Jakarta,Detikindo24.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) pukul 00.14 WIB, Sugiri tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 88 dengan tangan diborgol. Ia berjalan menuju ruang konferensi pers, didampingi petugas KPK. Momen ini memperlihatkan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, sekalipun menjabat sebagai kepala daerah.
Selain Sugiri, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Kasus ini mencuat setelah dugaan praktik suap dan gratifikasi yang sistematis di RSUD Ponorogo terbongkar. Sugiri diduga menerima suap terkait pengurusan jabatan strategis dan proyek rumah sakit. Dugaan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Pemkab Ponorogo dan tingginya risiko konflik kepentingan di lembaga publik.
Kasus ini menunjukkan kepala daerah dan pejabat tinggi pun tidak segan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Indonesia bahwa praktik suap dan gratifikasi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini menambah kompleksitas, menunjukkan adanya kolusi antara pejabat publik dan pengusaha untuk mengamankan proyek strategis. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik, terutama sektor kesehatan yang menjadi tanggung jawab RSUD Ponorogo.
Kasus Sugiri Sancoko dan jajarannya memicu sorotan publik dan pertanyaan serius tentang integritas pejabat di Ponorogo. Masyarakat menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta reformasi birokrasi yang mampu menutup celah korupsi di tingkat kepala daerah.
KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterlibatan pejabat lain. Langkah tegas ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah lain: praktik korupsi tidak akan ditoleransi, dan kepala daerah yang terlibat suap maupun gratifikasi akan berhadapan langsung dengan hukum.
Kasus ini juga menjadi cermin bagi pemerintah dan masyarakat Ponorogo: bagaimana sebuah institusi publik bisa dijadikan ladang kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, sehingga pelayanan rakyat terancam. Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menumpas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang jabatan.(Ft)





