Tulungagung,Detikindo24.com – Tersangka kasus Korupsi penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung mulai menunjukkan itikad baiknya dengan memulai awal penitipan dana kerugian negara sebesar RP 21,8 juta kepada Kejari Tulungagung.
Nilai uang yang tak seberapa dari tersangka REN tersebut menambah dinamika baru, dalam proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan oknum internal RSUD dr Iskak Tulungagung yang mengakibatkan kerugian negara hingga 4,3 Milyar rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Kamis (20/11/2025) membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara dari tersangka REN melalui penasihat hukumnya, M. Ilham Tantowi sebesar Rp 21.8 juta. Penyerahan dilakukan pada Rabu (19/11) siang, sekitar pukul 13.30–15.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Kejari Tulungagung telah menerima penitipan uang melalui penasihat hukum tersangka atas nama REN sebesar Rp 21,8 juta,” ujar Amri Rahmanto.
Menurut Amri, langkah tersangka REN menitipkan uang tersebut, merupakan tindakan positif sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan berharap langkah serupa dapat mendorong bagi tersangka lain maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan hal yang sama.
“Kami menilai baik langkah penitipan yang dilakukan tersangka. Ke depan, kami berharap tersangka dapat menitipkan lebih banyak lagi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian negara,” tuturnya.
Oleh pihak Kejari Tulungagung uang pengembalian tersebut langsung disetorkan ke rekening Rekening Penampungan Lain (RPL) melalui Bank BNI Kantor Cabang Tulungagung.
Penempatan uang pada rekening RPL merupakan prosedur standar dalam pengelolaan uang titipan dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya. Tujuannya agar dana tetap tercatat secara transparan dan akuntabel sampai proses hukum selesai atau dinyatakan sah sebagai pengembalian kerugian negara.
Kasus dugaan tipikor SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung ini telah menyeret dua nama tersangka, YU (mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung), dan REN (staf RSUD dr Iskak).
Kedua tersangka diduga melakukan praktik manipulasi dan penyalahgunaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan SKTM dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari praktik tersebut mencapai Rp 4,3 miliar. Angka ini disebut Amri sebagai nilai yang cukup mencengangkan mengingat skema penyimpangan dilakukan secara berulang dan terstruktur.
Amri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami aliran dana, modus operandi, hingga potensi keterlibatan pihak lain di lingkungan rumah sakit maupun instansi terkait. Pihaknya memastikan bahwa Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan profesional.
“Kami terus mendalami setiap temuan di lapangan. Pengembalian kerugian negara tetap menjadi prioritas, tetapi proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya….(Ft)





