,

KPK Luncurkan Terobosan Baru 2024 Implementasi Anti Korupsi, Seluruh Sekolah Wajib Tahu ini…

Nasional, Detikindo24.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi luncurkan terobosan baru di seluruh sekolah untuk menyelenggarakan Anti Corruption Academy 2024 Pada Juni mendatang. Melansir dari kanal YouTube KPK RI, Senin (18/3/2024).

“Ini adalah sebuah peningkatan kapasitas bagi pendidik, secara khusus untuk kepala sekolah, kepala madrasah, dan guru untuk bisa mengembangkan konsep implementasi pendidikan antikorupsi yang sesuai dengan strategi nasional yang sudah KPK susun,” kata Ramah Handoko, Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK.

Pada tahun 2024 ini, kegiatan tersebut akan mengusung tema “Mari Beraksi Membangun Sekolah dan Madrasah Generasi Antikorupsi”.

Dalam kegiatan tersebut, KPK bersinergi dengan seluruh provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Adapun KPK bermitra dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung regulasi implementasi pendidikan antikorupsi.

Ramah berharap pendampingan ini dapat menjadi referensi bagi sekolah dan madrasah di Indonesia untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi dengan tepat.

Lebih lanjut, Ramah mengimbau kepada setiap sekolah dan madrasah untuk melaporkan data baru implementasi pendidikan antikorupsi tingkat satuan pendidikan melalui modul monev pendidikan antikorupsi.

Sekolah bisa melakukan pelaporan melalui platform jaga.id, sedangkan untuk madrasah melalui platform EMIS Kementerian Agama.

Adapun peserta yang terpilih adalah satu sekolah dari setiap jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta satu madrasah dari setiap jenjang RA, MI, MTs, dan MA/K.

Jadi totalnya ada sembilan sekolah dan madrasah yang terpilih setelah data dari jaga.id dam EMIS Kemenag disaring dan dikurasi.

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan pengumuman peserta sekolah dan madrasah yang terpilih pada 3 Juni 2024 melalui kanal resmi KPK.

Masing-masing sekolah akan diminta mengirimkan satu orang struktural dari unsur kepala sekolah atau salah satu wakil sekolah di bidang terkait, dan dua orang guru.

Ramah mengatakan sekolah yang terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan inti Anti-Corruption Academy 2024 secara gratis. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK selama lima hari pada tanggal 24-28 Juni 2024.

Tahapan ini akan menajamkan kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi sekolah atau di madrasah agar menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak.

Harapannya, akan terjadi pengembangan karakter integritas peserta didik, pengembangan budaya integritas sekolah, dan pembangunan ekosistem sekolah yang berintegritas.

Lalu tahapan pendampingan akan dilakukan di sekolah dan madrasah masing-masing peserta dalam rentang waktu tiga bulan pada Agustus-Oktober 2024.

Ramah menegaskan semua kegiatan dalam rangkaian Anti-Corruption Academy 2024 mulai dari sosialisasi hingga pendampingan tidak dipungut biaya.

Berdalih Pinjam, Mobil Diduga Dibawa Kabur

Jombang, Detikindo24.Com – Prambudian Luwi Sagita (29), warga Desa Bakalan , Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini harus membuat laporan secara resmi ke Polres Jombang, Senin (18/12/2023).

Pasalnya, mobil dia yang baru saja dibeli secara kredit diduga dibawa kabur (digelapkan) oleh Purnomo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

”Karena tidak ada kabarnya dan tidak tahu dimana keberadaannya (mobil), saya melaporkannya ke Polres Jombang,” kata Prambudian saat dihubungi wartawan.

Prambudian menceritakan, kejadian bermula saat itu Purnomo ingin meminjam satu unit mobil dengan nopol S 8396 WO, di rumah seseorang bernama Zizin yang beralamat di Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hingga akhirnya menyerahkan satu unit mobil jenis Pick up warna hitam.

”Mobil itu setelah di serahkan kepada Purnomo. Eh, tau-taunya sampai sekarang orangnya tidak ada kabar. Saya juga tidak tahu kemana mobil saya dibawa pergi olehnya,” jelas Prambudian.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, dan berharap agar pelakunya segera diamankan.

“Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku segera tertangkap,” ungkapnya.

Kasus penggelapan mobil ini sudah diterima SPKT Polres Jombang dengan nomor STTLPM/434/.Reskrim/X11/2023.(red)

, ,

Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel

Upaya Banding Pemkab Nganjuk Diperkirakan Lemah, LSM Faam Nganjuk: Hanya Buang Waktu Tenaga, Fikiran, dan Uang

Nganjuk, Detikindo24.Com – Upaya gugatan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Harian Pagi Koran Memo kembali mendapatkan komentar dari sejumlah pihak diantaranya adalah Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. juga dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Nganjuk Ahmad Ulinuha.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita sebelumnya yang tayang dengan judul “Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara” gugatan banding Pemkab Nganjuk sudah menuai banyak tanggapan dikalangan aktivis.

Menurut Wahju Prijo Djatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan Pemkab Nganjuk itu dianggap hal yang kontraproduktif dikarenakan tidak sejalan dengan konsep transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan (belanja) uang negara.

“Pandangan saya langkah hukum tersebut kurang perlu, konsep mendasar dari manajemen keuangan negara itu adalah transparasi, akuntabel dan prudent, transparansi yaitu bersifat terbuka, sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan atau dalam rangka ini adalah pemohon informasi,” kata Wahju Prijo Djatmiko yang biasa akrab disapa  H. Wahju pada Rabu (1/11/2023) siang.

www.detikindo24.com
Foto istimewa Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S.

Wahju menambahkan yang kedua adalah Akuntabel yang bermakna dimana setiap proses belanja uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sedangkan prudent berarti hati-hati dalam penggunaan uang publik, konsep value for money dan value of money dari belanja uang publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.

“Kalau bicara peluang, pandangan saya (Wahju Prijo Djatmiko red) upaya hukum tersebut hanya buang tenaga, fikiran, dan anggaran meskipun tak seberapa,” imbuh pria yang pernah lolos tes tertulis seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2015-2019 itu.

Begitu pula ditempat terpisah Ketua DPC LSM Faam Nganjuk Ahmad Ulinuha ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk adalah hal yang aneh karena sudah ada putusan dari komisi informasi.

www.detikindo24.com
Foto istimewa Achmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk

“Dalam hal ini pandangan kami aneh, dengan ketidak puasan Pemkab Nganjuk terhadap putusan komisi informasi, kok malah berupaya gugat banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal itu hanya buang-buang waktu, tenaga, fikiran dan uang alias boros anggaran,” kata Ahmad Ulinuha yang biasa disapa akrab Qodir pada Rabu (1/11/2023) sore kepada jurnalis Detikindo24.Com.

Qodir menambahkan bahwa, seharusnya Kabag hukum bisa nangani kasus yang lain, ini dipaksakan untuk nangani kasus yang seharusnya tidak perlu ditangani.

“Ini kan Pemkab merasa tidak terima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi,” imbuh Qodir.

Qodir berpesan kepada Pemkab Nganjuk, untuk keterbukaan informasi jangan setengah-setengah kalau bukan dokumen yang dirahasiakan, karena dokumen yang diminta Harian Pagi Koran Memo bukan bagian dari dokumen yang dirahasiakan.

“Kalau bersih, ngapain risih? kalau risih apakah alergi dengan kami?,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Terkait Upaya Gugat Banding, Pemkab Nganjuk Buka Suara

Pemkab Nganjuk Gugat Banding Putusan Komisi Informasi, Samsul Huda: Silahkan Tanya yang di APH

Nganjuk, Detikindo24.Com – Terkait upaya gugat banding Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Pemkab) yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY. akhirnya Kepala Bagian (Kabag) hukum Samsul Huda buka suara.

Informasi yang dihimpun jurnalis Detikindo24.Com pada berita sebelumnya yang berjudul “Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara” perwakilan kantor Dr. Djatmiko & Partners memberikan tanggapan.

Ketika dikonfirmasi Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Samsul Huda mengatakan bahwa, aku cuman mendasarkan pada putusan itu, karena pada putusan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 dan pada perki tersebut ada dasar yang memberikan celah bagi kita yakni Pemkab Nganjuk.

“Ya kan sekecil apapun kita akan perjuangkan, bukan berarti kita mempertahankan atau tidak, kan masalah sengketa informasi itu gimana ya, karena kalau memang undang-undang mengamanahkan untuk terbuka, kenapa tidak dibuka semuanya,” kata Samsul Huda melalui sambungan seluler pada Rabu (1/11/2023) kepada jurnalis Detikindo24.Com.

www.detikindo24.com
Foto profil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Nganjuk ketika dihubungi jurnalis Detikindo24.Com

Samsul Huda menambahkan bahwa, misalnya kontrak pengadaan jasa di kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, kok tidak dibuka sekalian, termasuk di Pemerintah Daerah (Pemda), jadi tidak ada lagi yang rahasia, jadi sudah itu diwajibkan saja upload semuanya.

“Jadi ketidakpuasan kami yakni Pemkab karena tidak fair, kalau ada pengujian peraturan perundangan itu harusnya kan ya diuji dengan peraturan perundang-undangan, tidak semua mendasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, kalau sudah seperti itu sudah tidak perlu ada sidang, ngapain sidang segala sih,” imbuh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) itu.

Lanjut Samsul Huda berkata, nilai plus untuk kami adalah kalau namanya persidangan pemeriksaan peraturan perundangan, ya diperiksa dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

“Kalau yang dipakai landasan hanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan perki nomor 1 tahun 2021, ya sudah tidak usah sidang, apanya lagi yang mau dibuktikan, percuma ada sidang, diwajibkan saja semua dokumen pengadaan barang dan jasa itu langsung diupload, misalnya kalau di kepolisian ya di LPSE nya kepolisian, kalau di kejaksaan ya di LPSE nya kejaksaan, kemudian kalau di Pemda ya di LPSE nya Pemda, sudah tidak ada yang ditutup-tutupi buka saja semuanya, karena pada akhirnya akan dibuka semuanya,” papar Samsul Huda yang biasa disapa akrab Samsul.

Masih bersama Samsul, kalau dasar yang lain untuk gugatan banding tidak ada, tetap mendasarkan pada perki nomor 1 tahun 2021, karena ini menyangkut substansi, janganlah kita masih proses persidangan.

“Terus di KUHAPerdata, itu ada para pihak yang memang tidak dibuka untuk umum, menurut saya dokumen tersebut juga terbuka tapi tidak keseluruhan, sesuai dengan Perpres Nomor 18 tahun 2021 perubahan dari Perpres nomor 54, kalau pagu anggaran global dibuka jelas sejak awal, kemudian ketika melihat dalamnya hanya penyedia yang boleh melihat, kalau pengen tahu ya ikut di dalam pengadaan barang dan jasa itu, sekarang kan sudah selesai, kalau diperkirakan ada hal-hal yang dianggap katakanlah penyimpangan, silakan laporkan saja,” ujar Samsul.

Samsul menjelaskan bahwa, seharusnya pertanyaan ini dan permohonan ini dilayangkan ke APH.

“Sampeyan kan tidak pernah berani tanya ke APH, coba sampeyan tanya pengadaan barang dan jasa yang di APH, nanti sekalian gugat pengadaan barang dan jasa yang ada di APH gitu loh, jadi sekalian semuanya dibuka, jadi perintah undang-undang itu kalau terbuka semuanya, ya sudah dibuka saja semuanya,” ucap Samsul.

Masih tetap bersama Samsul, kalau bicara kemenangan bisa dicek di komisi informasi, karena pedoman daripada komisi informasi hanya mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan tidak diuji peraturan yang lainnya, karena saya tidak punya kepentingan dan bukan yang langsung bersangkutan yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

“Harapan kami dengan adanya gugatan banding ada fair play terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan, saya kan ranahnya membela di aspek hukum administrasinya, jadi yang diuji ini adalah terkait dengan hukum administrasi, jadi kalau diuji dengan hukum administrasi, hukum administrasinya seperti apa begitu lho, karena di Pekerjaan Umum (PU) 4 kegiatan juga pernah diminta, tapi kenapa tidak lanjut,” jelas Samsul.

Samsul berpesan kepada pemohon bahwa, sebenarnya kalau hanya Hukum administrasi, marilah kita komunikasi yang enak dan nyantai, karena Saya hanya mewakili ketika OPD atau pejabat tata usaha manapun membutuhkan, tupoksi saya wajib mendampingi.

“Jadi saya hanya menjalankan kewajiban sesuai tupoksi untuk mendampingi semua OPD yang terkait dengan hukum administrasi, di pendampingannya,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Beberapa Kali Terjadi Pelemparan Batu Kaca Mobil, Polres Lamongan Maksimalkan Patroli di Jalur Rawan 

Lamongan, Detikindo24.Com – Polres Lamongan terus berupaya meningkatkan kewaspadaan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi gangguan Kamtibmas dengan modus pecah kaca, terutama di Jalur Poros Ngimbang Jombang Polsek Kabuh Polres Jombang, Jawa Timur.

Petugas jaga Polsek Ngimbang di bawah Komando Kapolsek Ngimbang, IPTU Suroto, S.H., M.H melaksanakan patroli presisi di wilayah Ngimbang hingga perbatasan Polsek Kabuh Polres Jombang.

Patroli dilakukan dengan pendekatan dialogis sambil menyisir wilayah yang berpotensi terjadi kriminalitas berupa pelemparan batu atau pecah kaca yang beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polsek Kabuh Polres Jombang.

Petugas jaga juga aktif menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Mereka mendorong warga untuk segera melaporkan kepada Polsek Ngimbang jika mengetahui kejadian tindak pidana.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi Polres Lamongan untuk meningkatkan situasi keamanan di wilayah yang rawan tindak kriminalitas.

“Dengan patroli yang rutin dan pesan kamtibmas yang disampaikan, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga keamanan dan membantu penegakan hukum di wilayah mereka,” kata AKBP Yakhob, pada Selasa (24/10/2023).

Ia menegaskan Polres Lamongan berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengatasi potensi gangguan Kamtibmas demi menjaga kehidupan sehari-hari masyarakat yang aman dan tenteram,” tandasnya.(Skr/Sin)

,

Sambut HSN, Polres Tanjungperak Ajak Santri Wani Berbudaya Tertib

Tanjungperak, Detikindo24.Com – Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Satuan Lalu – lintas bersama para santri Ponpes Tahfidzul Quran Sunan Giri, Wonosari Tegal Surabaya, menggelar acara dengan tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” pada Rabu, (18/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, para santri diberikan wawasan tentang budaya tertib termasuk dalam hal keamanan dan kenyamanan saat mengendarai kendaraan bermotor.

Seperti memakai helm, mentaati rambu-rambu lalulintas, konsentrasi dalam berkendara, sampai menyiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

www.detikindo24.com
Jajaran Polres Tanjungperak ketika memberikan wawasan kepada santri

Selain safety riding Polisi juga melakukan kegiatan pendidikan masyarakat, serta giat sosialisasi etika berlalu lintas.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan bahwa, tujuan kegiatan ini untuk menambah disiplin berlalu lintas para pelajar. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi juga banyak yang melibatkan anak dibawah umur dan para pelajar.

“Membuka wawasan kepada para santri Sunan Giri tentang safety riding. Bagaimana cara berkendaraan yang aman, dan di samping itu juga bagaimana ketika mengendarai di jalan yang penuh etika dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasihumas Iptu Suroto, pada Rabu (18/10/2023).

Selain safety riding Iptu Suroto juga memaparkan, kegiatan ini juga diisi himbauan kepada santri tentang bijak bermedia sosial agar tidak mudah termakan hoaks atau berita bohong.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, bisa membuat santri Sunan Giri lebih disipilin berlalu lintas serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,” pungkasnya.(Skr/Sin)

,

Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Bojonegoro Ajak Perguruan Silat Ciptakan Pemilu Damai

Bojonegoro, Detikindo24.Com – Polres Bojonegoro, Polda Jatim bersama Pemerintah Daerah dan berbagai organisasi pesilat yang tergabung dalam Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) menggelar Cangkrukan Kamtibmas di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Rabu (18/10/2023).

Cangkrukan Kamtibmas ini dalam rangka menjaga dan Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) menjelang Pemilu 2024 aman, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan Cangkrukan Kamtibmas dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Djoko Lukito, Kasat Binmas, AKP Agus Elfauzi, Ketua BKP, Wahyu Subakdiono, Pengurus BKP, seluruh ketua perguruan pencak silat yang tergabung dalam BKP, serta seluruh pengurus BKP tingkat Kecamatan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa BKP ini berdiri sejak tahun 2016 dan sudah banyak memberikan manfaat bagi Kamtibmas di Masyarakat.

“Hal tersebut harus dipertahankan guna menekan angka konflik antar oknum perguruan pencak silat yang ada di Bojonegoro,” pesan AKBP Rogib.

www.detikindo24.com
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto ketika cangkrukan Kamtibmas

Kapolres Bojonegoro juga akan mengajak kepada semua Ketua Perguruan Pencak Silat melalui Ketua BKP agar dalam pelaksanaan proses pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar.

“Peran aktif BKP meskipun berbeda tetapi memiliki tanggung jawab menjaga keamanan di masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Apabila ada permasalah sesegera mungkin dikomunikasikan agar tidak melebar, tidak mengganggu Kamtibmas serta cepat dicarikan solusi atau jalan keluar,” tambah AKBP Rogib.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau ketua perguruan pencak silat di Kabupaten Bojonegoro agar mengedukasi terhadap anggotanya terkait berita bohong atau hoax.

Ia minta agar Masyarakat menyaring dulu dari segala informasi yang ada dan agar tidak mudah percaya informasi melalui platform media sosial atau melalui group whatsapp.

Kapolres Bojonegoro mengungkapkan dengan adanya ratusan ribu jumlah anggota perguruan pencak silat di Bojonegoro tentu juga mewarnai kepentingan Politik yang ada.

“Saya berharap meskipun berbeda pilihan dalam kancah Politik baik pemilu, pilpres maupun pemilihan lainnya, akan tetapi tetap jaga persatuan dan kerukunan di Masyarakat,” tegas AKBP Rogib.

Sementara itu, Djoko Lukito selaku Asisten I Pemkab Bojonegoro menyampaikan bahwa BKP merupakan wadah paguyuban pencak silat yang harus mempu memberikan rasa aman dan nyaman dimasyarakat.

Menurut Djoko Lukito keberadaan BKP banyak dirasakan manfaatnya dengan menciptakan kerukunan dan persaudaraan antar anggota Pencak silat.

“Menjelang Pemilu, kami berharap BKP banyak membantu menciptakan keamanan dan ketertiban dimasyarakat, jangan sampai terjadi konflik dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Djoko Lukito yang biasa disapa akrab Djoko.

Djoko menyebut keberadaan pemilu, sukses dan tidaknya adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah saja, sehingga pengendalian diri dalam menjadi peserta pemilu dan juga petugas pemilu sehingga terciptanya Kamtibmas yang damai.

Di tempat yang sama Ketua BKP, Wahyu Subakdiono dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa keberadaan BKP di Masyarakat adalah untuk memberikan manfaat dengan komunikasi serta kerjasama dalam membangun rasa persaudaraan untuk menjaga Harkamtibmas di kabupaten Bojonegoro.

“Dengan adanya BKP tidak sedikit persoalan persoalan yang terkait dengan antar oknum anggota pencak silat dapat terselesaikan dengan baik,” jelas Wahyu Subakdiono.

