Madiun,detikindo24.com – CV. Bangkit menyampaikan apresiasi atas keputusan Pemerintah Kota Madiun yang membatalkan paket tender Konstruksi Pembangunan Gedung Rawat Inap kode 10130304000 Tahun Anggaran 2026.
Pembatalan ini berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pra Kontrak Nomor 027/PPK/2348/401.103.8/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Menurut Direktur CV. Bangkit, Mochid, pembatalan yang diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Senin (8/6/2026) merupakan langkah yang sudah tepat.
“Kami mengapresiasi keputusan Pemkot Madiun membatalkan tender ini. Pembatalan tersebut membantu mencegah potensi masalah lebih lanjut dalam proses pengadaan,” Ungkap Mochid.
Sebelumnya, CV. Bangkit telah menyampaikan sanggahan terhadap penambahan persyaratan modal/keuangan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Padahal, Cv Bangkit juga sempat menyiapkan laporan ke Kejaksaan Negeri apabila kontrak tetap dilanjutkan.
“Dengan dibatalkannya tender ini, diharapkan proses tender selanjutnya dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga lebih transparan dan adil bagi semua peserta,” tambah Mochid.
Mochid berharap tender ulang mendatang dilaksanakan dengan ketat mengikuti Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan regulasi LKPP.
CV. Bangkit menyatakan kesiapannya untuk mengikuti tender ulang selama proses berjalan secara fair dan sesuai prosedur. Hingga berita ini di tulis, Pemerintah Kota Madiun belum mengeluarkan pernyataan resmi tambahan.
Namun, pembatalan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi prinsip good governance di Kota Madiun.
(Sumber detikindo24.com, Media Center Mbah Renggo Nusantara dan Baznas Kab Madiun)







