MAGETAN,Detikindo24.com -Kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2020-2024 di kabupaten magetan, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka, Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan Suratno.

Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan. Dua orang menjabat untuk periode 2024–2029, sementara satu lainnya berasal dari periode 2019–2024. Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Adapun para tersangka yakni SN (anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029), JML dan JT (anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029), serta tiga tenaga pendamping dewan.

Menurut penjelasan Sabruk Iman Kepala Kejari Magetan, Penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan yang panjang, sebelumnya puluhan saksi telah diperiksa dan mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses penyelidikan telah berjalan secara menyeluruh,” ujar Sabrul Iman.

Untuk kepentingan penyidikan,  enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan ,“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tegas Sabrul Iman.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Tujuan kami memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan serta mendorong pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya.(Ft)