MADIUN,detikindo24.com -Perhutani melalui Asisten Perhutani (Asper) BKPH Petung KPH Saradan Haji Santoso telah mengumumkan secara resmi surat larangan mendirikan/pembuatan sumur bur dalam kawasan hutan no 004/043:8/PTG-SRD/2025, Petung 18 september 2025.

Berikut bunyi isi dalam surat larangan perhutani yang ditujukan kepada Yth: 

1. Ketua Koperasi Jati Mulyo Klumutan.

2. Ketua Koperasi Rimba Tani Mangirejo.

3. Ketua koperasi Karya Mandiri Setren.

4. Ketua Koperasi Juan Mas Sejahtera.

Menindak lanjuti hasilOrientasi lapangan wilayah BKPH Petung KPH Saradan dengan hormat kami menekankan kepada segenap mitra kerja KKPP (Koperasi) dilingkup BKPH Petung untuk melakukan hal-hal sebagai berikut .

1. melakukan penertiban sumur bor dalam kawasan hutan BKPH petung.

2. melarang adanya pengeboran/pembuatan sumur bor dalam kawasan hutan.

3. terkait point 1 dan 2 sebelum membuat sumur bor dalam kawasan hutan agar mengajukan proposal dan boleh dilaksanakan sampai dengan ijin  keluar dari kementerian kehutanan.

Kendati demikian, larangan resmi oleh perhutani tersebut tetap tak mampu membendung para oknum dan tetap masih nekad melanggar dan melakukan pengeboran.

Setelah mendapat pelaporan keberadaan dua sumur bor dan melihat di lokasi kawasan hutan pada senin 6 april 2026, Haji Santoso menyatakan akan melakukan penyegelan dan menutup dua sumur bor untuk tidak di operasionalkan.

Dan atas pelanggaran lain-lain,  pasal-pasal sesuai yang diatur dalam ketentuannya, maka Haji Santoso selaku Asper akan berkoordinasi dengan pihak pimpinan di atasnya, Pun tentang adanya unsur pasal pidana akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat ditindaklanjuti.

Penuhi Undangan, Para pihak lakukan pertemuan di Kantor Asper Petung,saradan, Rabu 8/4/2026. Dok detikindo24.com

Pihak-pihak yang terlibat melakukan pengeboran tanpa ijin dalam wilayah kawasan hutan yang dilarang telah mengakuinya  dalam rapat pertemuan bersama Asper, Mandor dan Mantri hutan di kantor Perhutani Saradan pada Rabu, 8/4/2026.

Ironisnya, dalam pertemuan juga terdapat pengakuan adanya pemberian rupiah hasil pungutan lahan KPS yang tidak di PKS kan kepada petugas perhutani tanpa disertai bukti.

Atas pengakuan tersebut, Haji Santoso selaku Asper memberi instruksi dengan tegas kepada para mantri dan mandor untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik uang maupun barang dari hasil pengelola petani hutan, menurutnya hal itu merupakan sebuah larangan sebagai petugas hutan negara.

“kepada para petugas jangan pernah terlibat menerima pemberian dari petani, baik dari hasil bajak/traktor maupun Mesin  combien dan lainnya. karena selaku petugas sudah di gaji negara, setiap menjalankan tugas dilapangan sudah ada operasional  dari kantor, dan kalau masih terlibat itu sangat melanggar”, Pungkasnya

Hingga berita ini diunggah, redaksi media ini belum mendapatkan khabar lebih lanjut tindakan dari Asper BKPH Petung KPH Saradan Haji Santoso. (Joko Susilo)