Menjelang tahun Politik, Pria yang akrab disapa Kangmas Wahyu juga menyampaikan bahwa Kamtibmas saat proses perjalanan Politik, harus bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai.

Ia juga berharap perguruan pencak silat agar tidak ikut berpolitik praktis.

Kangmas Wahyu berharap antar pengurus pencak silat di Bojonegoro untuk saling asih, asah, dan asuh, guna mengakrabkan dan mempererat hubungan antar perguruan.

“Simbol perguruan juga agar tidak digunakan untuk kepentingan politik, karena hal itu sangat rawan,” pungkasnya.(Waf/Hms)

,

Banyak Laporan Gagal Dapat Keuntungan, Kapolres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat Agar Cermat Dalam Berinvestasi

KOTA PASURUAN, Detikindo24.Com – Ramai dalam pemberitaan saat ini tentang investasi yang menjanjikan banyak keuntungan namun berakibat pada banyaknya korban yang melapor akibat gagal mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

Sekitar 92 orang yang melapor ke Polres Pasuruan Kota karena tertipu investasi arisan dengan keuntungan yang besar, salah seorang korban (NA) warga kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

(NA) sempat mengungkapkan sebelum melaporkan pihak owner arisan investasi ke Polres Pasuruan Kota sudah berupaya dengan kesepakatan, namun tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban.

“Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan pihak arisan investasi, namun tidak ada etika baik dari pihaknya,” terang NA, pada Selasa (17/10/2023).

NA mengaku sudah setor pada pihak owner arisan investasi itu dengan nominal 14 juta, tapi yang lain bervariasi sehingga dengan total 3 milyar rupiah dan anggotanya sebanyak 92 orang.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya warga Pasuruan Kota untuk lebih waspada.

Ia meminta agar apabila ada seseorang yang menjanjikan atau memberikan keuntungan yang secara logika tidak masuk akal, agar dipertimbangkan lagi.

“Karena sudah banyak modus seperti ini dengan menjanjikan keuntungan yang luar biasa diatas bunga bank dan menggiurkan bagi Masyarakat, namun nyatanya itu modus penipuan investasi bodong,” ujar AKBP Makung.

Sementara terkait pelaporan warga terkait kasus dugaan investasi bodong ini, pihak Polres Pasuruan Kota telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dulu.

“Ini laporan warga, maka sudah pasti kami tindaklanjuti,” tandas AKBP Makung.(Skr/Sin)

,

Jelang Pelaksanaan Operasi Mantap Brata, Polres Nganjuk Amankan 69 Motor

Nganjuk, Detikindo24.Com – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengkonfirmasi keberhasilan Polres Nganjuk dalam mengamankan 69 motor sebagai antisipasi aktivitas balap liar.

Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Bypass Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Sabtu malam (14/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Seluruh akses jalan ditutup untuk mencegah motor yang ingin meloloskan diri .

Menurut AKBP Muhammad, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi ketidaktaatan hukum, tetapi juga sebagai langkah proaktif dalam upaya menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Nganjuk menjelang pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024.

www.detikindo24.com
Personil jajaran Polres Nganjuk ketika mengamankan 69 motor

“Operasi Mantap Brata 2023-2024 akan dilaksanakan beberapa hari lagi, untuk itu sebagai langkah awal kita perlu menstabilkan situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Nganjuk,” ujar AKBP Muhammad.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Achmad Rochan S.H., M.M., menegaskan bahwa motor-motor yang diamankan melanggar berbagai aturan, dapat memicu keributan, dan mengganggu pengguna jalan lain di sekitar Jalan Bypass.

“Kami memberikan tindakan tilang kepada pelanggar. Barang bukti berupa motor-motor ini telah kami amankan di halaman apel Polres Nganjuk,” ungkap AKP Achmad Rochan.

Rinciannya, dari 69 motor yang diamankan, 12 di antaranya tidak memenuhi standar teknis, 31 motor tidak melengkapi dokumen-dokumen resmi, dan 26 motor melanggar peraturan karena tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang. (acha)

,

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

JAKARTA, Detikindo24.Com – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, pada Rabu, (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.(red)

Antisipasi Konflik Antar Pesilat, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar

Trenggalek, Detikindo24.Com – Kepolisian Resor Trenggalek menyiagakan personel di sejumlah titik rawan. Kegiatan diawali dengan apel di halaman Mapolres diikuti oleh seluruh personel gabungan.

Siaga satu ini sengaja digelar dalam rangka memastikan kondisi Kamtibmas di wilayah kabupaten Trenggalek tetap aman dan kondusif.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabagops AKP Suyono, S.H., M.Hum. mengungkapkan siaga satu ini digelar sebagai upaya antisipasi terjadinya balasan paska peristiwa penganiayaan kelompok pesilat di wilayah Kediri.

“Selain itu bertepatan dengan adanya kegiatan masyarakat salah satunya adalah pengajian Gus Iqdam di Kecamatan Kampak yang membutuhkan pengamanan ekstra,” Jelasnya, pada selasa (10/10/2023).

www.detikindo24.com

Lebih lanjut AKP Suyono menuturkan, siaga satu ini tidak hanya digelar ditingkat Polres semata tetapi juga Polsek jajaran, selain itu dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai stakeholder terkait diantaranya Kodim 0806, Satpol PP maupun Dishub.

“Untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, kita lakukan peningkatan pengamanan dan patroli gabungan skala besar pada jalur dan lokasi rawan yang berpotensi gangguan tinggi,”ungkapnya.

AKP Suyono menjelaskan, pihak Polres Trenggalek yang bersinergi dengan TNI dan instansi samping juga laksanakan penyekatan dan pemeriksaan Ranmor selektif prioritas.

“Kita kedepankan preventif humanis.” Imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bersama-sama petugas menjaga Kamtibmas tetap kondusif, sejuk dan damai serta tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di media sosial sehingga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Sementara bagi kelompok perguruan silat, AKP Suyono menegaskan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan warga pesilat asal Trenggalek meninggal. (Skr/Sin)

, ,

Tindak Tegas Motor Berkenalpot Brong, Kapolda Jatim Apresiasi Polresta Malang Kota

KOTA MALANG, Detikindo24.Com – Ratusan motor berknalpot brong di Kota Malang sudah dilakukan penindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

Tindakan tegas berupa penilangan hingga penahanan barang bukti motor yang berknalpot brong tersebut dilakukan demi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Atas tindakan tegas Polresta Malang Kota tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto juga sangat mengapresiasi.

Apresiasi Kapolda Jatim itu disampaikan saat mengunjungi Polresta Malang Kota dalam rangka meninjau pembangunan tiga gedung pelayanan yang sedang dikerjakan atas hibah dari Pemerintah Kota Malang, pada Selasa, (10/10/2023) yang lalu.

Kapolda Jatim mengatakan suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong memang meresahkan dan mengganggu masyarakat.

“Tindakan tegas Polresta Malang Kota sudah sesuai dengan undang-undang Lalu lintas, suara bising knalpot brong sudah mengganggu dan melanggar ketertiban,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto saat door stop di halaman depan Polresta Malang Kota.

Ia menegaskan pemilik ataupun pengguna kendaraan berknalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat.

Irjen Pol Toni juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

www.detikindo24.com“Di jalan raya penggunaan knalpot brong memang dilarang sesuai dengan undang-undang lalulintas, knalpot brong hanya boleh untuk balapan namun tempat dan diarena balap yang sudah ditentukan. Jadi knalpot brong tidak bisa dipakai sembarangan apalagi di ruang public,” tegas Kapolda Jatim.

Irjen Toni menyebut penindakan knalpot brong tidak hanya di Kota Malang saja, namun sudah dilakukan diseluruh wilayah yang ada di Jawa Timur.

“Penindakan knalpot Brong sudah dilakukan seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur,” tambah Irjen Pol Toni.

Untuk diketahui, hingga saat ini Polresta Malang Kota bersama tim gabungan (Kodim, Denpom, Dishub, Satpol PP) terus berupaya menertibkan knalpot brong.

Dari total keseluruhan sudah ada 187 unit kendaraan yang diamankan, sebagian kendaraan belum dilakukan penilangan, hingga berita ini ditulis kendaraan tersebut masih belum diketahui pemiliknya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengatakan ratusan kendaraan yang disita, menunggu pemiliknya mengikuti sidang hingga Kamis (26/10/2023).

Apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan saat operasi sebelumnya, maka boleh diambil setelah dua bulan dan pemilik harus mengganti knalpot standartnya (spek Pabrikan red).

“Hal ini dengan tujuan memberi efek jera ke pengguna knalpot brong (knalpot bising),” tutup Kombes Budi Hermanto. (Skr/Sin)

,

Polres Nganjuk Amankan Penusuk Warga Sugihwaras, Pelaku Ditangkap Saat Ngamen

Nganjuk, Detikindo24.Com – Kapolres Nganjuk, melalui Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, S. I. K., M. H. membenarkan penangkapan PK (34), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sebagai pelaku penusukan terhadap Sumarsono (54), juga warga setempat.

Kejadian itu terjadi saat Sumarsono sedang beribadah sholat Isya’ di Masjid, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk (TKP red) pada Minggu malam (1/10).

Penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 14.00, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

www.detikindo24.com
PK Terduga Pelaku Penusukan ketika konferensi pers

“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen. Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Mustijat.

Begitu juga Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.

“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelas AKP Fatah.

AKP Fatah menegaskan bahwa, jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun,” pungkasnya.(acha)

Patroli Balap Liar,Polsek Wonotirto Berhasil Amankan Pemuda Berserta Motornya

Blitar,detikindo24.com – Guna mengantisipasi aksi balap liar yang masih kerap terjadi di Kawasan lintasan JLS  di Ds. Ngadipuro Kec. Wonotirto Kab. Blitar personel Polsek Wonotirto gencar melakukan patroli dengan sasaran anak-anak muda pada sore hari.

Patroli tersebut digelar juga dalam rangka mengkedepankan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat. Khususnya, meminimalisir kenakalan remaja serta aksi balapan liar, dan tindak kriminilitas lainnya.

Dalam kegiatan patroli, personel polsek Wonotirto berhasil mengamanan sepeda motor jenis Mega Pro yang tidak dilengkapi nomor polisi dan dokumen resmi. Motor tersebut dicurigai digunakan dalam ajang balap liar, karena ditemukan diangkut menggunakan kendaraan Toyota Innova dengan nomor plat AG 1658 0Z. Motor tersebut kemudian diamankan di Markas Polsek Wonotirto.

Selain itu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam ajang balap liar tersebut. Pelaku tersebut adalah seorang pemuda berinisial R R berusia 20 tahun, beralamat di Dusun Selok, Desa Binangun, Kecamatan Binangun.

Ajang balap liar ini dilaporkan telah berlangsung sebanyak lima kali, dengan lokasi utama di JLS Lot 7 Desa Ngadipuro, yang berbatasan dengan Wilayah Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini biasanya dilakukan pada hari libur Minggu sekitar pukul 15.30 hingga 18.00 WIB, bahkan dalam kondisi hujan gerimis sekalipun. Peserta ajang balap liar tersebut bahkan datang dari luar daerah, tepatnya dari Desa Binangun, Kecamatan Binangun, dengan jarak sekitar 30 kilometer, melintasi JLS Tambakrejo, Wonotirto.

Polsek Wonotirto telah mengambil tindakan tegas dalam upaya menjaga keamanan di kawasan ini dan menghentikan aktivitas balap liar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dan Rencana besok pada hari Rabu 20 September 2023 sekitar jam 09.00 WIB, pemilik sepeda motor akan datang ke Mapolsek Wonotirto untuk mempertanggung jawabkan tindak pelanggaran yang telah dilakukannya. 

Hearing Di Gedung DPRD Kab Blitar,Ormas Ganas Menyoalkan Surat Edaran Beras ASN

Blitar,detikindo24.com – Organisasi masyarakat Ganas menggelar hearing ke gedung DPRD guna menyoal pembelian beras ASN lingkup Pemkab Kab Bliar yang tertulis dalam surat Edaran Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023.

Dalam acara yang dihadiri Komisi ll DPRD Kab Blitar dan OPD membidangi,ormas Ganas yang diwakili Joko Wiyono S.H mempertanyakan terkait adanya surat himbauan Tanggal 20 Juni 2023 perihal pembelian beras lokal bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

“surat edaran bupati tentang pembelian beras ya bahwa masing masing itu ditandatangani juga dengan lampiran surat dinas dari  sekda,Jadi kalau usulnya itu surat lampiran surat dinas yang ditujukan kepada OPD berarti itu kan suatu pengakuan secara administratif”,ungkap Joko

Ya ternyata setelah kita hearing tadi kualitas berasnya juga belum bagus, ada yang dikembalikan dan setelah ini tadi sudah saya mintakan untuk ke mana kami akan mengawasinya,tadi sudah dijawab ya kalau memang tidak ada, kami akan akan memberikan somasi kepada masing masing,tutupnya.

Sampaikan Aspirasi,Massa Masyarakat Blitar Selatan Datangi Kantor DPRD

Blitar,detikindo24.com – Puluhan massa Aliansi Masyarakat Blitar Selatan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar guna menyampaikan aspirasi atas adanya aktifitas penambangan yang di duga dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Selasa (19/9/2023).

Koordinator aksi Mohamad Sutarto dalam orasinya mengatakan, pihaknya menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar lebih serius dalam hal penanganan dan pengelolaan tambang yang masih abu-abu.

“Pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar sekarang saat ini baik kegiatan maupun manfaatnya masih belum dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal, dan bahkan hanya merusak infrastruktur jalan,” kata Sutarto.

Dikatakan, Sutarto, pihaknya akan menuntut kepada Pemkab Blitar dan APH untuk segera mengindentifikasi dan menutup pertambangan yang tidak patuh terhadap Perundang-undangan.

“Dalam hal ini Pemkab Blitar harus segera mengkoordinasikan kepada pemangku kebijakan untuk membuat aturan dan peraturan yang jelas untuk dijadikan sebagai rujukan dalam regulasinya,” imbuhnya.

“Sehingga, penegakkan hukum permasalahan pertambangan di
Kabupaten Blitar menjadi jelas, baik yang legal maupun yang ilegal” sambungnya.

Menurut Sutarto, bila hal itu dibiarkan terus-menerus akan berdampak kurang baik terhadap lingkungan maupun masyarakat, seperti konflik antar masyarakat.

Untuk itu ia berharap, Pemkab Blitar segera bertindak cepat, tegas dan pasti, agar potensi-potensi pertambangan yang masih belum dikerjakan bisa menjadi penopang salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Peraturan harus dijaga dan ditaati. Baik pengaturan jalur tambang yang di lewati maupun potensi pajaknya. Sesuai amanah undang-undang, Pemkab Blitar harus segera menindaklanjutinya,” kata Sutarto.

Sudah Bertahun-Tahun, Dugaan Praktek KKN Oleh Oknum Pejabat Desa Ngujang Belum Tersentuh Hukum

Tulungagung,detikindo24.com – Dari berbagai sumber di kalangan masyarakat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru didapatkan informasi awal bahwa Pemerintah Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru diduga kuat ada praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), yang dilakukan secara perseorangan oleh Kepala Desa maupun secara kelompok yang melibatkan aparat Desa yang lain.

Dari hasil penelusuran dilapangan, awak media berhasil mengumpulkan data dan keterangan sebagai berikut :
Adanya indikasi penyimpangan anggaran antara lain sebagai berikut :
1. Dana sewa tempat di eks lokalisasi per rumah Rp 5.000.000,-/tahun x kurang lebih 60 rumah.
2. Biaya menginap/bermalam Rp 20.000,- / orang x rata – rata 20 orang per hari.
3. Dana parkir di eks lokalisasi.
4. Sumber pendanaan ruko di lapangan Desa Ngujang dan pengelolaannya.
Sekretaris Desa yang baru notabene adalah adik kandung Kepala Desa, di khawatirkan nantinya ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Dari hasil penelusuran semua dana itu tidak jelas masuk kas Desa atau tidak, dan penggunaannya pun belum ada kejelasan. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ngujang Siswandi enggan menjelaskan tentang perihal tersebut di atas, dia hanya mengatakan “Kita kerja sama saja mas, nanti kita kasih advetorial seperti teman – teman yang lain.” ujarnya memohon.

Sampai berita ini naik, belum di dapatkan kejelasan tentang permasalahan di atas, untuk berita selanjutnya awak media akan berusaha menyajikan hasil konfirmasi dari pihak terkait misal Inspektorat, DPMD, dan lain – lain, bahkan bila perlu sampai mendapatkan statemen Bupati Tulungagung.(id/fdy).

Diduga Janggal, SK Yang Diterbitkan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek Belum Ada Tanggapan Dari APH, KPK RI Laporkan Ke-Kejagung

Trenggalek,detikindo24.com – Inilah tanggapan beberapa instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek soal jangalnya SK yang dikeluarkan oleh direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek tentang Kebijakan Penerimaan Remunerasi Jasa Pelayanan Covid 19 Tahap III pada layanan umum RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Janggalnya SK tersebut telah beberapa kali tayang di media online. Kali ini merupakan tayang yang kesekian kalinya sekaligus ulasan tanggapan perihal yang terjadi di RSUD dr. Soedomo Trenggalek
dari beberapa dinas saat dikonfirmasi media ini.

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Trenggalek, yang akrab dipanggil Eko mengatakan bahwa terkait jasa pelayanan pihak BKD tidak punya wewenang.

” Hal tersebut bukan menjadi wewenang kami mas” jawabannya saat dikonfirmasi media ini.

Di lain pihak, Anik Suwarni dari pihak Inspektorat saat dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban secara detail atas SK tersebut, pihaknya hanya menyatakan

“Siap mencermati.” jawab Anik.

Sementara itu awak media ini menerima informasi bahwa pihak KPK RI telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 8 September 2023.

Kompol (Purn) Bambang Purwanto, SH., MH. sebagai Ketua DPD KPK RI Trenggalek juga meminta pihak terkait untuk melaksanakan audit ke RSUD Trenggalek terkait dana penanggulangan Covid -19.

Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi resmi dari Bupati Trenggalek yang dicatut namanya oleh Direktur RSUD Trenggalek.

Beberapa kali awak media ini melayangkan pesan ke WhatsApp belum mendapatkan balasan.

Begitu pula dengan pihak wakil rakyat, DPRD Trenggalek konfirmasi ketua Komisi 4, Sukarudin saat dikonfirmasi mengatakan “masih ada acara belum sempat membaca nanti selesai acara tak bacanya mas,” tukasnya (10/9/2023).

Tetapi sampai berita ini tayang Sukarudin belum memberikan statement apapun. (id/fdy)

Momen HUT Polwan Ke-75, Polwan Pringsewu Ungkap Kasus Narkoba

Pringsewu,detikIndo24.com – Polwan Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Wilayahnya. Dalam pengungkapan itu Srikandi Polri ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir sabu.

Kedua pelaku yang diamankan terdiri dari seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur, US (16) warga Kecamatan Pagelaran dan seorang teman laki-lakinya berinisial FF (25), warga Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dari kedua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.

Keberhasilan ini juga menjadi kado indah Polwan Polres Pringsewu dalam merayakan Hari Jadinya yang ke-75 tepat pada 1 September 2023.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, dua terduga kurir narkoba itu di amankan jajaran Polwan bersama tim Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat (1/9/2023) malam.

Keduanya diringkus polisi di saat melintas di jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo pada Jumat (1/9), sekira pukul 19.00 Wib.

“Mereka diringkus saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran,” ujar Kasat Narkoba pada Sabtu (2/9/2023) pagi.

