MADIUN,detikindo24.com -Berita korban investasi bodong program AMG Pantheon yang dialami belasan warga masyarakat desa banaran,kec balerejo, kab madiun hingga merugi ratusan juta mendapat tanggapan tiga Pakar hukum. Pakar Hukum pidana jebolan Universitas Diponegoro Semarang, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, dan Peneliti senior Ario Andika Baskoro, S.H dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia serta Wiranto, S.H.

Berdasarkan siaran pers di jakarta SP 01/STPASTI/II/2026, Satgas PASTI dari OJK pada 23 Februari 2026 telah memblokir Aplikasi AMG  Pantheon karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi ilegal dengan skema Ponzi atau member-get-member.

Kepada detikindo24.com, Dr. Wahju Prijo Djatmiko menjelaskan,  bahwa dalam perspektif hukum pidana, bukti transfer uang kepada pihak tertentu merupakan salah satu bukti awal yang cukup penting untuk menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi.

Menurutnya, apabila uang para korban memang ditransfer ke rekening tertentu, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri siapa pemilik rekening tersebut, bagaimana aliran dana selanjutnya, serta apakah pemilik rekening tersebut mengetahui dan turut berperan dalam aktivitas investasi ilegal tersebut.

“Dalam praktik penegakan hukum, bukti transfer bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Penyidik dapat menelusuri aliran dana (follow the money), memeriksa pemilik rekening, serta melihat apakah yang bersangkutan hanya sebagai perantara atau memang terlibat aktif dalam menawarkan investasi tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, seseorang yang rekeningnya digunakan untuk menerima dana dari para korban tidak otomatis langsung dianggap sebagai pelaku utama. Namun apabila terbukti bahwa yang bersangkutan ikut menawarkan, mempromosikan, atau meyakinkan orang lain untuk ikut berinvestasi, maka yang bersangkutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum positif saat ini, perbuatan tersebut terlebih dahulu dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 237, apabila terdapat pihak yang tanpa izin menawarkan, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat dengan skema investasi yang menyesatkan atau tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

“Pasal 237 UU P2SK pada prinsipnya mengatur larangan bagi setiap pihak untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Apabila ada pihak yang menawarkan atau memfasilitasi investasi ilegal sehingga masyarakat mengalami kerugian, maka hal tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Selain itu, menurut Beliau, secara hukum perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya Pasal 492 yang pada prinsipnya mengatur mengenai perbuatan memperoleh keuntungan dengan cara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga membuat orang lain menyerahkan uang atau harta benda.

Di samping itu, apabila penawaran investasi dilakukan melalui media elektronik atau aplikasi online dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Dengan demikian, menurutnya dalam perkara investasi bodong aparat penegak hukum memiliki beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik melalui ketentuan pidana di sektor keuangan, ketentuan penipuan dalam KUHP baru, maupun ketentuan terkait informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik.

Sementara itu, peneliti senior dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia, Ario Andika Baskoro, S.H., dan Wiranto, S.H., sangat mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

‎Menurut kedua peneliti tersebut, dalam beberapa tahun terakhir skema investasi ilegal berbasis aplikasi maupun platform digital semakin marak terjadi dan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Pola seperti ini hampir selalu berujung pada kerugian bagi masyarakat,” ujar Ario Andika Baskoro.

‎Senada dengan itu, Wiranto menambahkan bahwa banyak kasus investasi ilegal yang pada akhirnya terungkap sebagai skema Ponzi atau member-get-member yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk menutup pembayaran kepada anggota lama.

‎“Dalam banyak kasus, kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong di Indonesia bahkan telah mencapai angka triliunan rupiah. Oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan terlebih dahulu legalitas suatu investasi sebelum menanamkan dana,” jelasnya.

‎Keduanya juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa izin dan legalitas suatu platform investasi melalui otoritas yang berwenang sebelum memutuskan untuk menanamkan dana, sehingga tidak menjadi korban dari praktik investasi ilegal yang merugikan.

Penulis :Joko Susilo