Nganjuk Detikindo24.com -, 23 Mei 2026 – Skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Kabupaten Nganjuk kian memanas.

Dr. W.P. Djatmiko sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang secara resmi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menggeledah Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, dan menyita puluhan dokumen penting sebagai alat bukti. Proyek senilai Rp3,58 miliar ini menjadi bagian dari rencana pembangunan infrastruktur strategis bernilai Rp1,5 triliun yang kini tengah disorot tajam oleh aparat penegak hukum.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk menggeledah Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2026.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sebanyak 47 item dokumen, dengan rincian 40 dokumen bersumber dari Ruang Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta 7 dokumen dari Ruang Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev).

Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan lancar, tertib, dan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan mengacu pada ketentuan Pasal 112 hingga Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Bendungan Margopatut merupakan proyek infrastruktur strategis daerah dengan estimasi total investasi mencapai Rp1,5 triliun. Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan awal atas proyek ini diketahui telah dilakukan sejak tahun 2008. Kemudian, pada tahun anggaran 2024, dilakukan review kembali terhadap studi kelayakan tersebut melalui mekanisme Perubahan APBD.

Pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 dimenangkan oleh 2 (dua) pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp3,58 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan adanya potensi penyimpangan dalam pekerjaan Review FS tersebut, yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, penyidik Kejari Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 10 pejabat terkait sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti. Pemeriksaan intensif tersebut mencakup pejabat-pejabat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penganggaran, dan pelaksanaan proyek Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Nganjuk menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Kejari juga menyatakan akan mengawal proses hukum secara transparan serta memberikan informasi perkembangan kepada publik secara berkala sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum yang berkeadilan.

Menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi Review FS Bendungan Margopatut ini, Dr. Djatmiko, advokat sekaligus pakar hukum tindak pidana korupsi dan penulis buku Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (2025), angkat suara dan mendesak penyidik untuk tidak berhenti pada permukaan persoalan.

Menurut beliau, praktik korupsi dalam proyek-proyek perencanaan infrastruktur pemerintahan daerah tidak dapat diungkap secara tuntas apabila penyidik hanya berfokus pada aspek teknis administratif di hilir. Ia menegaskan bahwa pengungkapan korupsi harus dimulai dari hulunya, yakni dengan menelusuri dugaan hasil kejahatan korupsi ini mengalir kemana.

“Untuk membongkar korupsi secara menyeluruh dan berkeadilan substantif, penyidik harus menerapkan prinsip Follow the Money, Follow the Crime. Lacak ke mana uang kejahatan korupsi mengalir, dari hulu hingga hilir. Di situlah kejahatan sesungguhnya akan terungkap.”

— Dr. Djatmiko

Praktisi hukum tersebut menjelaskan bahwa dalam konteks kasus Review FS, proyek senilai Rp 3,58 miliar ini merupakan bagian dari rencana investasi infrastruktur yang jauh lebih besar, yakni Rp1,5 triliun. Oleh karena itu, potensi kerugian negara yang timbul bukan hanya terbatas pada nilai kontrak Review FS, melainkan bisa berdampak pada keseluruhan kelayakan proyek strategis tersebut.

Beliau juga mendesak penyidik Kejari Nganjuk untuk tidak membatasi diri pada berkas perkara yang ada, melainkan secara aktif mengembangkan penyidikan guna mengidentifikasi aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan hasil analisis hukum oleh Bintang Wahyu Ramadhani, S.H., konsultan hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, menyampaikan sejumlah rekomendasi konkret kepada seluruh pemangku kepentingan dalam perkara ini:

Pertama, mendorong Kejari Nganjuk untuk menggunakan pendekatan Follow The Money secara konsekuen untuk menelusuri seluruh dugaan korupsi dana Review FS mengalir kemana, mulai dari proses seleksi dan penunjukan pemenang tender, hingga mekanisme pembayaran kepada 2 (dua) pemenang tender, dan penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga mendapatkan keuntungan, terkait kemana dana hasil kejatahan tersebut bermuara, bukan hanya yang tercatat dalam dokumen kontrak.

Kedua, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memantau perkembangan perkara ini, mengingat nilai investasi proyek keseluruhan yang mencapai Rp1,5 triliun dan potensi dampaknya terhadap keuangan negara dalam jangka panjang.

Selanjutnya, Bintang menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi proyek perencanaan pembangunan infrastruktur seperti Bendungan Margopatut merupakan ujian nyata bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia. Korupsi yang bermula dari tahap studi kelayakan adalah yang paling berbahaya karena memengaruhi seluruh mata rantai pembangunan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara berlipat ganda, dan mengancam keselamatan masyarakat luas.

Diakhir wawancara Dr. Djatmiko menyerukan agar proses hukum berlangsung tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi. Pengawasan masyarakat sipil, akademisi hukum, dan media massa atas jalannya perkara ini menjadi pilar penting dalam memastikan bahwa prinsip In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariores bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya benar-benar ditegakkan” Tandasnya.

Penulis :Setyawan Dhanny