Disampaikan kasat, dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka FF polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan pinggangnya. Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu ia mengaku sempat kesulitan menemukanya, karena sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka US.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Masih kata Kasat, dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

“Karena salah satu dari dua pelaku ini masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 teng sistem peradilan pidana anak.” Ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengapresiasi peran serta Polwan Polres Pringsewu dalam pemeliharaan Kamtibmas diwilayahnya. Ia berharap di momentum HUT Polwan Ke-75 menjadi pemicu Polwan Polres Pringsewu untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara.

“Saya ucapkan selamat HUT Polwan Ke-75, semoga Polwan terus jaya.” Tandasnya. (Ab)

Polres Ngawi Ungkap Kasus Selegram Endorse Judi Online

Ngawi,detikindo24.com – Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Selegram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan ketika melaksanakan konferensi pers di ruang Guyup pada Jumat (1/9/2023), bahwa tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.

“Berkat tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” tutur Kapolres Ngawi

Penjelasan Kapolres Ngawi, mengatakan bahwa setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si., melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut dan setelah diketahui identitas pelaku maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut.

“Tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pendalaman terhadap akun tersebut dan setelah diketahui identitas pelaku maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut di Polres Ngawi,” lanjut Argo.

Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah TRO tepatnya masuk Dsn. Belikwatu Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi dan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dsn. Dsn. Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Babadan Kec. Paron

Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse (antara Rp.1 juta sampai dengan Rp. 6 juta), buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD. Terhadap para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.(Mei)

OPS Tumpas 2023, Polres Blitar Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkotika

Blitar,detikindo24.com – Operasi Tumpas 2023,Polres Blitar telah berhasil mengungkap 9 kasus narkotika dalam wilayah hukumnya, 11 tersangka berikut Barang bukti 1,07 gram sabu, 8.057 butir pil ekstasi jenis double L berhasil diamankan.(31/8/2023).

Dalam  Press Conference yang diadakan oleh Satuan Narkoba Polres Blitar mengungkapkan bahwa dalam operasi teraebut, 2 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba target operasi (TO), sementara 7 kasus lainnya merupakan kasus narkoba non target operasi (Non TO). 

Wakapolres Blitar, Kompol Rycke H. F. Betaubun, S.I.P., S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops, Kasat Narkoba, dan Kasihumas Polres Blitar dalam Gelaran Press Conference menuturkan hasil ungkap kasus tersebut memperlihatkan komitmen Polres Blitar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Blitar. 

Lebih lanjut,Rycke,juga mengapresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini dan menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Operasi Tumpas Narkoba 2023 ini adalah bukti nyata bahwa Polres Blitar terus berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar.

“Diharapkan hasil operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkotika, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Blitar, terangnya.

Polresta Blitar Tangkap 10 Pengedar Obat Terlarang Dalam OPS Tumpas Semeru 2023

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar Kota, dalam Operasi Tumpas Semeru 2023 berhasil menangkap 10 pengedar narkoba dan obat-obatan keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Barang bukti Sebanyak 24,43 gram sabu & 2.345 butir pil dobel L telah diamankan.

AKBP Danang Setyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota mengatakan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru, mulai 14-25 Agustus 2023, Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap 10 kasus narkoba & okerbaya dengan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Danang mengatakan 10 tersangka itu terdiri dari 9 orang laki-laki & satu perempuan. Mereka para pelaku mengedarkan atau membawa narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Ia mengatakan  barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya 24,43 gram  sabu, 2.345 butir pil dobel L, 4 handphone, satu  sepeda motor, 3 timbangan digital & uang tunai sejumlah Rp 350 ribu.

Pihak Kepolisian, kata dia, terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus itu untuk mengungkap jaringan para pelaku.

Danang mengatakan pengedar narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 & Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Pasal 435 & Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lagi Dan Lagi,Oknum Pejabat Wom Finance Ngawi DiDuga Gadaikan Unit Kendaraan Nasabah

Ngawi,detikindo24.com – Sungguh tidak patut untuk Di tiru,Alih alih meminjami angsuran nasabah, Derit kepala marketing sebuah lembaga pembiayaan ternama PT. Wahana Ottomitra Multiarta Finance Ngawi yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Ngawi menyuruh Yayuk (44) warga Desa Purworejo Kecamatan Pilang Kenceng Madiun untuk menitipkan unit nasabah ke dirinya supaya terhindar dari keterlambatan bayar dan di karenakan yang melakukan ACC pencairan adalah yang bersangkutan.

Masih Yayuk, ” Titipno Nang aku mbak tak jamin aman, kamu (Yayuk) kalau belum punya uang unitmu titip aku( Derit ) aja nanti kalau punya uang tinggal bayar aja tanpa bunga, “terang Yayuk menirukan perkataan Derit.

Yayuk mengiyakan saja tawaran Derit karena waktu itu memang tidak ada pilihan lain akhirnya unit Pick Up dengan Nopol AE 8993 FF dititipakan ke Derit oleh Yayuk karena merasa gak enak meskipun padahal di waktu pengajuan pinjaman pihak derit juga sdh minta uang pelicin sebesar Rp.2000 000 ( dua juta rupiah )Namun pihak Yayuk hanya bisa memberikan Rp.1000 000 (Satu juta Rupiah ) yang sudah di berikan ke pihak derit waktu itu.

Selang ketika Yayuk yang berniat membayar angsuran unitnya menanyakan perihal kejelasan mobilnya pada Derit. Akan tetapi, Derit malah mengaku dinas luar tidak bisa menemui malah menyuruh Yayuk menemui salah seorang teman nya bagian collector yang kemudian membuat janji bertemu di kantor womm finance Ngawi

Ketika Yayuk datang ke kantor Wom Finance sekalian melakukan pembayaran angsuran kedua malah tidak dilayani oleh pihak kasir dengan dalih printer rusak,dan ketika Yayuk menuju bagian customer service meminta salinan perjanjian kredit dan keterangan kepemilikan pada Pihak Wom finance lagi-pihak customer service juga TDK bisa memberikan pelayanan dengan alasan harus melakukan pembayaran angsuran terlebih dahulu,karena merasa ada yang janggal akhir nya Yayuk melalui salah satu saudara nya yang kebetulan juga seorang Advokat kesal meminta kejelasan kepada kedua karyawati finance tersebut,alhasil alasan nya harus dapat persetujuan pak Derit karena masih ada urusan yang belum di selesaikan pihak Yayuk sama Derit.

Merasa kecewa,dengan pelayan pihak Wom finance yang sangat buruk dan mengecewakan sekali,kemudian pihak Yayuk berkali-kali menghungi Derit,dan pihak derit malah menyuruh pihak Yayuk menebus kendaraannya yang di gadekan oleh Derit sebesar Delapan juta delapan ratus ribu rupiah oleh Derit di rumah salah seorang pengadu yang bernama Puput Teguh(konfirmasi lewat telpon). Padahal seharus dia tidak punya hak mengadaikan unit milik Yayuk tanpa seizin yang bersangkutan yaitu yayuk.

Setelah sudah mengetahui kalau unit Pick up yang harusnya ada di Derit malah pindah tangan ke Puput Teguh warga Karanggeneng Kecamatan Pitu. Tidak menunggu lama pihak yayuk dan awak media yang di hubungi oleh pihak Zaenal muhtarom,Sh.Mh,langsungmengkonfirmasi ke rumah Puput Teguh dan pihak nya juga membenarkan kalau unit pic up milik Yayuk di gadekan oleh Derit ke yang bersangkutan.

“Yang gadai kesini itu Derit bukan Yayuk, uang juga tak kasihkan Derit bukan Yayuk, jadi kalau mau Nebus unit ya harus Derit yang Nebus bukan yayuk” Tandasnya Puput Teguhselaku pengadai

Pihak Zaenal Muhtarom,SH.Mh. selaku kluarga dari Yayuk dan sekaligus seorang praktisi hukum,sempat bersi tegang dengan pihak Puput teguh di karenakan tidak mau melepaskan unit nya meskipun pihak Yayuk mengalah mau membayar namun pihak Puput masih tidak mau,Namun setelah berdialog cukup lama akhir nya pihak Puput membolehkan unit di ambil,karena pihak Yayuk bisa menunjukan bukti-bukti terkait ke pemilikan unit tersebut.

Akibat kejadian Tersebut pihak Yayuk merasa sangat di rugikan,dan sekaligus merasa sangat kecewa,kok bisa ya Karyawan Wom finance yang seperti itu,bahkan pelayanan di kantor Wom finance nya pun kok sangat buruk sekali,SUNGUH SANGAT MENGECEWAKAN..dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,terhadap Derik maupun pihak Wom finance Ngawi,ujar Zaenal selaku kluarga sekaligus kuasa hukum Yayuk.(Mei)

Polsek Sukorejo,Tangkap Pria Penjual 640 Pil Doubel LL

Blitar,detikindo24.com – Polsek Sukorejo berhasil menangkap Pria penjual ratusan Pil dobel LL di kota blitar,pria berinisial A (27)  asal Karangsari Kecamatan Sukorejo ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba dan obat obatan terlarang. Sebanyak 4,7 gram narkoba jenis sabu sabu dan 640 pil dobel LL.

Kapolsek Sukorejo Kota Blitar Kompol Imam Subechi mengatakan, A seorang laki laki berusia 27 tahun  warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar  ditangkap polisi pada selasa malam, karena menjadi pengedar narkoba  dan obat obatan terlarang.

Penangkapan terhadap tersangka itu  bermula ketika petugas melakukan patroli  di wilayah kecamatan Sukorejo, dan mendapati pemuda berinisial T sedang mabuk.

Karena  dirasa mengganggu, petugas mendatangi T dan melakukan penggeledahan badan. Setelah itu, petugas menemukan satu buah klip berisi 15 butir Pil Dobel LL. Selanjutnya petugas membawa T ke kantor Polsek sukorejo, untuk dilakukan introgasi awal guna proses penyelidikan.

T mengaku mendapatkan pil dobel LL itu dari tersangka A. Kompol Imam Subechi mengatakan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka, dan menemukan satu karung tumpukan sampah berisi tas selempang warna hitam, yang didalamnya didapati 10 paket, kantong plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 4,7 gram, 1 bungkus Pil Dobel LL, 3 buah pipet kaca, 3 buah korek api dan 1 buah sedotan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya  640 butir Pil Dobel LL, 1 Buah timbangan Digital , dan 70  buah Plastik Klip doubel LL, 1 buah Hp, 1 buah kartu ATM  dan uang tunai senilai 350rb.

Kompol Imam Subechi menambahkan, tersangka diketahui mengedarkan narkoba dan obat obatan terlarang itu di  beberapa titik di Kota Blitar. 

Kompol Imam Subechi menambahkan, saat ini tersangka A ditahan di Polsek Sukorejo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tak Terima Dengan Sikap Pihak Sekolah,Wali Murid Korban Lemparan Batu Di Kab Blitar Meradang

Blitar,detikindo24.com – Diberitakan sebelumnya adanya tindakan pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh salah satu pelajar dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Kaulon Kecamatan Sutojayan hingga mengakibatkan dua siswi Sekolah Dasar (SD) mengalami luka dan pendarahan di bibir, orang tua korban meradang.

Melalui pesan suara Whatsapp,Jais selaku guru dan penanggung jawab SMP Satu Atap Kaulon Sutojayan saat di konformasi mengatakan bahwasanya masalah yang terjadi sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan wali murid korban.

“terkait masalah itu sudah tidak ada permasalahan, karena masalah itu belum jelas siapa pelakunya, apa lagi anak-anak dan kejadian itu pun tidak ada yang tau kecuali korban yang menjadi saksi dan untuk kedepan saya akan tekankan ke anak murid saya agar tidak ada kejadian yang sama terulang lagi, tuturnya, (18/8/2023).

  1. Sementara itu Nanik (52) selaku walimurid korban, menyayangkan apa menjadi sikap pihak sekolah dengan memberikan uang sebesar 100rb yang dianggap menghina dirinya.

“pihak sekolah datang kerumah bersama pak Kades meminta saya untuk menyudahi masalah itu, dan saat itu saya diberi uang 100 Ribu untuk biaya berobat anak, jelas saya gak terima dengan sikap begitu,tuturnya.

” dari sini saya sebagai orang tua korban jelas merasa diremehkan,dan saya akan mengambil sikap tegas,tutupnya.

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar

Blitar,detikindo24.com – Satreskrim Polres Blitar Kota, Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Solar bersubsidi di wilayahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut Polisi menangkap satu tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi 1.200 liter.

“Kami mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Kami menangkap satu tersangka dan mengamankan 1.200 liter solar serta dua unit dump truk,” kat Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Rabu (16/8/2023).

Adapun tersangka yang diamankan adalah HS (42), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Pelaku ditangkap ketika melintas membawa dump truk dan jeriken berisi solar di wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Jumat (11/8/2023) pukul 06.00 WIB.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan truk milik pelaku yang sering bolak-balik isi BBM di SPBU. Kami melakukan pemantauan dan kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.

Kompol Yoyok menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu, menggunakan dump truk berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengumpulkan BBM

“Setelah mengisi solar di SPBU, pelaku keluar ke tempat penampungan untuk mengetap solar dari tangki ke jeriken dan kemudian mengisi lagi ke SPBU. Pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan ketika mengisi BBM bersubsidi,” katanya.

Dikatakannya, untuk barang bukti yang disita, yaitu, dua unit dump truk, 42 jeriken masing masing berisi 20 liter dengan total 900 liter dan solar 80 liter yang masih di tangki dump truk.

Dengan modus itu, tersangka HS setiap hari bisa memperoleh lebih dari 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi yang dia beli dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 8.500 per liter.

Satreskrim juga mengamankan 38 jeriken kosong, dua buah kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi, tiga buah selang, handphone dan dua STNK.

“Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan sementara ada satu pelaku yang kami amankan,” pungkasnya

Jadi Korban Lemparan Batu,Dua Siswa Sekolah Dasar Di Kab Blitar Alami Luka

Blitar,detikindo24.com – Insiden pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh salah satu pelajar dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Kaulon Kecamatan Sutojayan hingga mengakibatkan dua siswi Sekolah Dasar (SD) mengalami luka dan pendarahan di bibir.

Kejadian tersebut dialami oleh salah satu murid SD di Sutojayan, Kecamatan Sutojayan berinisial DB (10) tahun dan WD (10) tahun pada hari Selasa Tanggal 8 Agustus 2023. 

Menurut pengakuan orang tua korban, Nanik (52) kepada awak media, awal mula melihat anaknya luka di bibir setelah menjemput anaknya pulang dari sekolah. Sesampai dirumah anaknya ditanya bekas luka di bibirnya tersebut. 

“Saya tanya ke anak saya, menceritakan kejadian tersebut waktu anak saya mau ganti pakaian olah raga dikamar mandi sekolah, kira-kira sekitar pukul 10.00 pagi. Tiba-tiba ada lemparan batu mengenai anak saya tepat di bibirnya  hingga luka dan berdarah, begitu juga temannya kena di mata, menurut pengakuan anak saya”, kata Nanik orang tua korban. Jumat (11/08/2023). 

Nanik juga menyayangkan atas kejadian anaknya pihak sekolah tidak memberitahukan secara langsung kepadanya. 

“Saya sebenarnya menyayangkan pihak sekolah anak saya, kenapa tidak langsung saya di kabari setelah kejadian. Hingga dibiarkan tetap mengikuti pelajaran sampai pulang sekolah pukul 12.00 siang”, ungkapnya. 

Dari pengakuan Nanik, bahwa dirinya sudah mendatangi pihak sekolah SMP tersebut dan ditemui oleh Kepala Sekolah langsung. 

“Saya datang ke sekolah SMP tersebut untuk meminta pertanggung jawaban pihak sekolah atas apa yang dilakukan oleh siswanya. Keinginan saya hanya untuk menemukan siapa yang telah melempar batu anak saya hingga terluka seperti itu”, imbuhnya. 

Guna menyemibangkan berita, awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMP melalui telfon selululer dan pesan singkat Whatsapp namun hingga berita ini di tayangkan pihak sekolah SMP tersebut belum memberikan jawaban atas kejadian tersebut.

Gugatan Prematur,Edy Sulistyo Jadi Di Pecat Dari Partai Gerindra

Blitar,detikindo24.com – Pengadilan Negeri Blitar menolak  gugatan yang diajukan oleh Edy Sulistiyo mantan anggota partai berlogo burung Garuda (Gerindra) Kabupaten Blitar terkait pemecatannya,(15/8/2023).

Berdasarkan putusan sidang perkara Nomor 53/Pdt.Sus-parpol/2023/PN Blt. Pengadilan Negeri Blitar menolakan gugatan Edy Sulistyo terhadap DPP,DPD dan DPC Partai Gerindra Kab Blitar.

Dalam pokok perkara tersebut, Pengadilan Negeri Blitar menyatakan gugatan penggugat prematur dan tidak dapat diterima,Pengadilan Negeri Blitar juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum tergugat (Partai Gerindra), Zul Raihan SH, MH mengatakan, pihaknya merasa lega dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Blitar yang memutuskan bahwa gugatan penggugat (Edy Sulistyo) dinyatakan prematur.

“Hasil putusan itu ya kita merasa bahwasanya sudah benar posisi kita (DPP Partai Gerindra). Dan apa yang terungkap di Pengadilan Negeri Blitar kemarin, baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh kita (tergugat) sudah disimpulkan oleh majelis hakim. Jadi keputusan itu sudah tepat dan benar,” kata Zul Raihan melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).

Zul menambahkan, andaikata penggugat mengajukan banding itu adalah hak daripada penggugat.

“Kalau dia menyampaikan memori banding, maka kita juga akan menyiapkan kontra memori banding, kita akan sikapi dengan baik,” ujarnya.

Soal putusan Pengadilan Negeri Blitar yang juga menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III menurut Zul karena pihaknya mengaggap perkara ini ranahnya partai politik. Lalu eksepsi terkait wilayah Pengadilan Negeri Blitar.

“Mungkin pertimbangan majelis hakim bahwa mereka tetap berwenang mengadili di Pengadilan Negeri Blitar,” pungkas Zul Raihan.

Pembelian Seragam Diduga Tidak Wajar, 4 SMAN/SMKN Diadukan Ke Tipikor Polres Madiun

Detikindo24.Com // Madiun –  Adanya keluhan wali murid anak didik baru terkait pembelian seragam yang dianggap memberatkan, akhirnya mendapat sorotan dari lembaga perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun.

Peristiwa tersebut, Akhirnya membuat sedikitnya 4 SMKN dan SMAN di Kabupaten Madiun telah di adukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati ke Unit Tipikor Polres Madiun, Polda Jatim.

Pengaduan  yang telah di terima petugas unit Tipikor di ruang Satreskrim Polres Madiun pada Kamis (8/8/2023) itu di dasari atas bukti 4 kwitansi yang bervariasi dan berbeda keterangannya.  Di antaranya atas pembelian 2 seragam di SMAN dan 2 di SMKN di Kab. Madiun.

2 bukti kwitansi dari SMKN yakni, pembelian seragam melalui koperasi dengan nominal Rp.1.995.000,00 dan Rp.2.920.000,00. Sedangkan 2 kwitansi lainnya dari SMAN tidak melalui koperasi dan hanya berupa Kwintansi biasa sebesar Rp. 1.238.000,00 dan Rp. 1.500.000,00.

Sudjat Miko, ketua LPKSM membenarkan pengaduan tersebut, sejak dari awal ketika di komfirmasi media, Sujadmiko masih menutup  nama – nama sekolah yang saat ini telah diadukan ke unit Tipikor polres Madiun.

