TULUNGAGUNG,Detikindo24.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswa kelas X SMAN 1 Pakel bernama Alvino mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh siswa kelas XI berinisial Df.

Insiden yang terjadi pada September 2025 di depan ruang kelas XI C2 itu meninggalkan luka fisik dan trauma psikis mendalam pada diri korban (Alvino). Ironisnya, hingga berita ini di tayangkan, pihak sekolah belum mengambil langkah tegas.

Dalam kesaksiannya kepada awak media saat ditemui di rumahnya pada Kamis (16/10/2025), Alvino menyatakan, Tanpa alasan yang jelas, Pelaku berinisial DF tiba-tiba memukul dan menendang dirinya.

“Saya dipukul dan ditendang oleh Df. Ada saksi mata, teman saya satu kelas, namanya Arjunata. Dia melihat langsung saat kejadian,” ungkapnya dengan suara terbata, menunjukkan trauma yang masih membekas.

Akibat ulah pelaku, Alvino mengaku mengalami nyeri punggung dan gangguan lambung akibat tekanan emosional dan menjalani perawatan selama dua hari dua malam di Klinik Pratama Rawat Inap An Nisa, Desa Pandean, Kecamatan Durenan.

Karena Alvino masih takut dan tertekan, ia tidak masuk sekolah selama sepuluh hari.

Menanggapi aksi kekerasan yang terjadi antar pelajar di SMAN 1 Pakel tersebut, Suprihatin (Ibu korban) dan Mujiono Kades Ngrance, kec Pakel mengecam sikap sekolah yang diam dan dianggap tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab.

“Anak saya sepuluh hari tidak masuk, namun tidak ada satu pun guru yang bertanya atau datang. Seolah-olah sekolah pura-pura tidak tahu. Apakah siswa hanya penting saat ujian dan nilai?” tegasnya.

Keluarga menilai sikap diam sekolah berpotensi menjadi bentuk pembiaran, yang dapat menciptakan budaya ketakutan di kalangan siswa. Kalau benar pihak sekolah tidak segera mengambil tindakan, Keluarga siap mempertimbangkan dan mengambil langkah hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai anak kami trauma, sementara pelaku berkeliaran bebas tanpa konsekuensi,” ujar Suprihatin.

Pun hal sama di sampaikan Kades Ngrance dengan tegas insiden ini harus disikapi serius.

“Peristiwa kekerasan terhadap anak bisa saja terjadi di mana pun. Namun dalam kasus ini, kejadiannya berlangsung di dalam lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu, sekolah tidak boleh berlindung di balik alasan ketidaktahuan atau menganggap ini persoalan biasa. Harus ada tindakan tegas dan cepat. Jika kasus ini terbukti fatal, proses hukum wajib dijalankan tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi pembelajaran keras bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban karena kelalaian lingkungan pendidikannya,” tegasnya, Jumat (24/10/2025).

Jika kekerasan dapat terjadi di area sekolah, di mana fungsi pengawasan? Jika korban trauma tanpa pendampingan, bagaimana fungsi konseling dijalankan?Jika saksi sudah ada, mengapa tidak ada investigasi internal? Jika sekolah diam, apakah diam itu bentuk pembiaran? Apakah pendidikan hanya fokus pada nilai akademik, tanpa menjamin keselamatan jiwa siswa?

Kini, Alvino masih berjuang memulihkan kondisi mentalnya dan Publik menunggu, apakah sekolah akan berdiri sebagai pelindung atau justru membiarkan kekerasan menjadi bagian dari realitas pendidikan yang dinormalisasi.

Sementara Kasus ini tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa. Penganiayaan terhadap anak secara jelas masuk ranah pidana berdasarkan sejumlah regulasi:

Pasal 351 KUHP — Penganiayaan (ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara).

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — Kekerasan terhadap anak dihukum 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 — Sekolah wajib mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Peserta didik berhak atas perlindungan fisik dan psikis.

Jika sekolah terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif. (Ft)