MADIUN,detikindo24.com -Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Madiun, Jawa Timur masih dianggap semrawut. Hal ini karena masih ada sejumlah warga yang seharusnya masuk dalam data kategori miskin, justru berada di data masyarakat mampu, Salah satunya Suwaji warga desa Kedungmaron, kecamatan pilangkenceng.

Hal ini menjadi sorotan tajam publik, bahkan menjadi topik hangat perbincangan masyarakat luas.
“Kami menemukan adanya kesalahan data desil yang cukup fatal. Warga yang realitas hidupnya berada di kategori miskin ekstrem, yang seharusnya masuk desil 1 sampai 4, justru terdata di desil yang tinggi seperti desil 6, 7, hingga desil 10,” ujar Ahmad Saifudin ketua LSM Gmas Kab madiun yang akrab di panggil Mamad, Kamis (2/7/2026).
Dampak kekeliruan administrasi data itu sangat fatal dan merugikan masyarakat luas. Bantuan sosial (bansos) hingga jaminan kesehatan gratis yang harusnya diterima justru tidak diperoleh karena lonjakan status desil yang tidak sesuai.
Tidak sampai di situ saja, Mamad juga menemukan fakta mengejutkan banyaknya warga lain di kabupaten madiun yang status kesejahteraannya berbalik.
“bukankah kalau seperti ini, yang miskin jadi di anggap kaya oleh pemerintah. sangat tidak masuk di akal kan”, Ujar Mamad
“Mereka tidak masuk di desil 1,2,3,dan 4. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang memerlukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data lebih lanjut dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” tegas mamad
Jika tidak segera diintervensi, warga yang berada di zona miskin ini terancam kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara yang berhak menerima bantuan sosial maupun subsidi energi, pendidikan, maupun kesehatan dari pemerintah.
Mamad menjelaskan bahwa Pemerintah daerah sebenarnya berada dalam posisi yang dilematis. Dinas Sosial Kabupaten madiun harus rutin melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara berkala ke tingkat desa.
“Meskipun pihak Dinas Sosial sudah melakukan verval di tingkat bawah, Pemda tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengubah atau menentukan status desil tersebut. Ranah itu sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial, yang acuannya berbasis pada data dari BPS,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Mbah Renggo Kab Madiun Adri Usami yang beberapa waktu lalu langsung turun memastikan kevalidan DTKS itu.
“menurut informasi kepala desanya, Desil pak suwaji tercatat kategori 6-10. Akibatnya desa juga kesulitan untuk membantu rehab rumah pakai dana desa”, Terang Andri
Faktanya, salah satu warga Desa kedungmaron berstatus sebatang kara, miskin, bekerja memulung justru berada di Desil 6- 10.
“Kita minta dilakukan verifikasi dan pendataan ulang, jangan sampai masyarakat yang sesungguhnya berhak mendapatkan bantuan melalui Desil 1-4, akhirnya tidak mendapatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi pak suwaji sangat jauh dari kategori Desil 6- 10. Penghasilan pemulung 15 hingga 25 ribu perhari hanya mampu memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Mestinya dia masuk di bawah Desil 4, karena kondisinya memang tidak layak,” ungkapnya.
Pihaknya sudah memfasilitasi persoalan administrasi itu ke pemerintah desa agar segera dilakukan pengusulan ke dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data ulang. harapannya, hak-hak bantuan sosial yang harusnya diterima bisa diperoleh.
Keduanya (Mamad dan Andri -red) meminta koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Desa lebih intens dilakukan untuk mensinkronkan data dengan faktual di lapangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap.
“Pastinya masih banyak, cuma yang melapor baru satu dua orang. Di sinilah peran Pemda melalui pemerintah desa untuk selalu mendata warganya dengan baik. Karena data itu harus valid,” pungkas mereka
Sejak berita ini di tayangkan,pihak Redaksi belum meminta keterangan dinas terkait. **Joksil**