Sudjatmiko menjelaskan , 4 kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, ada salah satu yang sudah diklarifikasi melalui kepala sekolah.

“Kepala sekolah mengatakan bahwa sekolah yang ia pimpin hanya membayar Rp.1.600.000,00. Namun, fakta dalam kwitansi pembelian seragam melalui koperasi sebesar Rp 1.950.000,00. Mendasar dari keterangan yang janggal itulah selaku ketua LPKSM akhirnya melakukan pengaduan ke polres Madiun,” Jelasnya.

Selain itu, sesuai dengan viralnya tindakan tegas gubernur Jawa Timur yang disampaikan melalui media, bahwa sekolah di SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang menjual seragam sekolah yang berlebihan bahkan hingga jutaan rupiah.

Bahkan dalam penyampaiannya Gubernur Jatim tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan bisnis dalam sekolahan.

Untuk itu, Terkait yang terjadi di Madiun, Sudjatmiko menyerahkan sepenuhnya terkait dugaan pungli yang terjadi di SMKN dan SMAN ini kepada pihak berwajib Aparat Penegak Hukum (APH)  kepolisian Polres Madiun untuk di tindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Suami Di Blitar Grebek Istri Yang Lagi Bersama PIL Dalam Kamar Hotel

Blitar,detikindo24.com – Diduga selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) ASH (46) warga Desa Bendo Tugurante Kecamatan Ponggok di grebek suaminya sendiri Nanung Hermawan (47) bersama perangkat Desa Bendo Tugurante Kecamatan Ponggok.

ASH pada saat itu Kamis (13/07/23) dini hari sedang bersama pria bukan muhrimnya berinisial SIE, warga Desa Sedayu Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ini sedang berdua dalam kamar hotel nomor 102 Patria Garden di Dimoro Kelurahan Sukorejo kota Blitar.

Saat di grebek sempat terjadi perang mulut di kamar hotel. Keduanya langsung digelandang Polisi menuju Polresta Blitar.

Nanung mengaku, sebenarnya sudah lama dirinya melihat gelagat mencurigakan perihal tingkah laku istrinya. Ia menduga ASH berbuat serong.

“Dari gelagat itu saya mulai curiga, lalu saya buktikan dengan membuntuti kemana saat istri saya keluar rumah, dan pada akhirnya saya ketemukan di sebuah hotel, dan minta istriku pulang. Namun istri saya tidak langsung ikut bersama pulang,” tuturnya.

Sejak kejadian itu lanjut Nanung, dia berharap istrinya menyadari perbuatannya yang salah demi keutuhan rumah tangga yang dibina selama 19 tahun dan sudah dikaruniai tiga orang anak. Namun ternyata sejak kejadian itu justru tak membuat ASH sadar diri, ASH ternyata masih berhubungan dengan PIL-nya saat digrebeg sedang berada di sebuah kamar hotel

“Karena perbuatan istri saya sudah kelewatan dan menginjak-injak harga diri saya sebagai suami, maka kejadian itu saya laporkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota bersama kuasa hukum saya,” tandasnya.

Sejak kejadian itu, Nanung secara resmi telah mengadukan perkara dugaan perselingkuhan tersebut dengan bukti surat tanda laporan no. LP/B/70/VIII/2023/SPKT/Polres Blitar Kota/Polda Jatim, tertanggal (03/08/23).

“Semua melalui kuasa hukum saya sudah saya limpahkan terkait laporan dugaan perselingkuhan, saya berharap kepada Kapolres Blitar Kota segera melakukan tindak lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, SIE sendiri yang diketahui sedang berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) ASH begitu kepergok di kamar hotel, SIE menyebut persoalan ini akan menghubungi pengacara untuk minta bantuan hukum dengan LBH sebagai kuasa hukumnya. ”Saya akan menghubungi pengacara saya,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudro melalui Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh unit PPA Polres Blitar Kota.

Kejaksaan Negeri Blitar Dan Perhutani,Jalin Sinergitas Dalam Penanganan Kerusakan Hutan Akibat Penggarap Tebu Liar

Blitar,detikindo24.com – Jalin Sinergitas, Kejaksaan Negeri Blitar dan Perum Perhutani Serius Menangani Kerusakan Hutan Akibat Penggarap Tebu Liar

Bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar, sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama perdata dan tata usaha negara (DATUN) No : 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023. Dibuktikan dengan penyerahan secara simbolis draf perjanjian kerja sama penyelesaian tebu liar dalam kawasan hutan kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Aula Kejari Blitar, Kamis (03/08/2023).

“Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan dan atau masyarakatnya mengerjakan kawasan hutan negara”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, SH, MH.

Lebih lanjut Kajari Blitar menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik yaitu, di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare, Kecamatan Kesamben, Kecamatan Bakung.

“Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut selanjutnya pada hari ini Kamis Tanggal 4 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar”, ujarnya

Untuk menelaah draft perjanjian kerjasama pengelolaan tanaman tebu liar dalam kawasan hutan negara yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada penggarap liar tersebut.

Disampaikan Kajari Blitar, khususnya pada kawasan hutan produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas ±10.000 Ha, isi makro dari perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada.

“Antara lain uu 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, imbuhnya.

Menurutnya, jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya.

“Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 38 Milyard karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani”, tuturnya.

Selanjutnya jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani”, pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar,
Agus Kurniawan, SH, MH.

Oknum Resepsionis SMK Di Kab Blitar,Diduga Hina Profesi Wartawan

Blitar,detikindo24.com – Profesi Wartawan kembali mendapat pelecehan dari oknum yang diduga Resepsionis di salah satu SMKN kab Blitar ,kali ini terjadi kepada wartawan di Blitar pada Rabu, (2/8/2023).

Salah satu Oknum  yang tak mau menyebutkan namanya itu diduga telah melakukan pelecehan profesi terhadap Dua awak media online yang berkunjung ke sekolahnya, perempuan tersebut merupakan salah satu Resepsionis di kala awak media datang di Sekolah tersebut telah melakukan perbuatan atau perkataan yang melecehkan profesi wartawan kepada dua awak media.

Kedatangan kedua awak media hanya berniat untuk mengajukan kerjasama dalam bidang publikasi kepada kepala sekolah yang baru menjabat di salah satu SMKN di Kab Blitar,namun kedatangan awak media tersebut tidak di sambut baik oleh salah satu Repepsionis melainkan mendapat hinaan dan cacian dari oknum tersebut.

saat dikonfirmasi apakah kedatangan media membuat resah? pihak Resepsionis terkesan menghindar.

“sebenarnya sekolah kita baik-baik saja,tidak ada apa-apa, tapi kok media terus kesini,kok kaya ada sesuatu gitu, ucapnya.

Guna konfirmasi atas kejadian itu,melalui pesan singkat Whatsapp, pihak waka humas SMK tersebut belum memberikan statmen hingga berita ini ditayangkan.

Menyetubuhi Dan Janji Menikahi, Pemuda Asal Malang Di Ringkus Polres Blitar

Blitar,detikindo24.com – Seorang Pemuda berinisial MR (18)  asal Karangploso Malang,harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi pelajar perempuan asal Wlingi Kab Blitar yang masih berusia belasan tahun,(28/7/2023).

Pelaku MRA, yang sebelumnya menjanjikan menikahi korban ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar .

Dalam Konferensi Pers, AKP Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan korban & pelaku sebelumnya pernah berpacaran tetapi akhirnya putus hubungan.

“Sebagai mantan pacar, pelaku lalu membujuk korban agar mau dijemput & dibawa ke rumah teman pelaku,dengan janji akan dinikahi, korban lalu disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali,tuturnya

“kejadian persetubuhan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Juni lalu dan setelah penyelidikan, polisi lalu meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti.tegasnya

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polres Blitar,Ringkus Pemuda Peracik Obat Pertanian Oplosan Palsu

Blitar,detikindo24.com – Satuan reserse kriminal Polres Blitar meringkus seorang pria warga Kecamatan Selopuro,Kab Blitar yang melakukan pengoplosan serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian,(28/7/2023).

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan pestisida ini bermula dari adanya keluhan dari masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput. Namun setelah diberi pestisida rumput tidak mati, namun  hanya layu saja. 

“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban saat membeli pestisida yang  harusnya untuk membunuh rumput liar namun tidak mempan dan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi  pengoplosan pestisida,” ujar Gananta.

Lanjut Gananta,Satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri. 

“Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri,” imbuhnya.

Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan telah  dijual ke berbagai daerah”Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah,” tuturnya. 

Dari pengungkapan pengoplos obat pertanian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian. 

Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida.  

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh  tahun penjara.

Surat Panggilan Hilang,Kades Tunjung Kab Blitar “Saya Jadi Korban”

Blitar,detikindo24.com – Dugaan Atas hilangnya surat panggilan sidang Kepala Desa Tanjung yang dikirim oleh  Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melalui  PT Pos Indonesia (Blitar) terkesan janggal. 

Miftahul, Kepala Desa Tunjung saat dikonfirmasi mengatakan, semua terkait pengakuan dari pihak pengantar/kurir sudah saya sampaikan kesana (Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur). Selasa (25/07)

“Jadi sidang pertama saya tidak hadir, sidang kedua saya juga tidak hadir dan sidang ketiga hadir itupun langsung putusan”, jelasnya.

Kades Miftakhul juga mengatakan, bahwa pengantar surat (kurir) berinisial (AS) di panggil ke Kantor Desa Tunjung untuk membuat surat pernyataan untuk melengkapi, dengan mengunakan form berkop Kantor Pos dengan dilampiri KTP. Selanjutnya saya kirim ke Kantor Komisi Informasi Jatim. 

“Justru pada waktu itu kurirnya saya panggil kesini (Kantor Desa Tunjung), untuk meminta perlengkapan dan melengkapi meminta form yang berkop Kantor Pos dengan dilampiri KTP kurir tersebut dan selanjutnya saya kirim ke sana (Komisi Informasi Jatim)”, ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari pihak kantor pos pun juga sudah mengakui kesalahannya, kekhilafan atau kelalaian. 

“Itu hilang atau sabotase dan boleh dikatakan korban lah”, ucap Kades Tunjung Miftahul.

Ngeri!! PT POS Indonesia KCP Udanawu Blitar, Hilangkan Surat Panggilan sidang Kades di Blitar

Blitar,detikindo24.com – PT POS Indonesia Cabang Blitar perusahaan BUMN dalam jasa pengiriman barang diduga hilangkan dokumen atau surat penting pemanggilan yang dikirim oleh Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim kepada seorang Kepala Desa di Blitar.(26/7/2023).

Adanya informasi dugaan kelalaian Kantor Pos Udanawu atas hilangnya surat penting dari salah satu lembaga layanan informasi kebijakan publik, yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu menjadi perbincangan publik.

Menurut narasumber berinisial (WP), bahwa surat tersebut merupakan undangan panggilan sidang Ajudikasi Non Litigasi yang dikirim oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Desa Tunjung.

Melalui Yeni Ambarwati selaku Manager Pelayanan PT Pos Indonesia (Blitar) saat dikonfirmasi menerangkan ketidak tahuannya atas insiden hilangnya surat yang diantar oleh kurir Unit Kantor Pos Udanawu. 

“Saya belum bisa memberikan jawaban saat ini, karena kita perlu melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, dengan menanyakan dulu ke pihak  Manager Operasional dan kurir yang bersangkutan”, terang Yeni, Senin (24/07).

Pihaknya juga mengatakan, bahwa human error itu bisa saja terjadi disaat pengantaran seperti surat jatuh, tetapi dari sistem sendiri mulai dari pengiriman sampai ke pengantaran melalui web, sudah bisa melacak kiriman tersebut melalui nomor resi juga bukti foto disaat kurir memberikan kepada penerima.

“Tentu sebelum barang di distribusikan kepada penerima, sudah melalui track and trace suatu proses dari pencatatan, penyimpanan hingga barang di distribusikan kepada penerima dan semua bisa dilihat melalui web kita juga”, imbuhnya.

Yeni juga menyampaikan, bilamana terjadi kehilangan suatu barang, maka pihaknya (PT Pos Indonesia (Blitar) juga memberikan surat secara resmi kepada pengirim dan penerima agar sama-sama mengetahui adanya kehilangan barang tersebut.

“Bilamana ada kehilangan suatu barang/surat, maka pihak kami secara resmi akan memberikan surat tembusan kepada pengirim dan penerima. Tentu semua harus sepengetahuan dari Manager Operasional setempat”, jelas Yeni Ambarwati Manager Pelayanan PT Pos Indonesia (Blitar).

Di tempat terpisah, Deni Manager Operasional Kantor Pos Udanawu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat tersebut jatuh dalam perjalanan saat di antar oleh karyawannya. 

“Surat tersebut jatuh dan kami juga sudah memberi surat keterangan hilang yang diminta oleh pak kades, dan pak kades meminta kurir kami menulis pernyataan sendiri”, kata Deni. Selasa (25/07).

Ia juga menjelaskan, bahwa  pihaknya telah membuat 2 surat yaitu pertama surat pernyataan secara pribadi yang ditulis oleh pengantar/kurir (AS) dan surat kedua menyatakan keterangan bahwa kurir tersebut adalah karyawannya.

“Jadi di awal karyawan kami (AS) diminta oleh Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya yang menghilangkan, selang beberapa hari kami juga memberikan surat pernyataan bahwa benar karyawan/kurir (AS) adalah karyawan kami”, imbuhnya. 

Pada intinya surat yang berkop PT Pos indonesia adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pengantar/kurir itu adalah karyawan kita, bukan surat pengakuan menghilangkan surat, tutupnya.

Pengadilan Negeri Blitar,Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Exs Kader Partai Gerindra

Blitar,detikindo24.com – Mantan Anggota Partai Gerindra Kab Blitar Edy Sulistiyo menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai berlogo kepala burung garuda (Gerindra) di Pengadilan Negeri Blitar.

Sidang yang digelar pada Senin (24/7/2023) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Saat dikonfirmasi Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatsir Mustaman mengatakan, mekanisme pemberhentian anggota sudah dituliskan dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Di antaranya, melakukan perbuatan tercela, melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam kasus ini, saudara Edi Sulistiyo sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan sudah inkrah. Sehingga kami menganggap bahwa tindakan tersebut sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Gerindra,” tuturnya

Munatsir juga menerangkan partai memiliki mekanisme sendiri. Tak terkecuali dalam proses pemanggilan atau menghadirkan anggota partai.

“Panggilan kami juga sudah diketahui oleh Pak Edy. Buktinya, Pak Edy menulis surat ke DPP Partai Gerindra. Berarti surat kan sudah diterima. Hanya karena posisinya dia sedang di dalam Lapas jadi tidak bisa menghadiri persidangan di partai,” jelas dia.

“Dia mengungkapkan, DPP Partai Gerindra juga sudah menyebutkan dalam surat panggilan persidangan itu agar para pihak membawa bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, karena Edy sedang di dalam lapas, dia tidak bisa membawa saksi ataupun bukti dan hanya diwakili oleh istrinya, Apesnya istri Edy bukan anggota partai sehingga tidak masuk dalam persidangan dan pihak DPC sudah melampirkan bukti-bukti putusan pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Sulistyo, Hendi Priono mengaku masih ada yang janggal. Misalnya, undangan dari partai tersebut bukan terkait dengan kasus pemberhentian keanggotaan partai, melainkan perihal PAW.

“Dalam undangan itu juga dituliskan bahwa undangan tidak bisa diwakilkan. Lha Pak Edy posisinya kan ada di lapas, ya apa mungkin bisa datang dan memberikan penjelasan,”terangnya.

Polres Blitar Berhasil Laksanakan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Dengan Aman Lancar Dan Kondusif

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar Polda Jatim – Situasi kondusif penggembira pasca acara Pengesahan Warga baru di Padepokan Pencak Silat (PSHT) di desa Sawentar kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar menjadi perhatian Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K., dalam upaya memastikan keselamatan masyarakat ataupun pengguna jalan raya, polres blitar melaksanakan penyekatan di beberapa titik untuk meminimalisir gangguan kamtibmas, Senin (24/07/23) Dini Hari.

AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K. memimpin langsung operasi penyekatan dan pengecekan kelengkapan kendaraan bermotor kepada penggembira yang melintasi area padepokan PSHT. Operasi ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan oleh penggembira telah dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan antisipasi konvoi penggembira pasca acara pengesahan warga baru.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Lantas AKP Mursid Budi Hartanto, S.H., M.T., dan tim gabungan kepolisian untuk melaksanakan penindakan penilangan secara humanis, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan surat dilakukan penilangan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan raya.

“Kami melakukan operasi ini dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa penggembira pulang ke rumah masing-masing dengan aman dan tertib. Selain itu, kendaraan juga harus mematuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku,” ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasihumas IPTU Udiyono.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa operasi ini bukan bertujuan untuk mengganggu acara pengesahan warga baru PSHT Namun, ini adalah langkah preventif yang ditempuh pihak kepolisian guna mencegah potensi pelanggaran dan memastikan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

“Kami berharap operasi ini dapat memberikan pemahaman kepada penggembira untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan tidak melakukan konvoi di jalan raya. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kepolisian selalu siap mendukung dalam upaya menciptakan situasi yang aman di jalan raya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Blitar Melalui kasihumas juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Pengamanan acara pengesahan warga baru PSHT di padepokan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar karena kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan keselamatan bagi pengguna jalan raya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan. Melalui tindakan preventif dan penegakan hukum yang adil, Kapolres Blitar berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan suasana kondusif bagi pengguna jalan raya di wilayah Blitar.

Polres Blitar Kota Amankan Belasan Motor Brong saat Pengesahan Anggota PSHT di Kota Blitar

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar Kota melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan masuk Kota Blitar saat pengesahan warga baru PSHT, pada Minggu (23/07/23).

Polres Blitar Kota juga menerjunkan 645 personil untuk melakukan penyekatan di perbatasan kota dan Kabupaten Blitar.

Penyekatan ini dilakukan agar kegiatan pengesahan warga baru PSHT Cabang Kota Blitar bisa berjalan lancar tanpa ada kerusuhan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan malam ini 18 Unit motor ditilang saat penyekatan di perbatasan Kota Blitar dalam pengamanan pengesahan anggota PSHT. Belasan motor tersebut ditilang karena menggunakan knalpot brong.

“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan giat penyekatan. Hasil sementara ada sekitar 18 unit roda dua karena menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat administrasi lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto

AKP Mulya menyebut pengendara itu dikenakan tilang manual di tempat. Menurutnya para pengendara merupakan anggota rombongan dari anggota PSHT yang akan konvoi.

“Kami akan terus mobile untuk penyekatan dan sebagainya. Supaya tercipta wilayah yang aman dan kondusif,” terangnya.

Selain dilakukan tilang, beberapa motor diamankan dan diangkut ke truk dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota. Polisi juga mengamankan sejumlah benda yang dibawa oleh rombongan PSHT yang konvoi. Termasuk di antaranya bambu maupun kayu yang digunakan untuk bendera dan sebagainya.

Hingga kini, jelas dia, jajaran anggota TNI dan tim gabungan lainnya masih melakukan penyekatan di sejumlah titik masuk Kota Blitar.

“Supaya masyarakat tidak terganggu waktu istirahatnya, dan kegiatan tersebut (pengesahan psht) berjalan kondusif sampai dengan selesai,” pungkasnya.

