Cabdin Tulungagung Akui Pelanggaran di SLBN Campurdarat: Dana Dipotong, Iuran Dipaksa Tapi Sanksi Nihil

 

Tulungagung,detikindo24.com -Fakta kebenaran adanya dugaan pemotongan Dana Program Bantuan Gubernur Jawa Timur untuk siswa prasejahtera tahun 2025 di SLB Negeri Campurdarat mendapat pengakuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Tulungagung ( Dian Pemilu Sari). Dian juga mengakui adanya penarikan iuran bulanan yang diduga bersifat wajib.

Fakta ini menunjukkan bukan sekadar kesalahan administratif,  melainkan bentuk nyata pelanggaran administratif berat dan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan.

Ironisnya, Cara penyelesaian yang disampaikan Dian cenderung meremehkan persoalan yang serius, tanpa ada konsekuensi hukum terhadap para oknum.

,“Sudah dikembalikan dan selesai,” ujar Dian, Selasa (28/4/2026).

Pengakuan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk penegakan disiplin yang tegas, bukan sekadar penutup kasus.

Tentu saja pernyataan Dian ini memantik pertanyaan publik yang serius: sejak kapan pelanggaran terhadap hak siswa bisa dianggap tuntas hanya dengan pengembalian dana? Di mana akuntabilitas? Di mana sanksi?

Prilaku seperti ini adalah praktik yang terang-terangan menabrak prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri, apalagi untuk siswa SLB berkebutuhan khusus.

“Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada iuran dan penagihan,” kata Dian.

Publik tidak butuh sekadar penegasan kata-kata, melainkan tindakan yang bersifat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini di tayangkan pertanyaan publik adalah mengapa larangan yang sudah jelas itu bisa dilanggar secara sistematis tanpa pengawasan yang efektif?

“Fakta bahwa praktik seperti ini sangat menimbulkan keresahan, Fakta adanya pembiaran, atau lemahnya kontrol dari otoritas yang seharusnya bertanggung jawab,” Ungkap warga

Sementara muncul dugaan aliran dana dari iuran komite ke pihak sekolah, Cabdin Dian justru menyatakan tidak menemukan aliran dana berdasarkan keterangan kepala sekolah itu sendiri.

“Dinyatakan tidak ada aliran dana ke sekolah,” jelas Dian.

Pernyataan ini terdengar problematik. Mengandalkan klarifikasi dari pihak yang berada dalam pusaran kasus tanpa audit independen ibarat menilai perkara dari satu sisi saja. Di mana verifikasi? Di mana transparansi?

Sementara itu, dana yang dihimpun dari wali murid disebut digunakan untuk kebutuhan siswa, seperti kegiatan lomba. Namun alasan ini tak serta-merta menghapus persoalan. Ketika iuran dipungut dengan tekanan dan kewajiban, maka substansinya tetap bermasalah apa pun dalih penggunaannya.

Jika benar untuk kepentingan siswa, mengapa tidak dikelola secara transparan dan sukarela? Mengapa harus ada penagihan layaknya utang?

Langkah Cabang Dinas sejauh ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pemanggilan kepala sekolah dan komite tanpa kejelasan sanksi hanya memberi kesan bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan, selama akhirnya “dikembalikan”.

Kini publik dihadapkan pada realitas yang lebih tajam: pelanggaran sudah diakui, tetapi ketegasan masih abu-abu. Jika praktik seperti ini cukup diselesaikan dengan pengembalian dana dan imbauan, maka pesan yang tersirat sangat berbahaya melanggar boleh, asal siap mengembalikan saat ketahuan.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah dunia pendidikan kita benar-benar dijaga integritasnya, atau justru dibiarkan longgar hingga pelanggaran dianggap hal biasa?(Ft)