Hasil Hearing DPRD Tulungagung Pemakaman Shangrila Memorial Park Belum Diterbitkan PERDA
Tulungagung,detikindo24.com – Perjuangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung untuk mencari keadilan dan kejelasan terkait status tanah adat di desanya terus berlanjut.
Kali ini, Pokmas Mergo Mulyo dengan didampingi Penasehat Hukumnya Billy Nobile dan membawa kurang lebih 100 warga mendatangi kantor DPRD Tulungagung guna melakukan aksi damai dan audiensi.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso beserta anggotanya di ruang aspirasi dengan dihadiri pula dari pihak Pemkab Tulungagung dan Kantor ATR BPN Tulungagung.
Dalam audiensi tersebut mereka menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PT Sang Lestari Abadi untuk membangun Shangrila Memorial Park atau pemakaman elit.
Penasehat LSM AM2 Kahuripan, Ahmad Dardiri, yang juga ikut mendampingi Pokmas Mergo Mulyo Desa Ngepoh menyampaikan masyarakat Desa Ngepoh telah memperjuangkan hak atas tanah adat di desanya sejak tahun 2000 an hingga saat ini namun masih belum ada titik temu.
Dardiri menerangkan, setelah mendapatkan beberapa fakta dan fakta hukum dari hearing tersebut pihaknya menyimpulkan bahwa proyek pemakaman elit Shangrila Memorial Park yang berada di Desa Ngepoh adalah ilegal.
Menurutnya pembangunan makam elit tersebut seharusnya sesuai dengan Undang-Undang maupun Perda yang mengaturnya namun pada kenyataannya tidak ada dasar hukum yang jelas.
“Saya simpulkan bahwa Proyek kuburan Shangrila Memorial Park itu ilegal, yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang diatasnya maupun Perda dan dijalankan oleh lembaga non profit,” terangnya.
“Dan setelah saya teliti ternyata dikelola oleh Sang Lestari Abadi ini adalah perusahaan profit bahkan pemegang sahamnya adalah dua PT yang bergerak dalam bidang Multi Level Marketing (MLM) dengan 1 Direktur dan 1 Komisaris,” imbuhnya.
Dikatakannya, sesuai dengan yang tertera dalam surat yang diterbitkan oleh BPN Kanwil Jawa Timur tahun 2008 yaitu perihal pengembalian hak dan ukur global atas tanah seluas 264 Hektar tersebut awalnya merupakan tanah warga Dusun Tumpak Mergo menjadi hak milik penuh adat warga Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung.
“Sesuai dengan surat yang dari BPN Kanwil Jawa Timur tahun 2008 semestinya tanah tersebut sudah di Redistribusikan kembali ke warga masyarakat dan sesuai dengan surat dari BPN Kanwil Jawa Timur mulai tahun 1901 tanah tersebut disewa oleh seorang warga Belanda dari nenek moyang warga Desa Ngepoh terdahulu,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dengan membuat pelaporan ke Polres Tulungagung.
“Untuk yang kita laporkan siapanya belum bisa kami jelaskan sekarang. Dan yang jelas proyek tersebut sudah berjalan mulai tahun 2023 hingga sekarang, saat itu peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Aneh bagaimana seorang Bupati meletakkan batu pertama pada sebuah proyek yang tanpa Perda. Untuk itu biar polisi yang nantinya melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan pemakaman Shangrila Memorial Park ini,” tandasnya.
Sementara itu Mantan Kades Ngepoh Agus yang ikut dalam aksi damai di DPRD Tulungagung juga membenarkan bahwa pihaknya telah merintis memperjuangkan hak warga atas tanah tersebut mulai tahun 2000 an melalui Kepala BPN RI Joyo Winoto dengan diberikan arsip – arsip Nasional yang masih berlaku atas status tanah tersebut hingga pada akhirnya pada tanggal 14 Agustus tahun 2008 Kanwil BPN Jawa Timur menerbitkan surat agar Kantor ATR BPN Tulungagung me Redistribusikan tanah tersebut kepada warga masyarakat namun pihak Kantor ATR BPN Tulungagung tidak pernah melaksanakannya hingga sekarang ini.
“Di BPN RI itu masih tercatat milik perorangan yaitu atas nama Albert Sarkist Afkar dan belum pernah berubah, jadi bukan atas nama perusahaan maupun daerah dan ahli warisnya juga masih ada,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Agus Rianto selaku ketua Pokmas Mergo Mulyo Desa Ngepoh. Menurutnya pada tahun 2008 Kanwil BPN Jawa Timur telah menerbitkan surat perihal pengembalian hak dan ukur global guna menindaklanjuti rincian tanah di desa Ngepoh seluas 264 Hektar. Yang mana pada tahun 1901 asal mulanya adalah tanah warga Dusun Tumpak Mergo yang dihuni terdiri dari 5 RT dengan jumlah penduduk sekitar 135 KK supaya tanah tersebut di Redistribusikan menjadi hak milik penuh adat warga Desa Ngepoh.
“Dan kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 kembali terbit surat dari Kanwil BPN Jawa Timur untuk melakukan penelitian ulang namun dari Kantor BPN Tulungagung juga tidak pernah ada tindak lanjut hingga sekarang,” jelasnya.
Agus Rianto juga mengaku puas dengan adanya hearing hari ini. Karena apa yang dipertanyakan dalam hearing tersebut telah terjawab dengan gamblang bahwa untuk pemakaman Shangrila Memorial Park tidak mempunyai dasar hukum dan tidak mempunyai Perda.
“Semua sudah terjawab dalam hearing tadi, proyek pemakaman Shangrila Memorial Park yang ada di desa kami ini tidak mempunyai dasar hukum dan Perda. Untuk itu kami melalui Penasehat Hukum kami akan menindak lanjuti tentang kegiatan proyek pemakaman Shangrila Memorial Park dengan melapor ke Polres Tulungagung,” pungkasnya.(Ft)