PSHT Blitar Dukung Polisi Tindak Tegas Oknum Pesilat yang Mengganggu Kamtibmas

Blitar,detikindo24.com – Sejumlah 750 personel gabungan Polres Blitar bersama TNI dan instansi terkait disiapkan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama acara pengamanan Sah-sah an Pencak Silat PSHT di Kabupaten Blitar.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Anhar arlia Rangkuti, S.I.K di Polres Blitar Polda Jatim,Jumat (20/7).

“Ini kami lakukan guna menjamin kelancaran dan ketertiban pada acara yang diselenggarakan rakan – rekan PSHT,” ujar AKBP Anhar.

Menurut AKBP Anhar, pengamanan itu juga sebagai bagian dari kewajiban Polres Blitar jajaran Polda Jatim, untuk memberikan perlindungan dan pengamanan selama acara berlangsung.

“Tugas kami adalah untuk memastikan kelancaran acara tersebut dan aman bagi semua pihak yang terlibat,” jelas AKBP Anhar.

Namun, masih kata Kapolres Blitar ini, pihaknya juga akan bertindak tegas terhadap oknum pencak silat yang mencoba mengganggu Kamtibmas dan ketertiban umum.

“Jika terbukti ada tindakan yang mengganggu Kamtibmas, maka kami tetap akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan tupoksi kami,” tegas Kapolres Blitar.

Ia juga mengharapkan kerjasama dari seluruh peserta dan masyarakat untuk menciptakan atmosfer yang damai dan harmonis selama acara berlangsung.

Ketegasan Kapolres Blitar itu juga didukung oleh ketua SH Terate cabang Blitar Ibnu Sudibyo.

Ketua SH Terate Cabang Blitar ini menjelaskan, pengurus cabang juga menyiapkan tenaga pengamanan berupa Pamter (pengamanan PSHT).

“Ada sebanyak 200 personel yang dikerahkan selama acara dilakukan,” kata Sudibyo.

Pihaknya juga mengajukan pengamanan di Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, TNI hingga Satpol PP.

Pengurus cabang meminta para anggota di tingkat ranting hingga rayon untuk tidak melakukan konvoi di jalanan sebelum dan setelah kegiatan.

“Himbauan ini sudah kami sampaikan secara tertulis hingga berbentuk video,” terang Sudibyo.

Ia menegaskan jika ada oknum anggota yang melanggar hukum tak segan ditindak sesuai aturan yang berlaku oleh pihak yang berwajib.

“Tentunya itu tanggung jawab pribadi. Pengurus tidak ada instruksi,” tegasnya.

Ketua SH Terate Cabang Blitar ini kembali menegaskan tidak akan menghalangi kepolisian dalam menindak dan memproses hukum oknum yang melanggar.

“Kami juga tidak akan membantu mereka, karena itu urusan pribadi,” pungkas Sudibyo.

Operasi Aman Suro 2023 Polda Jatim Terjunkan 1325 Personel Gabungan

Blitar,detikindo24.com – Dalam rangka kegiatan Suroan dan Suran Agung,Polda Jawa Timur menggelar Operasi Aman Suro 2023.

Dalam Operasi Aman Suro 2023, Polda Jatim menerjunkan 1325 personel gabungan dari Polri, TNI dan Forkopimda Jawa Timur.

Pelaksanaan kegiatan operasi aman Suro 2023 dilaksanakan sejak tanggal 18 -19 Juli dan kemudian tanggal 27 Juli dan 3 Agustus 2023.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol.Dr.Toni Harmanto, M.H mengatakan Operasi Aman Suro 2023 yang dilaksanakan oleh Polda Jatim ini adalah salah satu wujud hadirnya Polri yang bersinergi dengan TNI dan pemerintah di Tengah Masyarakat.

“Pelaksanaan Operasi Aman Suro 2023 tentunya ditujukan agar kegiatan Masyarakat berjalan tertib, lancar dan aman serta tidak terjadi peristiwa bentrok antar perguruan pencak silat di Jatim,” kata Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (18/7/2023).

Irjen Pol Toni juga mengatakan bahwa pihak Polda Jatim juga telah mengirimkan bantuan personel ke jajaran yang dinilai wilayahnya tergolong rawan.

“Khususnya Polres Madiun dan Polres Madiun Kota, Polda Jatim memback up serta melakukan pengawasan dan monitoring serta pejabat utama Polda Jatim akan turun langsung ke lokasi,”ungkap Irjen Toni.

Kapolda Jatim juga memastikan bahwa pihak aparat Kepolisian yang bersinergi dengan TNI dan stakeholder yang ada di setiap wilayah akan menjamin keamanan dan ketertiban pada kegiatan yang oleh Masyarakat Jawa dianggap bulan sacral ini.

“Operasi aman suro menjamin tidak ada peristiwa yang akan terjadi antar perguruan dengan perguruan dan antar perguruan dengan masyarakat,” tegas Irjen Toni.

Kapolda Jatim juga berharap betul kontribusi dari kewilayahan yang juga menjadi tracing bagi para perguruan pencak silat karena Polda Jatim pernah membuat satu komitmen.

Oleh karenanya Kapolda Jatim menegaskan kepada seluruh perguruan pencak silat di Jatim dengan komitmen yang telah dibangun agar dipatuhi.

Karena jajaran kepolisian di Jawa Timur akan tegas melakukan penegakan hukum kalau memang langkah langkah yang pernah disepakati dan pernah sampaikan masih juga dilakukan, pelanggaran pelanggaran hukum masih dilakukan.

“Kita akan tegas kepada mereka yang membuat keributan, yang membuat keonaran, baik di jalan, dilingkungan masyarakat atau dimanapun. Tolong kegiatan suro ini bisa berjalan dengan aman sampai selesai,” tegas Irjen Toni.

Dijelaskan oleh Kapolda Jatim, guna mengantisipasi kericuhan di jalanan, nantinya Polda Jatim akan menerjunkan anggota Polri bersama TNI dan stakeholder.

“Kita sudah siapkan pos pos yang didirikan yang menjadi potensi, termasuk makam yang mungkin dikunjungi Masyarakat dalam rangkaian kegiatan suroan,”ujar Irjen Toni.

Ditegaskan lagi oleh Kapolda Jatim, agar seluruh Masyarakat memperingati bulan Suro atau Suroan ini tetap menjadikan bulan religius dan tidak menimbulkan keresahan serta kekhawatiran yang menjadi kesan negative.

Kapolda Jatim juga menghimbau kepada Masyarakat agar di bulan Suro ini untuk bersama-sama saling menghormati dan menghargai antar elemen masyarakat.

“Jika coba coba melakukan pelanggaran hukum di jalan, kemudian menyakiti masyarakat, melakukan penghakiman kami akan lakukan langkah hukum dengan tegas,” tutup Irjen Toni.

Writer : Humas Polda Jatim

Polsek Srengat Datangi TKP Orang Meninggal Dunia Di Dalam Rumah Desa Ngaglik

Blitar,detikindo24.com – Personel Polsek Srengat Polres Blitar Kota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) orang meninggal dunia didalam rumahnya di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jumat (14/07/2023).

Korban yaitu seorang paruh baya Suwignyo (54) warga Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar

Polsek Srengat kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh tetangganya saat membersihkan halaman rumah korban. Terlihat juga, kondisi lampu masih menyala dan pintu tertutup rapat.

“Sehari sebelumnya, korban tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya. Merasa curiga, saksi mencoba memanggil warga lain untuk memastikan kondisinya dengan cara mendobrak pintu rumah dan terlihat korban dalam kondisi terlentang di lantai,” kata Aipda Supriyadi

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya luka tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Sementara di lokasi, petugas menemukan obat-obatan medis, korban diketahui menderita sakit diabetes dan asma menahun.

“Dari pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari perangkat desa,” imbuhnya.

Datangi Polres Blitar,Puluhan Warga Doko Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Oleh KUD

Blitar,detikindo24.com – Puluhan warga asal Doko dan didampingi Ormas Bidik Kab Blitar datangi Polres Blitar untuk melaporkan KUD (Koperasi Unit Desa) SINASKUD Desa Suru Kec Doko yang diduga melakukan penggelapan tabungan Nasabah dengan total kurang lebih 1 Milyar.Jumat (7/7/2023).

Beberapa  warga Desa Doko saat dikonfirmasi  mengaku mengalami kerugian akibat penggelapan uang dengan total kurang lebih puluhan juta untuk satu nasabah  yang diduga dilakukan pihak KUD (Koperasi Unit Desa) Sinaskud.

Ditempat  yang sama , Ketua Ormas BIDIK Blitar, Sultan Abi Manyu mengatakan tujuan mendatangi Polres Blitar guna melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh KUD Sinaskud terhadap puluhan nasabah.

“perkara ini sebenarnya sudah satu tahun lebih dan kita  pun kemudian mengadukan polemik ini ke instansi terkait namun belum ada titik terang untuk pengembalian uang nasabah hingga saat ini,tuturnya.

” karna warga merasa sudah tertipu dan merasa di permainkan maka kami sepakat bersatu untuk melaporkan KUD Sinaskud ke pihak berwajib,tutupnya. (fdy)

Gencar Patroli R2 Raimas, Polres Blitar Antisipasi Balap Liar

Blitar,detikindo24.com – Kamis 5 Juli 2023 – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Blitar melaksanakan kegiatan patroli R2 Raimas guna mengantisipasi balap liar yang meresahkan masyarakat sekitar. Kapolres Blitar, melalui Kasat Samapta AKP Nanang Budhiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan patroli R2 Raimas ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan menekan keberadaan balap liar yang mengganggu ketertiban dan keselamatan di wilayah Blitar.

Dalam kegiatan patroli R2 Raimas ini, anggota Sat Samapta Polres Blitar menggunakan kendaraan operasional yang dilengkapi dengan peralatan pendukung, termasuk radar pengukur kecepatan dan peralatan pemantauan lainnya. Mereka berpatroli di sejumlah titik yang sering dijadikan tempat untuk balap liar, seperti jalan-jalan raya yang sepi dan rawan kecelakaan.

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui AKP Nanang Budhiarto, menjelaskan pentingnya kegiatan patroli R2 Raimas untuk mengatasi permasalahan balap liar.

“Balap liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan patroli, Sat Samapta juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Blitar, untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap balap liar. Dengan kerjasama ini, diharapkan tindakan balap liar dapat diminimalisir dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Samapta AKP Nanang Budhiarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam balap liar atau memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

“Balap liar berpotensi menyebabkan kecelakaan serius dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya dengan tidak terlibat dalam balap liar,” tambahnya.

Diharapkan, kegiatan patroli R2 Raimas yang rutin dilakukan oleh Sat Samapta Polres Blitar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepolisian terus berupaya untuk mencegah dan menangani tindakan balap liar dengan serius, demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah Blitar.

Polresta Blitar Ungkap Kasus TTPO Perdagangan Orang Ke Singapura

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri dengan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka yaitu ESP (51) dan NA (26), ibu dan anak asal Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat.

“Ada dua pelaku, yaitu ESP dan NA yang kami amankan terkait kasus dugaan TPPO. Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya pada Minggu (18/6/2023). Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono saat Konferensi Pers, Rabu (21/6/2023).

Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyelamatkan satu korban dalam kasus itu. Satu korban, yaitu, Stella Lope (34), warga Manado, Sulawesi Utara.

Dalam kasus itu, kedua pelaku, ESP dan NA berbagi tugas. ESP berperan sebagai tim lapangan untuk menawarkan jasa lewat media sosial dan promosi dari mulut ke mulut.

Sementara anaknya, NA bertugas melakukan wawancara kepada para korban.

Tersangka ESP menawarkan jasa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja di Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua maupun sebagai pengurus rumah tangga (IRT) lewat media sosial dan dari mulut ke mulut.

Tersangka mengaku bisa segera memberangkatkan korban ke Singapura. Tersangka mengklaim memiliki ikatan kerja sama dengan agensi yang ada di Singapura.

Sebagai iming-iming, biaya para korban ditanggung oleh tersangka terlebih dahulu
hingga korban bekerja di Singapura.

Korban mengembalikan biaya pemberangkatan kepada tersangka dengan cara potong gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta selama enam bulan.

Selama belum berangkat ke Singapura, tersangka menyiapkan penampungan di rumah tersangka dengan jaminan mendapatkan makan dan pelatihan kerja maupun pelatihan bahasa asing.

“Korban sendiri dijanjikan akan diberangkatkan kerja ke Singapura dengan gaji minimal Rp 7 juta per bulan. Tapi, dalam praktiknya, berbeda dengan apa yang dijanjikan tersangka kepada korban,” ujarnya.

Menurut AKBP Argowiyono, korban berada di rumah tersangka sejak 5 Juni 2023. Selama di rumah tersangka, korban merasa disekap karena setiap hari dikunci dari luar. Makan untuk korban juga dijatah sehari dua kali.

“Korban tidak boleh keluar rumah. Kalau korban hendak membatalkan pemberangkatan, korban harus membayar ganti rugi kepada tersangka,” katanya.

Ditambahkan AKBP Argowiyono, sampai saat ini Satreskrim masih mendalami kasus dugaan TPPO tersebut, termasuk mendalami sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis itu.

Dugaannya, tersangka sudah memberangkatkan dua orang ke Singapura secara ilegal.

“Tersangka memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal. Sesuai aturan, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan oleh lembaga, bukan perseorangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1). Pasal 4, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman
Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,- ,”ujarnya

Korban Stella Lope mengatakan tidak mendapat kekerasan fisik saat berada di penampungan rumah tersangka.

Namun, ia merasa disekap karena tidak boleh keluar rumah saat berada di penampungan.

“Ponsel saya juga sering diperiksa oleh tersangka. Ketika saja sakit, saya sempat memberi kabar ke keluarga. Lalu, keluarga hendak menjemput saya di penampungan. Tapi, tersangka minta uang ganti rugi Rp 5 juta kalau saya pulang dari penampungan,” katanya.

Halangi Tugas Wartawan,Oknum Karyawan Koperasi Blitar Di Polisikan

Blitar,detikindo24.com – Beberapa rekan media dari Blitar yang sedang melaksanakan tugas sebagai mana fungsinya mendapat tindakan intimidasi oknum pengawas dari koperasi BAV kota Blitar,(16/6/23).

Mendapatkan sebuah informasi akan adanya salah satu koperasi yang akan melakukan pengambilan barang milik seorang warga asal Tanjungsari memberikan keterangannya bahwa benar bahwa akan ada petugas dari koperasi yang akan datang mengambil barang dirumahnya.

Sembari menunjukan surat bertuliskan tangan berbunyi surat permohonan dimana isinya berkaitan dengan permohonan telah menyerahkan agunan berupa kursi dan meja, mesin cuci serta komputer pada tanggal 16 Juni 2023 serta mohon dibantu untuk menjual kan dan selanjutnya penjualan digunakan untuk pembayaran tunggakan di BAV. 

” Kemarin Bina Artha datangnya 2 orang terus dia ngomong kalau pembayaran tidak dilakukan paling lambat besok atau hari ini agunan atau aset mau dibawa karena saya itu jangan sekarang saya harus kordinasi dengan istri saya dan orangtua saya untuk permasalahan ini.

“Awalnya saya menolak saya tidak mau tanda tangan tapi karena dia itu memaksa katanya kalau saya tidak mau membuat permohonan itu hari ini saat itu teman teman kantor mau datang semua semua dan akhirnya saya membuat dengan didikte dari Bina artha tersebut apa yang diucapkan saya tulis ” Papar arif warga Kelurahan Tanjungsari Blitar.

Sekiranya  pukul 18.00 ada informasi melalui pesan Whatsapp dari warga tersebut tadi bahwa ada petugas koperasi datang ke rumahnya membawa dua unit mobil pick up dan Saat tim media dilokasi, benar ada dua unit telah berada di rumah nasabah tersebut yang satu dihalaman depan yang satu lagi di halaman samping.

Saat awak media mengambil foto inilah tiba tiba dari dalam rumah keluar salah seorang diduga petugas koperasi melarang tim media untuk mengambil foto, bahkan menyuruh menghapus file di handphone awak media dengan disertai kata pengancaman.

Perbuatan ini jelas telah menghalang halangi tugas awak media dalam melakukan peliputan, dimana wartawan dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.

Kejadian berikutnya setelah proses negosiasi berjalan tiba tiba petugas yang mengaku pengawas koperasi BA berteriak untuk tidak boleh melakukan peliputan dan menuduh bahwa ID Card media expired dan telah melaporkan hal itu di Polsek Sukorejo dan hal ini lah yang merupakan intimidasi dari oknum petugas koperasi terhadap awak media ternyata apa yang disangkakannya tidak terbukti di Polsek Sukorejo. 

Atas peristiwa ini telah dibuat pengaduan terhadap oknum petugas koperasi BA di Polres Blitar Kota atas Dugaan menghalang halangi tugas dan intimidasi terhadap wartawan.(Fdi)

PPA Polres Blitar Masih Terus Lakukan Proses Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak Bawah Umur Di Garum

Blitar,detikindo24.com – Laporan Kasus dugaan tindakan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh seroang pria warga Tawangsari Garum terus berlanjut,(13/6).

Polres blitar dalam hal ini kanit PPA Pace Bolla ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan yang dibuat pada tgl 3 April 2023 itu masih proses.

“Laporan itu tlah kita tindak lanjuti dan kita proses, kita menunggu hasil dari ahli tes, kita juga sudah memanggil beberapa saksi termasuk tetangganya waktu itu,tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR-RI Dra.Sri Rahayu dan DPRD Provinsi Jatim, Erma Susanti mendatangi kediaman seorang bocah asal Tawangsari Garum, yang diduga menjadi korban pelecehan oleh tetangganya, dalam hal itu Anggota dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI P)  tersebut memberi pendampingan serta motivasi terhadap korban.

Kades Tugurejo Bersama Kuasa Hukum Akan Tuntut Balik Pelapor Di Kasus Dugaan Pencurian Kayu

Blitar,detikindo24.com – Kasus pencurian kayu yang diduga melibatkan Kades Tugurejo, Kecamatan Wates masih dalam proses Lidik Polres Blitar.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, Kades Tugurejo melalui kuasa hukumnya Supriarno, SH. menyampaikan, bahwa terkait pelapor yang berinisial (H) Warga Tugurejo yang saat ini berdomisili di Kecamatan Sutojayan itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa Tugurejo, dan berdasarkan hukum yang saya pegang. Maka kasus yang dituduhkan di Polres Blitar itu kita hentikan dengan argumentasi hukum, istilah saya mengunakan otoritas Mahkamah Agung. Karena apa yang dituduhkan itu tidak benar, justru pelapor akan saya tuntut balik, katanya.

“Insyaallah tanggal 26 hari senin mendatang akan saya bawa langsung ke pengadilan, karena ini menyangkut lokasi kayu yang berada di hutan produksi, maka Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta juga turut saya tuntut, karena ada sesuatu hal sehingga menjadi perkara lain bukan perkara yang pertama,” kata Priarno.

Menurut Priarno, bahwa pelapor yang pertama tidak memiliki dasar hukum atau dukungan kepemilikan yang kuat, dan untuk perkara yang satunya semacam perbuatan melawan hukum, karena berita acara pengukuran yang sah sudah pernah dilakukan pada bulan Agustus 2022 dengan patok batas yang jelas. Tetapi begitu ada pengukuran ulang pada bulan Mei 2023 lalu seolah-olah pengukuran menjadi keliru.

“Padahal mereka yang sendiri yang mengukur, dan mereka sendiri yang mengklirukan, ini yang tidak boleh,” ungkap Kuasa hukum Kades Tugurejo.

