TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Polisi telah menetapkan sopir Bus Harapan Jaya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan dua pengendara motor sebagai tersangka. Kedua korban adalah mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (SATU), yakni Faizatul Maghfiroh dan Zahrotun Mas’udah, yang keduanya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menyampaikan, tersangka Risky Angga S (30), warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa,” ujar Kompol Arie, Jumat (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sengaja mengemudi dengan kecepatan tinggi untuk mengejar jam trayek Trenggalek–Surabaya. “Tersangka mengaku mengemudi ugal-ugalan karena ingin mengejar waktu trayek dan takut disusul bus lain. Jika takut disusul, itu sama saja dengan berebut penumpang,” tambah Arie.
Proses penyidikan kini dilakukan oleh tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka juga akan meminta keterangan perusahaan otobus, pengelola terminal, hingga Dinas Perhubungan untuk memastikan ketentuan waktu keberangkatan serta izin trayek dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Catatan Satlantas Polres Tulungagung menunjukkan tersangka pernah ditindak polisi pada 15 September lalu karena menerobos lampu merah di wilayah Ngujang. “Aksi ugal-ugalan ini diulangi dengan mengendarai bus, sehingga menimbulkan kecelakaan tragis,” jelas Arie.(Ft)






