MADIUN,detikindo24.com -Sebagai wujud komitmen dalam mensejahterakan masyarakat, BAZNAS Kabupaten Madiun terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial yang bersumber dari dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) hari ini, Kamis (4/6/2016)

Kegiatan penyaluran Bantuan setiap bulan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pemberdayaan jangka panjang, Biaya Hidup Fakir Lansia dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur total 8 Mustahik masing-masing sebesar Rp 600 ribu, dan Bantuan Makanan (Sembako) untuk Fakir rutin bulanan total 11 Mustahik berupa Sembako.
Bantuan pada pagi hari ini Kamis 6 juni 2026 di antar langsung di rumah masing-masing penerima oleh dua petugas BAZNAS Kabupaten Madiun dengan di dampingi media center Baznas kab madiun.
Atas pelaksanaan kegiatan Bantuan selama ini, baik yang sudah rutin di laksanakan maupun yang akan tetap di salurkan, Segenap pengurusan BAZNAS Kabupaten Madiun mengucapkan Terima kasih kepada para muzaki yang telah mempercayakan ZIS-nya kepada BAZNAS.
Semoga bantuan ini membawa berkah, meringankan beban ekonomi keluarga, dan menjadi jalan kemandirian bagi para mustahik. Mari terus bergotong royong menebar manfaat.
PENTING!
Untuk dapat di ketahui bersama, bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional.
Fokus utamanya adalah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran.
Berdasarkan [UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat], berikut adalah rincian tugas dan fungsi BAZNAS:
PERENCANAAN: Merencanakan tata cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS.
PELAKSANAAN: Melakukan pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS secara langsung dari masyarakat (muzakki) kepada penerima manfaat (mustahik).
PENGENDALIAN: Mengawasi jalannya pengelolaan dana agar sesuai dengan prinsip syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN: Menyajikan laporan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana secara berkala kepada pemerintah dan masyarakat.
Adapun Fungsi BAZNAS dalam menjalankan tugasnya tersebut, BAZNAS menyelenggarakan fungsi sebagai:
OPERATOR: Pelaksana operasional utama pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah berskala nasional.
KOORDINATOR & PENGAWAS: Pembina dan pengawas seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Indonesia agar pengelolaan zakat terstandarisasi.
FASILITATOR: Penyedia layanan kemudahan bagi umat dalam menunaikan ibadah zakat.
Lebih lanjut, mengenai program bantuan dari BAZNAS lainnya adalah untuk berbagai keperluan, seperti tanggap bencana, layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan rumah, hingga pemberdayaan usaha kecil hingga bantuan sosial.
(Sumber:detikindo24.com media center BAZNAS KAB MADIUN)





