TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Sejumlah pekerja yang melakukan rehabilitasi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung abaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terpantau dilokasi Senin 27/10/2025, Terlihat sangat jelas saat hujan turun mereka sedang bekerja di lantai dua, memperbaiki bagian atap dan pagar besi di luar gedung, tepatnya di depan Ruang Rapat Praja Mukti lantai dua kantor Pemkab Tulungagung tanpa alat pengaman, Seperti helm keselamatan, sabuk pengaman, atau sepatu kerja standar.

“Bahaya, mas. Licin. Kalau sampai terpeleset, siapa yang tanggung jawab? Harusnya pakai alat pengaman sesuai aturan K3,” tegur salah satu ASN yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut dari dalam gedung.

Kondisi kebocoran bangunan pemkab tulungagung tetsebut juga dikeluhkan beberapa ASN lainnya “Airnya netes banyak banget sampai ke area depan ruang rapat. Di dalam juga banyak bagian atap yang bocor,” Ujar seorang beberapa ASN lainnya.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius

 

Mengenai K3 yang diabaikan dalam proyek rehabilitasi gedung pemerintahan tersebut cukup menimbulkan pertanyaan yang serius.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerjaan di ketinggian wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sabuk pengaman, dan sepatu anti-slip untuk mencegah kecelakaan kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Dinas terkait lainnya maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin sore (27/10/2025). (Ft)