MADIUN,detikindo24.com -Menyadari telah melanggar aturan larangan mendirikan sumur bor di kawasan hutan, segenap petani tepian hutan di desa klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun kompak lakukan pembongkaran 3  (tiga) sumur bor tanpa ijin kementrian perhutani (Kemenhut RI), Kamis 16/4/2026.

Pembongkaran tiga sumur bor di mulai pada Minggu,12 April 2026 pukul 10,46 Wib dikawasan RPH Klumutan, yakni 2 titik di petak 7 dan 1 titik di petak 20 RPH Pepe.

“Setelah petugas perhutani mengetahui keberadaan tiga sumur bor ini, sebelumnya yang kita lakukan kepada segenap petani adalah mengedukasi tentang dampak dari akibat kerusakan hutan. Setelah para petani memahami hal tersebut, maka mereka dengan penuh kesadaran melakukan pembongkaran mulai hari ini, dan selaku pihak petugas perhutani kawasan BKPH Petung KPH Saradan mendampingi hari ini sampai selesai”, Ungkap Waka Deni Yadianurtopo kepada detikindo24.com

Edukasi yang sama, sebelumnya juga dilakukan Asper BKPH Petung KPH Saran Haji Santoso kepada perwakilan petani, Koperasi dan Pokja, yang menegaskan terkait larangan pengeboran sumur di kawasan hutan sesuai surat edaran larangan tertanggal 18 September 2025, no 004/043:8/PTG-SRD/2025, sebagai berikut:

Menindak lanjuti hasil Orientasi lapangan wilayah BKPH Petung KPH Saradan dengan hormat kami menekankan kepada segenap mitra kerja KKPP (Koperasi) dilingkup BKPH Petung untuk melakukan hal-hal:

1. melakukan penertiban sumur bor dalam kawasan hutan BKPH petung.

2. melarang adanya pengeboran/pembuatan sumur bor dalam kawasan hutan.

3. terkait point 1 dan 2 sebelum membuat sumur bor dalam kawasan hutan agar mengajukan proposal dan boleh dilaksanakan sampai dengan ijin  keluar dari kementerian kehutanan.

“Maka adanya kegiatan itu saya koordinasi dengan pimpinan saya Kepala Adm dan Waka, dan mendampingi pembongkaran yang dilakukan oleh para petani dengan penuh kesadaran”, Jelas Asper Haji Santoso

Kendati menyadari pentingnya sumur bor untuk meningkatkan hasil panen para petani tepian hutan atau petani LMDH, Petugas Perhutani BKPH Petung KPH Saradan diantaranya, Adm, Waka, Asper, Mantri dan Mandor serta Petani dan Koperasi sepakat mentaati peraturan perundangan  yang berlaku.

” Dengan tegas kami menghimbau untuk melakukan prosedur sesuai tahapan, agar mengajukan proposal permohonan secara tertulis dan sampai dengan ijin  keluar dari kementerian kehutanan. Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan, baik petani, perhutani dan petugasnya serta terjaga kelestarian hutan, sehingga tidak ada lagi dampak buruk akibat yang merugikan semua pihak”, Pungkas Waka Deni  Yadianurtopo. (Joko Susilo)