Sementara itu Kades Tugurejo Supangat menambahkan, bahwasanya dirinya juga merasa kaget atas di laporkanya ke polisi atas dugaan tuduhan pencurian kayu tersebut.

Menurutnya, pihaknya sudah melalui prosedur dan tahapan dalam merencanakan pemindahan dan pembangunan Balai Desa di tanah APL milik Perhutani tersebut.

Pemerintah Desa juga mengadakan musyawarah desa, dengan mediasi dan berunding dengan pihak ahli waris pemilik lahan yang kita tempati sebagai balai desa.

Sedangkan untuk tanah yang nantinya kita bangun dan ditempati sebagai Balai desa semua sudah sesuai prosedur kita lakukan tahapan, mulai dari pertemuan-pertemuan dengan pihak perhutani bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh Balai Pengukuran Kawasan Hutan (BPKH) pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Terkait adanya pengukuran ulang yang ternyata batas-batas tidak sesuai seperti pengukuran sebelumnya, dirinya sangat menyayangkan karena semua berkas dan berita acara sudah disepakati bersama.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar melalui Kanit Pidsus Polres Blitar, Aipda Yuni Erfandianto, SH. menyampaikan kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik lahan yang kayunya sudah ditebang.

“Kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan apakah benar 95 batang kayu tersebut adalah milik saudara Harno selaku Pelapor, kami melakukan rekonstruksi batas bersama petugas dari Perhutani,” tegas Yuni.

Dari hasil pemeriksaan batas diketahui sebanyak delapan batang kayu jati yang di duga dicuri Kades masih masuk lahan perhutani.

”Hasil pemeriksaan batas, sebanyak delapan batang kayu jati yang sudah di potong Kades adalah milik Perhutani,” ungkap Yuni.

Polres Blitar,Amankan 2 Pria Pembobol ATM Wilayah Blitar

Blitar,detikindo24.com – Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap 2 orang pelaku pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di salah satu minimarket di Kanigoro Blitar pada Maret 2023 lalu.

Setelah hampir 3 bulan menyelidiki & menelusuri kasus pembobolan mesin ATM tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus 2 orang lelaki atas nama Anggi Maulana (40) warga Cilacap Jawa Tengah & Irwan (31) warga Serang Banten.

AKP Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan kedua tersangka merupakan eksekutor dalam pembobolan mesin ATM di Kanigoro tersebut. Dalam pelariannya, 2 tersangka itu juga melakukan aksi serupa di beberapa daerah lainnya, seperti di Yogyakarta & Banyuwangi.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan keduanya di Kanigoro, kedua tersangka membawa kabur uang tunai Rp 441 juta serta beberapa slop rokok.

Dari kedua tersangka, polisi turut menyita sisa brankas ATM, mesin gerinda, termasuk mobil Xpander.

Gananta menambahkan kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Blitar. Polisi juga masih mengembangkan kasus pencurian & pembobolan mesin ATM tersebut.

Kejadian ini diketahui sekitar jam 6.30 pagi saat karyawan minimarket masuk kerja. Pencuri diduga membobol minimarket dengan menjebol asbes & atap toko, tepat di tas mesin ATM.

Sejumlah saksi & rekaman CCTV diperiksa untuk mengetahui identitas pelaku yang diduga lebih dari satu orang.

selain itu dalam konferensi Pers Polres Blitar juga mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan pencurian biji jagung.

Anggota DPR-RI,Sri Rahayu Kunjungi Dan Dampingi Korban Pelecehan Anak Bawah Umur Di Blitar

Blitar,detikindo24.com – Kasus dugaan tindakan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh seroang pria warga Tawangsari Garum turut menyita perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), terlebih kasus yang dilaporkan pada awal bulan April 2023 itu belum ada tidak lanjut dari aparat penegak hukum, (11/6).

Dra.Sri Rahayu DPR-RI mengakui dirinya sangat sedih setelah mendengar informasi ini. Menurutnya, kekekerasan seksual yang terjadi pada anak harus menjadi perhatian ekstra, bagi seluruh masyarakat termasuk juga pemerintah Kab Blitar.

“Persoalan ini bukan tentang kuantiti (jumlah) nya, namun mengenai ada tidaknya kasus,” ujar politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

Namun demikian, dirinya juga berharap bahwa tidak ada persoalan serupa yang tidak diketahui, karena nanti efeknya kepada masa depan si anak yang menjadi korban.

Sri Rahayu juga mendorong kepada Pihak Kepolisian untuk segera menyelesaikan terhadap kasus dugaan tindakan tidak terpuji dari seorang pria asal Tawangsari Garum. Hal ini penting untuk dilakukan agar kejadian ini segera selesai dan sekaligus dapat mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Ditempat yang sama, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur (Jatim) Erma Susanti juga akan melakukan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual ini.

“Ya nanti kita akan berkoordinasi dengan Pihak terkait Kab Blitar,melalui Dinas Perlindungan Anak, kita akan melakukan pendampingan psikologi agar pertumbuhan anak tidak terganggu”, tuturnya.

Lebih lanjut Erma juga berpesan jika kasus dugaan pelecehan ini sudah masuk dalam ranah hukum, agar pihak penegak hukum melakukan proses pengungkapan kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, agar hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik sehingga kesehatan mereka secara mental maupun psikologis juga tetap terjaga.

“Saya kira, kita juga berharap kepada pihak Polres Blitar untuk menerapkan mekanismes(pengungkapan kasus) dan kebijakan-kebijakan yang ada”, Tandas Erma.

Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Miras di Cafe Sumo Tulungagung, Kenapa Pasal 64 Tak Dicantumkan?

Tulungagung,detikindo24.com – Kasus dugaan peredaran minuman keras (Miras) yang dilakukan oleh pemilik cafe sumo berkas perkara tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis(8/6/23).

Sebelumnya pemilik cafe inisial SM (59) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Polres Tulungagung. Akan tetapi saat pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka tidak ditahan.

Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur telah menerima pelimpahan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur berkaitan perkara penjualan minuman keras (Miras) di Kafe Sumo yang menyeret SM (59).

Saat dijumpai, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk diserahkan pada hari ini.

“Hari ini proses Tahap II atas nama tersangka pemilik kafe sumo berinisial SM (59), jadi perkara dinyatakan P21 lengkap,” ucap Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar Riau di konfirmasi awak media di kantornya, Kamis (8/6/2023).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga telah memeriksa mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka beserta barang buktinya.

“Kami periksa mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka dan saya lihat barang bukti juga sudah diserahkan berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” imbuhnya.

Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Belawan Sumatera Utara menambahkan dalam proses Tahap II ini berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa ada gangguan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, sambung Amri, dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung.

“JPU telah menerima tanggung jawab tersangka berikut barang bukti berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” tambahnya.

Lebih lanjut Amri menjelaskan pihaknya membeberkan kronologis kejadian sehingga menyeret SM (59) sebagai tersangka dalam perkara penjualan minuman beralkohol.

“Jadi, dia itu (Tersangka) beli dari seseorang yang datang ke warungnya atau kafe yang namanya berinisial Pak A,” terangnya.

“Pak A datang ke situ (Kafe Sumo) menawarkan, tapi ga jelas A datang ke kafe saya, dan A saya tanya rumahnya mana ga tahu, bukannya si tersangka ini mendatangi A tapi justru A yang datang,” sambungnya.

“Jadi, dia (Tersangka) beli seharga Rp. 115.000,- per botolnya terus dijual lagi seharga Rp. 160.000,- per botolnya, meraup keuntungan untuk per botolnya itu Rp. 45.000,-. Nah, penjualan itu tidak laku habis begitulah, jadi bertahap jarak kurang lebih 20 hari baru dia itu membeli lagi,” katanya menambahkan.

Menurut Amri, dari hasil verifikasi terhadap barang bukti minuman keras jenis gilbeys dan iceland menurut laboratorium kriminal kadar alkohol ada yang 22 persen ada 11 persen.

“Kadar alkohol miras gilbeys dan iceland itu 22 persen dan 11 persen, jadi tidak ada yang kadar 40 persen,” ujarnya.

Saat disinggung oleh awak media terkait tidak tercantum untuk tambahan pasal 64 tidak ada di dalam berkas, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung menjawab secara tegas.

“Untuk pasal 64 ini karena di dalam berkasnya itu ketika saat ditangkap dia hanya sekali melakukannya. Tadi saya tanyakan, saya kembangkan juga pada saat itu selang beberapa hari kurang lebih 4 hari dia itu menjual karena pesanan dari seseorang yang mengaku mau ulang tahun kalau dia enggak ada ulang tahun dia enggak akan memesankan jadi diberkas itu yang sudah ada tidak ada pasal 64 nya,” jelasnya.

“Karena kejadian itu, dan pada hari itu juga kan tidak menjual kepada beberapa orang lagi dia menjual pada room nomor 11 kebetulan pada saat ditangkap pertama, berkas di tahap 1 belum mencantumkan 64 karena berkas sudah jadi karena penangkapan kedua itu beberapa hari setelah 28 Maret ada seseorang minta ijin minta minuman seperti itu,” imbuhnya.

“Jadi di berkas itu tidak ada pasal 64, jadi seperti itu. Kalau memang perbuatan kejadian berulang-ulang nanti di dalam pembuktian saja karena akan menghadirkan saksi saksi pada saat di persidangan nanti,” katanya menambahkan.

Lebih dalam Amri memaparkan pihaknya dalam hal ini JPU itu dalam mendakwakan sesuatu berdasarkan pasal tercantum dalam berkas.

“Karena itulah hasil dari penyidikan jadi apa yang tercantum di berkas itulah yang dituangkan dalam dakwaan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan setelah tahap II diterima secepatnya segara dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kira-kira setelah Tahap II diterima, biasanya secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kami tidak mau lama-lama, paling nanti merapikan dakwaan supaya tidak salah sesuai identitas dakwaan bisa runut dan jelas lengkap jadi tidak ada ruang esepsi setelah kami rasa fix dan yakin baru dilimpahkan ke pengadilan. Insya Allah bulan ini,” sambungnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan sebab dari segi ancaman hukuman sesuai pasal yang tercantum dalam berkas tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

“Sementara tersangka yang berinisial SM (59) ketika Tahap II tadi terhadap tersangka memang tidak dilakukan penahanan dikarenakan memang dari segi ancaman hukuman sesuai pasal yang tercantum dalam berkas tidak memungkinkan untuk dilakukan untuk penahanan, dan diperbolehkan pulang, tapi dengan catatan harus kooperatif,” pungkasnya.

Dugaan Kasus Peredaran Miras di Cafe Sumo Berkas Perkara di Nyatakan P- 21, Terkait Pasal Tambahan Ini Penjelasan Kejari Tulungagung

Tulungagung,detikindo24.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan berkas perkara kasus peredaran minuman keras (Miras) tanpa ijin yang dilakukan oleh pemilik Cafe Sumo SM (59) sudah lengkap secara formil dan materiil atau P- 21 tahap 1.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P- 21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II),” ujar Kasi Intel Amri Rahmanto, S, Selasa(6/6/23).

Ia mengatakan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

“Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan,” tuturnya.

Ia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan SM (59) tersebut.

Saat ditanya terkait tambahan pasal 64 dikarenakan sudah mengulangi perbuatanya, Amri menyampaikan untuk secara teknis belum kroscek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya, terkait penambahan pasal secara teknis saya belum kroscek ke Jaksa Penuntut Umum, terangnya.

Perkara ini bermula pada hari Kamis 30/3/2023 pagi,
setelah SM ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung kemudian pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 22.30 wib Cafe Sumo kembali digrebek oleh tim gabungan, yang terdiri dari Polres, Kodim 0807, Subdenpom V -16 dan Satpol-PP dalam operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Alpo Gohan dan diketahui room Cafe Sumo masih beroperasi, ada beberapa pengunjung yang sedang mabuk dan juga didapati morong (teko) yang diduga isinya miras serta sebuah botol kosong bermerek Vibe.

Akhirnya Polres Tulungagung menetapkan SM (59) sebagai tersangka terkait penjualan miras pabrikan tanpa izin edar, pada Kamis (30/3/2023) pagi dan dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1 UU RI. No 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Bravo Polri,Polda Jatim Berhasil Bongkar Praktik Penipuan Trading Sesama Pekerja Migran

Blitar,detikindo24.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan trading oleh pekerja migran Indonesia (PMI) terhadap sesama ratusan pekerja migran lainnya.

Tersangka yaitu SR (43), perempuan asal Lumajang. Korbannya, lebih dari 250 orang PMI. Dari tangan mereka, SR meraup keuntungan Rp3,4 miliar.

“Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp3,4 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada di sana bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (30/5).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan hal ini bermula saat SR, yang bekerja di Hongkong, melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya pada 2014.

Bertahun-tahun setelahnya, SR mulai mendirikan platform ‘Arfa Forex Trading’ pada 2018. Kemudian sekira Oktober hingga Desember 2021, SR mulai menawarkan platform trading itu melalui media sosial Facebook, Instagram hingga WhatsApp.

“Pelaku membagikan trading Arfa Forex Trading ini ke Facebook, WhatsApp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” kata Farman.

Modusnya, SR merayu anggota yang menginvestasikan uangnya, akan mendapat profit 15-20 persen per pekan serta bisa menarik seluruh modal awalnya setelah 15 pekan.

Ratusan PMI yang bekerja di Hongkong dan Taiwan kemudian tertarik. Tak hanya itu, korban lain yang merupakan warga Surabaya, Ponorogo hingga Jakarta juga berminat.

Mereka pun mentransfer uang yang nilainya beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Tapi nyatanya, pembayaran profit berjalan seret. Lalu setelah 15 pekan, uang para member itu tak kembali.

Farman menyebut, miliaran uang korban itu digunakan SR untuk kebutuhan hidupnya. Sejauh ini, polisi belum menemukan aset milik pelaku.

“Kalau aset enggak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member, dan keperluan hidup sehari-hari,” ucap dia.

Tak hanya itu, Farman mengatakan platform trading ‘Arfa Forex Trading’ milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama ST, buku catatan dan ponsel.

Atas perbuatannya SR disangkakan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

“Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun,” ujarnya.

Diduga Akan Hilangkan Jejak Digital Akun Facebook Milik Seorang Remaja Asal Joho Kini Berganti Nama

Kediri,detikindo24.com – Maraknya kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet, bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang dimana hal ini disebabkan oleh semakin bebasnya masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya melalui internet (media sosial),(30/5).

Ditengah polisi melakukan proses kelanjutan atas laporan dugaan memuat postingan berisikan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Dusun Dasun,Desa Joho, Kec Semen Kediri, Akun Facebook Haydel diduga mencoba menghilangkan jejak digitalnya dengan cara merubah nama akun.

Hal ini sangat disayangkan,mengingat proses penyelidikan masih berlangsung, dan hal ini dibuktikan dari Beranda Facebook yang sebelumnya bernama Haydel kini telah berubah.

Diberitakan sebelumnya, Polres kediri Kota Lanjutkan Proses Laporan Terhadap Seorang Remaja Asal Joho.

Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Blitar Berhasil Ungkap 7 Kasus Kriminalitas

Blitar,detikindo24.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023, Selasa (30/05/2023).

Dalam operasi kewilayahan dengan sasaran penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme atau pungli, street crime dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senpi, handak, pencurian serta penyelundupan di wilayah yang meresahkan masyarakat, Polres Blitar berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 7 kasus.

Dari 7 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Blitar dan jajaran tersebut diantaranya, pencurian dengan pemberatan 1 kasus, tindak pidana penadah 2 kasus, pencurian kendaraan bermotor 1 kasus serta tindak pidana pengeroyokan dan penipuan masing-masing 1 kasus.

“Dari 7 kasus tersebut Polres Blitar berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka diantaranya 12 orang laki-laki serta 1 tersangka perempuan,” ucap Wakapolres Blitar Kompol Roycke F.Betaubun saat pimpin giat konferensi pers.

“Masing-masing tersangka, diantaranya pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pidana, Untuk kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban MD dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana
dan Tindak Pidana penadah dipersangkakan pasal 480 KUHP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara, Dan yg terakhir Tindak Pidana Penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana dengan hukuman 4 Tahun penjara.” Tambah Wakapolres Blitar.

Dengan hasil tersebut Kapolres Blitar yang di wakili Oleh Wakapolres Blitar di temani Kasat Reskrim Berharap bisa meningkatkan ungkap kasus yang ada di wilayah hukum polres blitar dan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan rutinitasnya.

Polres Blitar Tangkap Oknum Honorer Dishub Dalam Kasus Penipuan

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar Polda Jatim,tangkap seorang oknum Honorer Dinas Perhubungan Kab Blitar berinisial DAW alias Gundul atas kasus penipuan bermodus menjanjikan menjadi PNS pada salah seorang warga Kab Blitar,(30/5).

Kepada korban Gundul berjanji memuluskan masuk menjadi PNS di Dishub Kabupaten Blitar dengan imbalan sejumlah uang.

AKP M. Gananta, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan Gundul merupakan seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan yang sudah sebelas tahun bekerja. 

“Sementara dari hasil penipuan yang telah dilakukan, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari 150 juta rupiah.

Gananta menyebut jumlah korban yang tertipu ulah Gundul masih banyak yang belum melapor. Oleh sebab itu ia mengimbau para korban yang tertipu untuk segera melapor ke polisi.

Sementara itu di hadapan awak media, Gundul mengaku uang 150 juta lebih yang diminta dari para korban dibayarkan dalam beberapa kali. Ada yang disebutnya masih menghutang padanya.

Kini Gundul yang sudah sebelas tahun bekerja sebagai pegawai honorer Dishub Kabupaten Blitar harus mendekam di tahanan Polres Blitar. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan

Terkait Dugaan Pencurian Kayu Oleh Kades Tugurejo,Polres Blitar Lakukan Rekontruksi

Blitar,detikindo24.com – Satreskrim Polres Blitar melakukan Pelaksanaan pemeriksaan dan Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan Petak 79E RPH Ringinrejo BKPH Kesamben KPH Blitar bersama petugas dari Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis serta didampingi petugas dari KPH.

Blitar dan PHW III Jombang,(29/5).Aipda Yuni erfandianto SH Kanit pidsus Polres Blitar yang menangani kasus tersebut menyampaikan kegiatan rekonstruksi batas untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik lahan yang kayunya sudah ditebang.

“Untuk memastikan apakah benar 95 batang kayu adalah milik saudara Harno selaku Pelapor kami melakukan rekonstruksi batas bersama petugas dari Perhutani,” tegas Yuni.

Yuni menambahkan dari hasil pemeriksaan batas diketahui sejumlah delapan batang kayu jati yang diduga dicuri Kades masuk lahan Perhutani.

” Delapan batang kayu jati yang sudah di potong Kades adalah milik Perhutani,” ungkap Yuni.

Ditempat yang sama orang suruhan kades yang melakukan pemotongan kayu membenarkan jika dia yang memotong kayu tapi ia hanya disuruh dan tidak tahu tahu jika kayu tersebut milik perhutani.

” iya pak benar saya yang melakukan penebangan kayu jati tersebut, itupun atas perintah pak kades, dan saya juga tidak tahu kayu itu milik perhutani apa bukan, saya hanya pekerja jadi saya hanya menuruti apa yang di perintahkan pak kades ” Terang salah satu pekerja kepada penyidik pidsus polres blitar.

Senada dengan Yuni , Kapolsek Wates yang mendapatkan informasi dari anggotanya atas rekonstruksi pengukuran batas membenarkan jika delapan kayu yang diduga dicuri oknum Kades Tugurejo adalah milik Perhutani.

