TULUNGAGUNG,Detikindo24.com  -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, resmi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari dua perkara berbeda, Rabu (10/9/2025) sore.

Empat tersangka yang ditahan itu terdiri dari dua pejabat RSUD dr Iskak Tulungagung dan dua perangkat Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Mereka digelandang mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan di lantai dua kantor Kejari Tulungagung, Jalan Jayeng Kusumo.

Kasus Pertama: Korupsi SKTM RSUD dr Iskak.

Dua tersangka dari RSUD dr Iskak Tulungagung adalah mantan Wakil Direktur Yudi (60) dan Reni (42) selaku pengolah data. Keduanya diduga memanfaatkan program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengambil keuntungan pribadi.

Korupsi yang mereka lakukan diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,3 miliar. Modusnya diduga dengan memanipulasi data pasien tidak mampu yang seharusnya mendapatkan pelayanan gratis atau bersubsidi, namun dijadikan sumber keuntungan bagi pihak tertentu.

Kasus Kedua: Korupsi Keuangan Desa Tanggung

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Desa Tanggung, Suyahman (64), dan Bendahara Desa, Joko (54). Mereka diduga menggelapkan dan menyalahgunakan dana desa. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Modus korupsi dilakukan melalui rekayasa administrasi dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga sejumlah program desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Proses penahanan sempat tertunda karena salah satu tersangka, Reni, belum siap secara mental untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tim Kejari sempat melakukan pendekatan untuk menenangkan yang bersangkutan, sementara mobil tahanan telah disiagakan di halaman Kejari.

Setelah seluruh administrasi selesai, keempat tersangka akhirnya dibawa keluar dari lantai dua, mengenakan rompi tahanan, dan digiring menuju mobil tahanan. Mereka kemudian langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui tim penyidiknya menegaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Total kerugian negara dari kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 5,8 miliar. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menyeret semua pihak yang terlibat hingga ke meja hijau.(Ft)