MADIUN,Detikindo24.com -Proses tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun, yang sebelumnya telah di sampaikan keberatan oleh Direktur CV Bangkit, Mochid kepada Pokja Pemilihan melalui mekanisme sanggahan, Namun, karena jawabannya dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipermasalahkan.

Selanjutnya, Direktur CV Bangkit menyatakan akan mengirimkan surat pengaduan keberatan dan permohonan pengawasan kepada sejumlah lembaga terkait, Ketua DPRD Kota Madiun, Inspektorat Kota Madiun, Direktur RSUD Kota Madiun selaku KPA, dan LKPP. 

“Kami menghormati proses pengadaan yang sedang berjalan. Namun kami juga berkewajiban menyampaikan keberatan apabila terdapat persyaratan yang menurut kami berpotensi tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Mochid, Kamis (29/5/2026). –

Mochid menyebut surat pengaduan juga akan ditembuskan kepada Wali Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, dan Kepala UKPBJ Kota Madiun, Dan kepadanya untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penyusunan persyaratan dalam dokumen pemilihan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia sehingga tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas. Tujuan kami adalah memastikan proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Langkah tersebut, menurut Mochid, ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat persyaratan tambahan terkait bukti kepemilikan modal keuangan berupa buku tabungan atau rekening giro yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, yakni Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 sebagai dasar penambahan persyaratan kemampuan keuangan peserta.

Masih menurut CV Bangkit, setelah terbitnya Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penambahan persyaratan kualifikasi keuangan patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi nasional.

Mochid menilai surat edaran tersebut secara tegas mengatur bahwa persyaratan kualifikasi penyedia telah mencakup aspek administrasi, legalitas, dan teknis sehingga tidak diperkenankan adanya penambahan persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pihaknya juga mengutip asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yaitu prinsip bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma.

“Kalau terdapat perbedaan antara ketentuan di tingkat daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, tentu yang harus menjadi acuan adalah peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Belum dibukanya dokumen kajian yang disebut Pokja sebagai dasar penetapan persyaratan tambahan ikut di sorot CV Bangkit dalam masalah ini.

Pasalnya, keterbukaan mengenai dasar kajian menjadi penting agar peserta dapat memahami alasan objektif di balik penetapan suatu persyaratan dalam proses pemilihan penyedia.

Persyaratan tambahan tersebut juga di nilai  berpotensi mengurangi jumlah peserta yang dapat mengikuti tender dan berdampak pada tingkat persaingan dalam proses pengadaan.

“Kami meminta agar kajian yang disebutkan dalam jawaban sanggahan dapat dibuka dan dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan di kalangan peserta,” ujarnya.

Sejak berita ini ditulis, redaksi belum peroleh tanggapan dari pihak Pokja Pemilihan maupun RSUD Kota Madiun terkait keberatan yang disampaikan CV Bangkit tersebut. (Tim)