“Terkait sisa kayu lainnya apakah milik saudara Harno , akan dipastikan lebih lanjut dengan pihak BPN terkait status kepemilikan tanah, ” tutur Kapolsek.

Disinggung apakah Oknum Kades akan ditahan terkait dugaan pencurian kayu , Kanit Pidsus menyampaikan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Pencurian adalah tindak pidana siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” pungkas Yuni.

Kades Tugurejo Wates,Diduga Lakukan Penebangan Liar Milik Perhutani

Blitar,detikindo24.com – Kades Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar Supangat ,dilaporkan warganya karena menebang puluhan pohon jati miliknya tanpa ijin.

Harno warga Desa Tugurejo menyampaikan dirinya kaget mendapat informasi jika puluhan pohon jati miliknya di tebang Pak Kades.

“Saya kaget ketika mengetahui puluhan pohon jati milik saya ditebang Pak Kades tanpa ijin, ” tegas Harno,

saat ditemui awak media di Polres Blitar , Selasa(02/05)Harno menuturkan dirinya beserta seluruh ahli waris Mbah Tani Rejo ,sudah mencoba melakukan mediasi dengan Pak Kades tapi hingga saat ini tidak ada titik temu, karena itu terpaksa melaporkan Pak Kades ke Polres Blitar atas dugaan tindak pidana pencurian kayu.

“Saya selaku cucu dari Mbah Tani Rejo mewakili seluruh ahli waris terpaksa melaporkan Kades atas dugaan tindak pidana pencurian puluhan kayu jati , sebenarnya kami sudah bermaksud menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan tapi sampai sekarang tetap tidak ada titik temu,” terang Harno.

Kades Tugurejo saat dikonfirmasi menyampaikan , jika yang ia tebang adalah kayu di atas lahan Areal Penggunaan lain (APL).Untuk diketahui APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan non kehutanan, seperti perkebunan.

” Kayu yang saya tebang adalah kayu di atas lahan APL dan sebelum menebang saya sudah berkoordinasi dengan Perhutani,” ungkap Kades.

Terpisah Kasatreskrim Polres Kabupaten Blitar melalui Kanit Pidum Ipda Kusnu membenarkan ada laporan warga Tugurejo terkait dugaan tindak pidana pencurian.

” Benar Mas ada laporan dari warga Desa Tugurejo terkait dugaan pencurian kayu yang dilakukan oleh Kades, saat ini masih tahap lidik,” tutur Kusnu.

Mediasi Gagal,Polres Kediri Kota Lanjutkan Proses Remaja Asal Joho

Kediri,detikindo24.com – Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ITE yang melibatkan DL, putri dari oknum pejabat Desa dari Dsn Dasun,Desa Joho Kediri.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ipda Bagus, menerangkan sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk melakukan mediasi terhadap kasus yang dilaporkan pada 9 Desember 2022.

“Tapi, mediasi pertama kita belum ada kesepakatan antara terlapor dan pelapor dan untuk selanjutnya penanganan kasus  masih tetap jalan,terangnya.

Meski mediasi pertama gagal, pihaknya akan mengagendakan mediasi kedua dalam waktu dekat ini. 

“Ya, kita kedepankan mediasi diselesaikan secara kekeluargaan,dalamnya, (23/5/2023)”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya,Polres Kediri kota,terus lakukan penyelidikan terhadap akun FB perempuan asal joho terkait dugaan ujaran kebencian.

Ditangkap Warga, 2 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Karanggondang Diamankan Polsek Udanawu

Blitar,detikindo24.com – Unit Reskrim Polsek Udanawu Polres Blitar Kota menerima penyerahan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasi Humas Polres Blitar AKP Achmad Rochan, di Mapolres Blitar Kota Jum at (26/05/2023).

Kejadiannya Jum at (26/5/2023) dini hari, di Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dua pelaku yang diamanakan warga yaitu UNS(17) warga karanggayam Srengat dan RH(19) warga Gandekan Wonodadi Kabupaten Blitar. Keduanya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Srengat.

AKP Ahmad Rochan mengatakan, UNS dan RH telah diserahkan ke pihak kepolisian setelah sempat menjadi sasaran kekesalan warga yang menangkap keduanya.

“Pelaku saat ini ditahan dan diproses hukum di Polsek Udanawu karena tindak pencuriannya terjadi di wilayah hukum Udanawu,” kata AKP Rochan, Jumat (26/5/2023).

Menurut AKP Rochan, UNS tepergok sedang mencuri sepeda motor Suzuki Tornado GS milik Huda (34) di rumah korban di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, pada Jumat dini hari sekitar pukul 2.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut dapat digagalkan setelah ibunda Huda mendengar suara sepeda motor dari teras rumah dimana sepeda motor itu diparkir.

Saat ibu korban membuka jendela, terlihat sepeda motor anaknya sudah tidak ada di tempat.Huda yang terbangun dari tidur, lalu bergegas keluar rumah dan melihat UNS sedang menuntun sepeda motor miliknya.

“Korban berlari sambil meneriaki pelaku ‘maling’. Pelaku pun melepaskan sepeda motor korban dan kabur mengendarai sepeda motor bersama rekannya,” ujar AKP Rochan.

Kegaduhan yang terjadi membuat warga sekitar terbangun dan menghampiri Huda. Sejumlah warga dengan menggunakan sepeda motor lalu mengejar pelaku.

Sekitar 9 kilometer dari lokasi, yakni di Desa Togokan, Kecamatan Srengat, warga berhasil menangkap UNS dan RH.

AKP Rochan menyebut, pelaku UNS dan RH saat ini mendekam di tahanan Polsek Udanawu.

Densus 88 Geledah Rumah Istri Terduga Teroris Di Blitar

Blitar,detikindo24.com – Densus 88 Antiteror dilaporkan menangkap seorang pria terduga teroris. Pria yang diketahui berinisial Y (48) tersebut ditangkap di Kota Malang.

Kabar adanya penangkapan oleh Densus 88 itu dibenarkan oleh Polresta Malang Kota.

“Iya benar. Tapi nanti biar dari Densus 88 yang berikan komentar. Karena Polresta hanya mendampingi saja,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada wartawan,Rabu (24/5/2023).

Selain rumah Y yang ada di Surabaya Densus 88, juga mengeledah rumah S, istri Y yang ada di Sutojayan Kab Blitar

Beberapa warga sekitar mengaku sempat melihat ada beberapa mobil yang mendatangi rumah istri terduga teroris itu. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan rombongan tersebut.

“Tidak terlalu jelas pakai seragam atau tidak, tapi ada beberapa mobil di situ. Saya kan sambil jualan, jadi tidak tahu pasti. Ya sekitar pukul 13.30 WIB, enggak lama disitu,” ungkap penjaga warung depan rumah istri terduga teroris tersebut.

dirinya juga menyebut rumah tersebut memang dihuni oleh Y dan istrinya, S. Namun, rumah itu hanya dikunjungi setahun sekali atau saat hari raya Idul Fitri. Sebab, setelah menikah mereka tinggal menetap di Surabaya.

“Tidak ada yang menghuni rumah itu, kosong. Mereka tinggal di Surabaya. Ke sini kalau lebaran saja,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya, Suhan. Dia mengatakan S dan Y jarang ada di rumah tersebut. Keduanya hanya datang saat lebaran, maupun acara keluarga. Keduanya jarang pulang karena memiliki rumah di Surabaya.

“Rumahnya kan Surabaya, setelah menikah pindah ke sana. Orang tua dari S sudah meninggal, jadi rumahnya dipakai mereka,” tuturnya  di lokasi, Rabu (24/6/2023).

Menurut Suhan, S dan suaminya merupakan keluarga yang biasa-biasa saja. Warga setempat hanya melihat saat sallat Id. Penampilan mereka juga terbilang normal, menggunakan busana muslim.

“Biasa saja, tapi ya mereka pakai busana muslim. Suaminya pakai jubah, pakai sarung cekak. Kalau istri ya biasa, pakai kerudung panjang enggak pakai cadar,” katanya.

Lebih lanjut, Suhan mengaku juga sempat melihat banyak mobil datang di rumah S. Namun, tidak mengetahui secara pasti kegiatan di dalamnya.

Polda Jatim Sebut 4 Anggota,Diduga Lakukan Pelanggaran Tewasnya Tahanan

Blitar,detikindo24.com – Polda Jatim menyatakan 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga melanggar disiplin karena tak menjaga tahanan dengan baik sehingga terjadi pengeroyokan maut terhadap tersangka kasus narkoba berinisial AK. Empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga lalai terdiri atas seorang perwira dan tiga bintara.

Selasa (9/5/2023), keempat oknum tersebut telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Keempat oknum polisi tersebut berdinas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bid Propam ini ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab. Ada empat oknum anggota kita yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga dari brigadir dan satu perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Pelabuhan Tanjung Perak,” Ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui pesan singkat.

Terkait kasus pengeroyokan tahanan narkoba itu, polisi telah menetapkan 13 tahanan lain sebagai tersangka. Fakta pengeroyokan terungkap setelah Sittiya, istri AK, melapor ke Bidang Propam Polda Jatim.

Sittiya mengatakan suaminya tidak ada luka atau lebam saat ditangkap. Kemudian dia mendapat kabar AK meninggal.

Saat melihat tubuh sang suami, Sittiya mendapati ada benjolan dan bekas luka. Sittiya menduga suaminya jadi korban penganiayaan saat ditahan.

Polresta Blitar Naikan Status Tersangka Pada Perempuan Muda Atas Tewasnya Bayi Di Kamar Kost

Blitar,detikindo24.com – Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini Polisi menetapkan perempuan inisial RM (22) warga Panggungrejo Blitar sebagai tersangka atas kejadian meninggalnya bayi perempuan di kamar indekost Perum GKR Kota Blitar.

AKP Achmad Rochan, Kasi Humas Polres Blitar Kota dalam keteranganya mengatakan RM sementara menjadi tersangka tunggal atas peristiwa yang terbongkar pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar jam 12 siang dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RM sebagai tersangka atas meninggalnya bayi perempuan yang ia lahirkan di kamar kos di Sananwetan Kota Blitar,terangnya.

Dalam hal ini Penyidik,menerapkan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain menetapkan RM sebagai tersangka, polisi juga masih menunggu hasil otopsi terhadap bayi perempuan yang diduga meninggal dunia setelah dilahirkan untuk memastikan penyebab kematiannya,beberapa barang bukti juga telah diamankan polisi di lokasi kejadian.

Kepada polisi, RM mengakui bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya yang saat ini merantau ke Sumatera. 

Lebih lanjut RM mengatakan jika kedua orang tua RM & kekasihnya tersebut telah bertemu, serta menentukan hari pernikahan mereka. Pernikahan itu rencananya akan digelar bulan Oktober mendatang.

Menurut RM, keduanya sudah lama berpacaran. Lalu sejak Januari lalu kekasih RM memutuskan merantau & akan segera kembali menjelang hari pernikahan. Kekasih RM juga telah mengetahui kalau RM hamil anaknya. Namun bayi mereka ditemukan meninggal dunia setelah dilahirkan secara mandiri di kamar kos.

Temuan Bayi Meninggal Di Kamar Kos,Polresta Blitar Datangi TKP

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar Kota mendatangi TKP penemuan bayi perempuan yang meninggal di dalam kos di Jalan Batam Kelurahan Karang tengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Selasa 2/05/2023.

Satreskrim Polres Blitar Kota saat ini melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Sat Reskrim juga mengamankan terduga pelaku, yaitu, seorang perempuan R (22), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku diduga ibu dari bayi,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Ahmad Rochan, Kamis 4/05/2023

AKP Rochan menambahkan penyelidikan dugaan kasus meninggalnya bayi dan dugaan kekerasan terhadap anak itu berawal dari laporan penemuan bayi perempuan yang baru dilahirkan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jl Batam Kelurahan Karangtengah.

Awalnya, pada Senin (1/5/2023) malam, salah satu penghuni kos, Anita, mendengar suara tangisan bayi di sekitar tempat kos.

Anita kemudian memberikan informasi suara tangisan bayi itu di grup Whatsapp tempat kosnya.

Setelah memberikan informasi grup Whatsapp, Anita mendapat pesan balasan dari terduga pelaku, R secara japri.

Melalui pesan Whatsapp R mengatakan ke Anita kalau suara bayi menangis itu merupakan anak temannya yang dititipkan di kamar kosnya.

Namun, pada Selasa (2/5/2023) pukul 12.00 WIB, Anita melihat R sedang bersih-bersih di kamar kos.

Tanpa sengaja Anita melihat ke arah pintu kamar kos R yang kondisi terbuka dan melihat ada bercak darah di kamar kos.

Karena curiga, Anita kemudian melaporkan hal itu ke pemilik kos. Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WIB, pemilik kos bersama Anita mengecek ke kamar kos R.

Saat dicek, pemilik kos dan Anita menemukan sesosok bayi di atas tempat tidur di kamar kos R yang diduga dalam kondisi meninggal dunia.

Posisi R, saat itu, sudah tidak ada di kamar kos. Setelah bersih-bersih kamar kos, R pulang ke rumah orang tuanya di Panggungrejo Kabupaten Blitar.

“Pemilik kos langsung menelepon R. Ternyata R, pulang ke rumah orang tuanya di Panggungrejo. Pemilik kos minta R segera kembali ke tempat kos,” ujar Rochan.

Selanjutnya, pemilik kos melaporkan kasus itu ke Polsek Sananwetan dan diteruskan ke Polres Blitar Kota.

Sat Reskrim Polres Blitar Kota kemudian melakukan olah TKP di lokasi dan mengevakuasi jasad bayi untuk dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

“Saat ditemukan, kondisi bayi sudah meninggal dunia. Posisi bayi dibungkus perlak dan jaket dengan wajah kelihatan. Bayi diletakkan di atas tempat tidur. Saat ini, kami masih menyelidiki soal dugaan penyebab bayi meninggal dunia dan kemungkinan ada kekerasan terhadap bayi,” pungkasnya

Polres Kediri Kota,Terus Lakukan Penyelidikan Terhadap Akun FB Milik Perempuan Asal Joho Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kediri,detikindo24.com – Polres Kediri Kota masih dalam tahap penyelidikan penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap warga Dsn Kanyoran, Kec Semen Kab Kediri  yang dilakukan oleh perempuan muda asal Joho Kediri,(3/5/2023).

Briptu Tyas selaku penyelidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (Whatsapp) menuturkan bahwa masih menunggu jawaban dari ahli bahasa terkait postingan Facebook  atas dugaan postingan yang berisikan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik oleh akun Facebook bernama Haydel warga dari Dusun Dasun, Desa Joho,Kec Semen, Kab Kediri.

“sudah kita panggil beberapa saksi untuk kita mintai keterangan,dan selanjutnya kita menunggu hasil dari legal Opini ahli bahasa” tulisnya

“Dari keterangan yang bersangkutan, pemilik akun Haydel juga sudah kami periksa dan kita juga akan mengirimkan surat SP2HP,tambahnya

Terkait Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari, 2 LSM Madiun Surati Kejaksaan Agung

Detikindo24.com – Untuk meminta keterangan hasil tindak lanjut dari Satgas 53 yang diturunkan pada 16 Maret 2023 yang lalu, Dua LSM di Kab. Madiun yang masing-masing di Ketuai oleh Sutrisno dari LSM Walidasa dan Ahmad Saefuddin dari LSM GMAS telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Diketahui perihal tersebut, saat Ketua LSM Walidasa Sutrisno membuktikan, dengan menunjukkan dua lembaran surat yang dikirimnya ke Kejaksaan Agung, Yakni, LSM Walidasa dan LSM GMAS kabupaten Madiun kepada Detikindo24.com pada hari Senin (17/4/2023). Malam pukul 20.30 Wib

“Dasar kami mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Satgas 53, yang kedua dari pengamatan dan monitoring kami, hingga saat ini belum ada sanksi juga yang dijatuhkan kepada oknum Kejaksaan Negeri Madiun, kepada yang terindikasi dugaan melakukan pungli,” ungkap Ketua LSM Walidasa Sutrisno

Berharap, Surat yang telah dikirimnya tersebut, segera mendapatkan tanggapan. Pun belum juga dibalas, Maka LSM Walidasa dan LSM GMAS akan terus berkirim surat, sampai adanya kejelasan.

“Tidak hanya hari ini saja, tetapi hal yang sama akan terus kami layangkan kepada Kejagung, sampai ada tanggapan ,” tegas Sutrisno.

Ketua LSM GMAS Ahmad Saefudin saat menandatangi surat yang dikirim ke Kejaksaan Agung.

Terkait perihal yang sama, pernyataan juga dilontarkan Ahmad Saefudin selaku Ketua LSM GMAS. Ia menyatakan sikap akan melakukan aksi massa, jika oknum Kejaksaan negeri Madiun yang diduga terindikasi pungli masih tetap dipertahankan.

” dengan tujuan yang sama dengan pak Sutrisno dari Walidasa, kami akan bikin aksi massa, jika nanti oknum kejaksaan yang terindikasi pungli masih dipertahankan disini kami ,” imbuh Ahmad Saefudin.

Lebih ditegaskan, terhadap yang dilakukan oleh kedua LSM Kab. Madiun itu, Sebagai instrumen hukum, bertujuan, semata mata demi menjaga Marwah Lembaga hukum Kejari Kab.Madiun, Agar kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan tersebut tetap terjaga dengan baik.

Sekedar diketahui, dari informasi yang diperoleh sebelumnya, Satgas 53 adalah satuan internal Kejaksaan Agung yang diturunkan untuk memeriksa terkait adanya Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terindikasi melakukan pungli.

Dalam menjalankan tugas untuk mendapatkan data dan keterangan, Satgas 53 pada pertengahan Maret hingga Tanggal 16 maret 2023 lalu melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak yang diduga korban untuk dimintai keterangan yakni sejumlah OPD dan Masyarakat.

Sebagai informasi tambahan bahwa ada salah satu kepala dinas yang sempat dimintai keterangan, yaitu Kepala Dinas Sosial beberapa hari setelah dimintai keterangan, jatuh sakit hingga akhirnya Sekarang meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto saat dihubungi mengaku tidak tahu terkait adanya surat yang dilayangkan oleh dua LSM tersebut. “Saya tidak tahu,” jawabnya singkat.

Tidak hanya di sorot 2 LSM itu saja, Akibat kejadian tersebut Maupun ulah tidak terpuji oknum yang mengaku sebagai staf Kasi Pidum Kejari Madiun beberapa waktu lalu, juga mendapat sorotan, bahkan Kecaman dari beberapa warga masyarakat Kab. Madiun lainnya.

Oknum T yang mengaku sebagai Staf Kasi Pidum Kejari Madiun saat menerima uang senilai Rp 15 juta di gasebo perumahan Desa Gunung Sari Desa/Kec. Madiun.

Membuat geram warga, hingga meminta kepada Kajari dan Bupati Madiun segera melakukan sikap dan tindakan.

“Sudah seharusnya Kepala Kejaksaan dan Bupati Madiun melakukan tindakan, minimal mereka di usir dari Madiun saja. sebagai warga Madiun, saya sangat kecewa dan tidak butuh penegak hukum yang sudah dijamin oleh negara segala kebutuhannya. seharusnya menegakkan hukum tapi malah mencoreng hukum, penegak hukum yang seperti itu tidak akan membantu Madiun maju, tapi membuat hukum di kab.Madiun kacau balau” Pungkas beberapa warga yang tidak berkenan disebutkan nama maupun alamat desanya.

