Jakarta,Detikindo24.com // Praktik korupsi tata Kelola pemerintah di daerah masih menjadi tantangan serius bagi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Berbagai kasus yang muncul menunjukkan bahwa persoalan korupsi yang berkaitan dengan Kepala daerah, juga berkaitan erat dengan desain sistem pemerintahan, budaya birokrasi, serta efektivitas mekanisme pengawasan internal.

Dalam kajian mengenai politik kriminal pemberantasan korupsi, Dr. Djatmiko menegaskan bahwa komitmen Kepala Negara/Kepala Daerah/Institusi Negara yang lain merupakan faktor penting dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan. Pemimpin yang memiliki integritas seharusnya mampu memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Namun dalam praktiknya, struktur kekuasaan di daerah seringkali menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Besarnya kekuasaan yang dimiliki oleh kepala daerah, apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, berpotensi membuka ruang terjadinya TPkorupsi.

Kondisi ini semakin rentan apabila pengawasan internal dalam birokrasi daerah tidak memiliki kekuatan kelembagaan yang memadai.

Menurut alumni Fakultas Hukum Undip ini, salah satu persoalan struktural yang masih terjadi dalam sistem pengawasan di daerah adalah kedudukan inspektorat yang berada di bawah kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun Gubernur. Posisi tersebut berpotensi melemahkan independensi pengawasan internal karena secara struktural inspektorat berada dalam garis komando yang sama dengan pihak yang diawasi bahkan lebih rendah. Oleh karena itu, selama kedudukan inspektorat masih berada di bawah kepala daerah, maka fungsi pengawasan internal akan sulit berjalan secara optimal dan independen.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum semata, tetapi juga harus disertai dengan reformasi sistem secara menyeluruh melalui pendekatan rethinking, reshaping, dan redesigning terhadap sistem tata Kelola pemerintahan yang ada. Rethinking dimaknai sebagai adanya gagasan untuk memikirkan ulang.

Reshaping berarti membentuk kembali. Sementara itu, redesigning merupakan langkah untuk mendesain kembali lagi sebuah sistem baru khususnya pada sistem pengumpulan, pengendalian, pemanfaatan, dan pembelanjaan keuangan negara. Sehingga praktik korupsi menjadi perbuatan yang berisiko tinggi dan tidak menguntungkan (high risk and low profit undertakings), serta memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Fenomena korupsi di tingkat daerah tersebut juga tercermin dari sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir. Hingga awal tahun 2026, sejumlah kepala daerah kembali terjerat kasus korupsi melalui OTT, di antaranya Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong, Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan, ⁠Sudewo – Bupati Pati, Maidi – Wali Kota Madiun, Abdul Wahid – Gubernur Riau, ⁠Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo, ⁠Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur, Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah, dan Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pembenahan sistemik dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui reformasi sistem tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Dengan sistem yang dirancang secara tepat, setiap potensi penyimpangan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti, sehingga peluang terjadinya mal-administrasi maupun korupsi dapat diminimalisasi sejak tahap awal kebijakan.
Sementara itu, Intan Oktaviany, S.H., selaku Legal Konsultan pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No.81 Lt 12 Unit 1N, Jakarta menilai bahwa penguatan sistem pengawasan internal di daerah merupakan langkah mendesak yang harus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, pengawasan internal tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memiliki independensi dan kewenangan yang cukup untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan maupun penggunaan anggaran daerah.

Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan sistem tata kelola pemerintahan. Dengan sistem pengawasan yang kuat dan transparan, maka setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dr. Djatmiko diakhir wawancara menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan TP korupsi tidak hanya bergantung pada lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian tetapi juga sangat ditentukan oleh keberanian melakukan reformasi struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa perubahan sistemik, potensi penyalahgunaan kewenangan akan terus berulang dan menghambat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Penguatan sistem pengawasan, perbaikan desain kelembagaan, serta komitmen integritas dari para pemimpin daerah merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tandas Dr. Djatmiko.

Penulis : Setyawan Dhanny