Jakarta, Detikindo24.com– Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kasus terbaru yang menjerat Bupati Rejang Lebong pada 10 Maret 2026, kembali menyingkap tabir gelap sistem politik di Indonesia.

Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum pidana Dr. Wahju Prijo Djatmiko menegaskan bahwa akar tunggang dari siklus korupsi kepala daerah ini bukanlah sekadar masalah integritas individu, melainkan konsekuensi logis dari high cost economy dan biaya politik yang teramat mahal. Menurut beliau, besarnya modal yang harus dikeluarkan dalam kontestasi pilkada menciptakan tekanan finansial yang memaksa para pejabat terpilih mencari jalan pintas untuk mengembalikan investasi politik mereka, yang seringkali berujung pada penyalahgunaan wewenang dan praktik suap.

Dr. Djatmiko menambahkan, penyebab korupsi tumbuh subur di Indonesia adalah karena alasan politik dan hukum itu sendiri. Korupsi di Indonesia bukanlah sekadar tindakan kriminal individu, melainkan hasil dari ekosistem politik yang cacat dan telah mengakar sejak era Orde Lama hingga Orde Baru. Ketika sendi-sendi politik dijalankan dengan cara yang cacat dan tidak demokratis, korupsi secara otomatis akan mewabah dan menyatu dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, kualitas kehidupan politik suatu bangsa berbanding lurus dengan tingkat integritasnya yang mana semakin rendah kualitas demokrasinya, semakin subur pula ekosistem bagi para koruptor.

Budaya hukum koruptif di Indonesia berakar pada tradisi pemberian upeti dan hadiah kepada atasan, seperti filosofi asok glondhong pangareng-areng, yang secara perlahan mengalami pergeseran makna menjadi pelembagaan suap dalam birokrasi modern. Fenomena ini menciptakan ekosistem kolaboratif antara pemegang otoritas eksekutif, seperti Kepala Daerah, dengan kelompok kepentingan atau pengusaha.

Alih-alih melayani kepentingan publik, kolaborasi ini justru difokuskan pada manipulasi kebijakan, mulai dari pengaturan tender pengadaan barang dan jasa hingga kemudahan perizinan bisnis.

Nadia Shafa Aulia, selaku legal konsultan pada kantor hukum Dr. Djatmiko and partners yang beralamat di City Tower, Jl. M.H. Thamrin no.81, Lt 12 Unit 1N, Jakarta Pusat, menyatakan, “Korupsi tidak terjadi secara tunggal, melainkan melalui rancangan kebijakan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan kolega, keluarga, atau kelompok tertentu. Pada akhirnya, lemahnya aspek regulasi dan pengawasan anggaran (APBD) menjadi celah utama yang melegalkan motif korup di tengah kehidupan birokrasi kita,”

Hukum di Indonesia sering kali gagal menjadi alat pemidana dan justru menjadi pemicu korupsi akibat dua faktor utama, yakni regulasi yang rapuh dan penegakan yang tumpul. Celah teknis seperti absennya batas minimum sanksi, dan rumusan delik yang terlalu kaku, telah lama menjadi “alasan klasik” bagi aparat untuk berdalih atas sulitnya pemberantasan korupsi.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan sekadar teknis, melainkan adanya relasi kuasa dan ketergantungan finansial.

Selama hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara dan keuntungan materiil yang diraup jauh lebih besar daripada risiko hukumannya, maka para pelaku tidak akan pernah ragu untuk terus menjarah uang rakyat.
Korupsi di negara berkembang telah bermutasi menjadi penyakit sistematik-kelembagaan yang menyatu dengan kekuasaan politik, ekonomi, dan hukum. Karena sifatnya yang melembaga, upaya pemberantasan tidak akan membuahkan hasil jika hanya menyasar individu.

Diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar penindakan menjadi pendekatan sistem (systemic approach) yang mereformasi tiga pilar utama, yakni substansi hukum (aturan), struktur hukum (lembaga), dan budaya hukum (integritas).
Sebagai langkah pamungkas, negara harus melakukan perubahan radikal dari pola penanganan bottom-up menuju pendekatan up-down. Sesuai dengan Konvensi PBB 1985, keseriusan negara harus dibuktikan dengan menyasar kelas kekuasaan dan ekonomi atas (upper power and economic class). Keberanian lembaga seperti aparat penegak hukum (APH) dalam menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka adalah representasi nyata dari komitmen ini. Dengan menyerang akar korupsi di tingkat elit secara simultan dan terintegrasi, optimisme publik terhadap penegakan hukum pelaku korupsi dapat dipulihkan kembali.

Sebagai penutup, Dr. Djatmiko, pemilik Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh lagi hanya bersifat tebang pilih. Transformasi dari sistem yang koruptif menuju tata kelola yang bersih menuntut keberanian negara untuk memutus rantai high cost politics dan merombak struktur hukum yang selama ini melindungi elit kekuasaan.
“Kita tidak bisa mengharapkan hasil yang berbeda jika kita terus menggunakan metode lama yang hanya menyasar pion-pion di lapangan. Kuncinya adalah reformasi sistem secara menyeluruh dan penegakan hukum yang tajam ke atas,” pungkasnya. Tanpa adanya sinergi antar lembaga yang setara dan kemauan politik untuk menyasar kelas ekonomi atas, kasus-kasus seperti OTT di Rejang Lebong akan terus berulang sebagai siklus tahunan yang tidak kunjung usai.

Penulis. : Setyawan Dhanny