Sebab es batu kristal masuk dalam industri pengolahan makanan dan minuman, yang berarti harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang telah diatur melalui Undang-undang oleh pemerintah”, Terang Sujat Miko
Lebih lanjut, Es batu kristal yang selama ini beredar di Madiun, baik yang diproduksi oleh pabrik dari luar kota maupun dari kabupaten madiun, 90% belum mempunyai ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Dalam hal ini berdasarkan penelusuran dan penemuan dari tim LPKSM. Pabrik es batu kristal yang secara sengaja menjual / mengedarkan Es batu kristal yang secara sengaja tidak dilengkapi ijin edar jelas melanggar undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. Begitu pun undang undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142 yang mengancam kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda 4 miliar rupiah.
“Sementara dari beberapa penemuan tersebut, baru satu pabrik Es batu kristal yang memiliki ijin edar dari BPOM, Yaitu berada di wilayah Desa Singgahan Kebonsari, Madiun”,. Ungkapnya.
Sudjat Miko meminta kepada dinas terkait agar melakukan kajian-kajian secara langsung dilapangan atas penemuannya tersebut, sebelum banyak industri-industri lainnya yang sama dan beroperasi di wilayah kabupaten Madiun, meskipun itu skala kecil.. Sebab pabrik es batu kristal yang secara sengaja menjual produk tanpa melengkapi ijin edar jelas – jelas melanggar undang undang.
“Saya tidak main main, berdasarkan dari hasil penemuan ini akan melaporkan ke penegak hukum, apa bila tidak ada tindakan dari dinas terkait”. Pungkasnya.