Dugaan Oknum Kejari Bikin Ulah, 2 LSM Madiun Surati Kejaksaan Agung

Detikindo24.com – Untuk meminta keterangan hasil tindak lanjut dari Satgas 53 yang diturunkan pada 16 Maret 2023 yang lalu, Dua LSM di Kab. Madiun yang masing-masing di Ketuai oleh Sutrisno dari LSM Walidasa dan Ahmad Saefuddin dari LSM GMAS telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Diketahui perihal tersebut, saat Ketua LSM Walidasa Sutrisno membuktikan, dengan menunjukkan dua lembaran surat yang dikirimnya ke Kejaksaan Agung, Yakni, LSM Walidasa dan LSM GMAS kabupaten Madiun kepada Detikindo24.com pada hari Senin (17/4/2023). Malam pukul 20.30 Wib

“Dasar kami mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Satgas 53, yang kedua dari pengamatan dan monitoring kami, hingga saat ini belum ada sanksi juga yang dijatuhkan kepada oknum Kejaksaan Negeri Madiun, kepada yang terindikasi dugaan melakukan pungli,” ungkap Ketua LSM Walidasa Sutrisno

Berharap, Surat yang telah dikirimnya tersebut, segera mendapatkan tanggapan. Pun belum juga dibalas, Maka LSM Walidasa dan LSM GMAS akan terus berkirim surat, sampai adanya kejelasan.

“Tidak hanya hari ini saja, tetapi hal yang sama akan terus kami layangkan kepada Kejagung, sampai ada tanggapan ,” tegas Sutrisno.

Terkait perihal tersebut, pernyataan berbeda dilontarkan Ahmad Saefudin selaku Ketua LSM GMAS. Ia menyatakan sikap akan melakukan aksi massa, jika oknum Kejaksaan negeri Madiun yang diduga terindikasi pungli masih tetap dipertahankan.

” dengan tujuan yang sama dengan pak Sutrisno dari Walidasa, kami akan bikin aksi massa, jika nanti oknum kejaksaan yang terindikasi pungli masih dipertahankan disini kami ,” imbuh Ahmad Saefudin.

Lebih ditegaskan, terhadap yang dilakukan oleh kedua LSM Kab. Madiun itu, Sebagai instrumen hukum, bertujuan, semata mata demi menjaga Marwah Lembaga hukum Kejari Kab.Madiun, Agar kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan tersebut tetap terjaga dengan baik.

Sekedar diketahui, dari informasi yang diperoleh sebelumnya, Satgas 53 adalah satuan internal Kejaksaan Agung yang diturunkan untuk memeriksa terkait adanya Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terindikasi melakukan pungli.

Dalam menjalankan tugas untuk mendapatkan data dan keterangan, Satgas 53 pada pertengahan Maret hingga Tanggal 16 maret 2023 lalu melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak yang diduga korban untuk dimintai keterangan yakni sejumlah OPD dan Masyarakat.

Sebagai informasi tambahan bahwa ada salah satu kepala dinas sempat dimintai keterangan, yaitu Kepala Dinas Sosial beberapa hari setelah dimintai keterangan, jatuh sakit hingga akhirnya Sekarang sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto saat dihubungi mengaku tidak tahu terkait adanya surat yang dilayangkan oleh dua LSM tersebut. “Saya tidak tahu,” jawabnya singkat.

Tidak hanya di sorot 2 LSM itu saja, Akibat kejadian tersebut Maupun ulah tidak terpuji oknum yang mengaku sebagai staf Kasi Pidum Kejari Madiun beberapa waktu lalu, juga mendapat sorotan, bahkan Kecaman dari beberapa warga masyarakat Kab. Madiun lainnya.

Saking geramnya warga, hingga meminta kepada Kajari dan Bupati Madiun segera melakukan sikap dan tindakan.

“Sudah seharusnya Kepala Kejaksaan dan Bupati Madiun melakukan tindakan, minimal mereka di usir dari Madiun saja. sebagai warga Madiun, saya sangat kecewa dan tidak butuh penegak hukum yang sudah dijamin oleh negara segala kebutuhannya. seharusnya menegakkan hukum tapi malah mencoreng hukum, penegak hukum yang seperti itu tidak akan membantu Madiun maju, tapi membuat hukum di kab.Madiun kacau balau” Pungkas beberapa warga yang tidak berkenan disebutkan nama maupun alamat desanya.

Alasan Sakit Hati,Seorang Wanita Di Blitar Nekat Jadi Mucikari

Blitar,detikindo24.com – Sungguh miris Seorang ibu rumah tangga di Blitar ditangkap polisi lantaran menjadi seorang mucikari, BET (42) perempuan asal Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, itu nekat menjadi muncikari dengan alasan  mengaku sakit hati karena tidak dinafkahi suaminya.

BET yang seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengelola  sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) itu menawarkan jasa open BO kepada calon pelanggan belang melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan BET diamankan di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan menuntaskan penyelidikan. Kepada polisi BET mengaku baru sebulan terakhir menjajakan PSK.

Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 150 ribu dari setiap transaksi. Sedangkan tarif PSK yang dia kelola di kisaran harga 350-400 ribu.

Tika menambahkan, polisi tidak menemukan PSK yang dikelola BET berada di bawah umur. Rata-rata PSK yang dikelola perempuan itu sudah berusia dewasa,walau demikian proses penyelidikan akan terus berlanjut,tutupnya.

Press Release Ops Pekat Dan Cipta Kondisi Ramadhan Polres Blitar Polda Jatim

Blitar,detikindo24.com – Polres Blitar mengadakan Press Release Ops Pekat dan Cipta Kondisi Bulan Ramadan 1444 H guna memberikan keterangan kepada publik antara lain Kasus Pelanggaran Lantas, Kasus Ungkap Narkoba, serta Kasus Ungkap Sat Reskrim. Kegiatan ini bertempat di Lobby Polres Blitar pada hari Senin (17/04/2023).

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti yang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita, Kasat Narkoba Iptu Rokhani, Kasat Lantas AKP Mursid, Kasat Binmas AKP Nanik Suryana, Kasi Humas Iptu Udiyono, Para Kanit Reskrim Polres Blitar, Personil Sat Reskrim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kab. Blitar, Insan Pers Media Cetak dan elektronik.

Dalam press release tersebut, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, terdapat 24 Kasus Tindak Pidana diantaranya Penyalahgunaan Narkoba,Prostitusi, Judi dan Miras. Serta adanya 47 Pelanggaran Lalu Lintas yaitu Penggunaan Knalpot Brong,dan Balap Liar.

“Ada sebanyak 25 orang yang menjadi tersangka atas 24 kasus serta Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas diatas.

Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 12 Handphone Berbagai Merk, sejumlah uang tunai, 3 buah Kartu ATM, 2 Buku Rekening, ribuan Minuman Beralkhohol Berbagai Merk, serta 37 buah Knalpot Brong,” ujar Kapolres Blitar.

Polres Blitar Kota Sita 77 Kg Bahan Mercon dari Tiga Tersangka

BLITAR,detikindo24.com – Tiga orang diamankan petugas Polres Blitar Kota karena transaksi obat petasan atau mercon. Mereka adalah NA, 24; ARB; 32, dan KLA, 26.

Para pelaku ditangkap petugas gabungan Polsek Nglegok dan Polres Blitar Kota ditempat berbeda dalam giat operasi petasan yang digelar Polres Blitar Kota. Total bahan petasan atau mercon yang disita petugas sebanyak 77 kilogram. Dan 5 kilogram obat mercon jadi.

“Kami kembali mengungkap pengedar obat petasan di wilayah Nglegok. Kami menyita puluhan kilogram bahan baku pembuat obat petasan dari tiga pelaku,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (14/4/2023).

Dalam pengungkapan kasus itu, awalnya Polsek Nglegok bersama Sat Reskrim Polres Blitar Kota menangkap NA (24), warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (12/4/2023).

Petugas kemidian menyita 1 kilogram obat petasan saat menggeledah rumah NA.

Dari penangkapan NA, petugas mengembangkan kasus tersebut. NA mengaku mendapat obat petasan dari ARB (32), juga warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, petugas menangkap ARB dan menggeledah rumah. Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Nglegok dan Sat Reskrim Polres Blitar Kota kembali menemukan 4 kilogram obat petasan, 5 bendel sumbu petasan dan 177 petasan jadi.

“Dari penangkapan dua tersangka itu kami kembangkan lagi dan menangkap pemasoknya dari Kediri,” ujar AKBP Argowiyono

Dari hasil interogasi terhadap tersangka NA dan ARB menyebutkan obat petasan itu berasal dari KLA (26), warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Petugas segera menggerebek rumah KLA dan menemukan sekitar 77 kilogram bahan baku obat petasan.

Puluhan kilogram bahan baku obat petasan yang disita dari KLA, antara lain, 10 kilogram belerang, 56 kilogram serbuk KCLO3, 6 kilogram serbuk alumunium powder dan sebuah kaleng bekas biskuit berisi serbuk obat petasan seberat 830 gram.

“Ketiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan Kasusnya masih terus kami kembangkan,”ujarnya

Setelah Viral Di Medsos,Pemukul Pak Ogah Di Blitar Berdamai Dengan Korban

BLITAR,detikindo24.com – Gerak cepat Polisi menemukan pengendara motor Kawasaki Ninja yang belakangan ini viral lantaran aksi sok jago dengan memukul seorang Pak Ogah bernama Muali. Pemukulan itu terjadi di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Pengendara motor Ninja arogan itu bernama Ongki Handika (31). Pria asal Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Blitar itu telah dimintai keterangan di Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota.

Di hadapan polisi, Ongki mengakui semua perbuatannya yang memukul Muali. Ongki sempat memblayer motornya saat berada di dekat korban. Namun, saat korban teriak karena kaget, Ongki justru emosi dan putar arah untuk mendatangi korban.

Keduanya sempat cek-cok, hingga akhirnya Ongki memukul korban sebanyak satu kali. Warga sekitar yang melihat pun langsung mendatangi keduanya untuk melerai, namun OH masih emosi dan sempat menantang korban. Korban pun meminta Ongki pergi dari lokasi karena takut diamuk massa.

“Baik korban dan OH sudah kami panggil ke Mako Polsek Sanankulon untuk memberikan keterangan hingga mediasi, kemarin (12/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya sepakat damai,” jelasnya.

Menurut Murdianto, OH juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Korban alias Muali juga tidak menuntut masalah tersebut ke jalur hukum dan memaafkan Ongki.

“OH meminta maaf dan korban memaafkan, tidak dilanjutkan ke proses hukum. Korban juga diberikan kompensasi untuk biaya berobat,” tutupnya.

Satlantas Polres Blitar Giat Mobil Incar ETLE

BLITAR,detikindo24.com – Polres Blitar Melaksanakan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Sat Lantas Polres Blitar melaksanakan patroli Mobil incar dan penindakan Pelanggaran Menggunakan ETLE Mobile (Incar), dengan warga sekitar pengguna jalan di Kanigoro, Sutojayan, Ludoyo, Sabtu 08/04/2023

Kegiatan patroli mobil incar ini adalah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Blitar, dengan berpatroli selain untuk lebih dekat dengan masyarakat kegiatan ini juga untuk menjaga kondisi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Blitar. Hadir dalam kegiatan Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Ipda Putut bersama dengan Anggota Turjawali Satlantas Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono menjelaskan, Bahwa dengan meningkatkan patroli mobil incar, ini bertujuan Terciptanya situasi arus lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di wilayah hukum Polres Blitar.

“Dengan di laksanakan kegiatan Patroli dialogis tersebut oleh Sat Lantas bisa mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keadaan Keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar di wilayah hukum Polres Blitar” ungkap Kasi Humas Polres Blitar.

Satreskoba Polres Magetan Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin

MAGETAN,detikindo24.com – Satuan Reskoba Polres Magetan mengungkap peredaran obat keras tanpa ijin. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil menangkap 2 orang tersangka di dua tempat yang berbeda. Dua tersangka tersebut adalah UA dan AH warga Desa Temboro Kecamatan Karas. Dari dua orang tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat ilegal dari berbagai merk.

“Dari setiap aduan dan laporan masyarakat akan langsung kita tindaklanjuti seperti peredaran obat keras ilegal ini”, ujar AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Magetan. Dijelaskan Kapolres kejadian tersebut berawal saat personel Satnarkoba menangkap tersangka UA di sebelah kamar mandi SPBU Maospati.Dari hasil pengembangan diketahui barang bukti yang dibawa UA berasal diperoleh dari AH.

Kapolres menjelaskan selanjutnya Tim opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya Desa Temboro. Dari hasil penangkapan berhasil disita obat keras ilegal tanpa ijin edar, diantaranya 38 box jamu merek Monttalin,6 box merek hajar jahanam, 12 box merek tawon liar dan ratusan box merek lainnya serta uang sebesar 70.000 rupiah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan,”ujar Muhammad Ridwan. Tersangka juga dijerat pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.Selain mengungkap tindak pidana peredaran obat keras ilegal tanpa ijin Polres Magetan juga berhasil mengungkap tindak pidana lain dan juga melakukan penyerahan satu unit sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya, setalah kasusnya berhasil di ungkap.

Writer : Kabiro Magetan

Tak Sampai 24 Jam, Polres Blitar Kota Amankan Pelaku Pencurian Mobil Honda Jazz

BLITAR,detikindo24.com – Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pencurian Mobil Honda Jazz tkp Jalan Veteran Kota Blitar yang aksinya terekam CCTV.

Pelaku berinisial EDW(25) perempuan asal Klojen, Kota Malang sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolres Blitar Kota, Rabu 5/4/2023.

Pencurian yang dilakukan EDW dijalan Veteran Kota Blitar pada Minggu (26/03/2023) terekam CCTV.

“Kurang dari 24 Jam setelah kejadian, kami mengamankan pelaku pencurian Honda Jazz di Kota Malang,” Kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono

Peristiwa tersebut berawal dari korban pemilik mobil yaitu Aris berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi Tinder.

Selanjutnya, mereka janji bertemu di Terminal Patria Kota Blitar. Aris mengendarai Honda Jazz menjemput pelaku di Terminal Patria. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban Aris jalan-jalan ke Tulungagung.

Sepulang dari Tulungagung, Aris kembali mengantarkan pelaku ke Terminal Patria.

Tapi, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Veteran, Kota Blitar, pelaku minta ke Aris agar diantarkan ke rumah neneknya di Kota Blitar.

Di saat itu pula, pelaku meminta agar dia yang menyetir mobil honda jazz milik Aris. Alasannya, Aris tidak tahu alamat nenek pelaku. Aris sempat menolak permintaan pelaku. Karena pelaku terus memaksa, akhirnya Aris menuruti permintaan pelaku.

Ketika Aris keluar mobil hendak pindah ke kursi samping kemudi, tiba-tiba pelaku mengunci pintu mobil dari dalam. Aris sempat balik ke arah pintu kemudi meminta agar pelaku membukakan pintu, tapi tidak dituruti oleh pelaku.Pelaku justru memijak gas mobil korban.

Aris sempat naik ke kap mobil untuk mempertahankan mobilnya yang dibawa kabur pelaku.

Mengetahui Aris naik ke kap mobil dengan posisi tengkurap, pelaku justru terus memacu mobil tersebut dari Jl Veteran menuju Jl Merdeka.

Hampir sejauh 1 Kilometer Aris akhirnya terjatuh dari kap mobil saat mobil melintas di Jl Merdeka.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota. Besoknya, pelaku kami tangkap di Malang,” ujar AKBP Argowiyono

EDW mengaku sebenarnya tidak ada niat membawa kabur mobil korban. Menurutnya, ia dan Aris ada urusan utang-piutang.

Ia mengaku korban Aris memiliki utang kepadanya sebesar Rp 20 juta dan belum bisa mengembalikan.

Lalu, korban berniat menggadai mobilnya, tapi korban minta mobilnya tetap dibawa korban karena takut ketahuan orang tua.

“Sebenarnya masalah utang piutang, dia (korban) punya utang saya Rp 20 juta dan belum bisa mengembalikan. Saya ketemu korban ingin tahu rumahnya, tapi malah diajak putar-putar di Tulungagung,” katanya.

EDW akhirnya membawa kabur mobil korban dan dibawa ke Malang sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota di Kota Malang.

Temukan Dugaan Pemerasan, Ketum FRN Akan Laporkan Ke Bareskrim Polri

Penulis: Redaksi detikindo24.com

MADIUN, detikindo24.com – Menilai diduga oknum Staf Kasi Pidum Kejari Madiun telah melakukan pemerasan,  Ketua umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara ( PW-FRN) Jakarta, Agus Plores akan melaporkan hasil temuan Tim FRN DPC Karisidenan Madiun ke Bareskrim Polri.

” Bagus, bagus,bagus, bukti itu bawa ke pusat, saya akan laporkan ke Bareskrim Polri. Kalau kalian melapor ke polres atau polda sana takutnya menjadi mainan lagi kan” tegas Ketum FRN Counter Opinion Polri  Agus Plores melalui Voice note miliknya. Selasa 4/4/2023 pukul 19.40

Sebagaimana yang sudah berhasil dihimpun Tim FRN DPC Madiun telah mendokumentasikan dengan lengkap, berupa foto dan video saat oknum yang mengaku bernama T, dan mengaku bekerja selaku Staf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun saat menerima uang dari anak menantu tersangka berinisial U senilai Rp15 juta rupiah.pada hari senin 3/4/2023 pukul 21,41 wib.

Sesuai permintaan dari oknum staf kejaksaan tersebutlah, uang senilai Rp 15 juta itu akhirnya di terima langsung oleh oknum tanpa perantara di sebuah Gasebo perumnas Desa Gunungsari Kec. Madiun, Kab. Madiun pada hari senin malam pukul 21.41 Wib tanggal 3 maret tahun 2023.

Menurut penuturan oknum saat dilokasi kejadian, dengan menggunakan uang, semua pasal tentang pelanggaran hukum dapat dilakukan. Termasuk meringankan hukuman ayah mertuanya saat ini yang sedang ditangani oleh lembaganya tersebut.

“Tembak tidak ada peluru, ya hanya cetak-cetak bunyinya” jelas oknum tersebut disertai senyum sambil mempraktekan dengan jari menyerupai senjata pistol.

Diceritakan, kronologi awal kejadian oleh media yang mewartakan khabar berita ini.

Bermula anak menantu dari sopir berinisial MS (60) asal Desa Pacinan, Kec. Balerejo, Kab.Madiun mengalami kecelakaan mobil yang dikendarainya oleng lepas kendali dan mengalami kecelakaan lalulintas.

Insiden terjadi di jalan raya solo, Desa Sukolilo, Kec Jiwan, Kab Madiun. Mengakibatkan kerugian materil Rp 100 juta rupiah. dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan dua rumah milik warga setempat rusak.

Lalu, Semua kerugian sudah diselesaikan oleh anak menantunya berinisial U senilai kurang lebih Rp 100 jutaan. Dibuktikan dengan surat perdamaian yang di tanda tangani kedua belah pihak serta bersetempel dari Kepala Desa masing-masing korban.

Berharap masalah selesai, namun  justru perjuangan untuk mendapatkan surat perdamaian yang membutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang itu, dirasakan oleh U tidak ada gunanya.

Pasalnya, ketika U mengantarkan surat perdamaian ke pihak kepolisian Polres Kota Madiun yang menangani perkara ayah mertuanya saat itu sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kab. Madiun. Hingga akhirnya menahan ayah mertuan di lapas tahanan rutan kelas 1 madiun hingga berita ini di terbitkan.

Berawal setelah ayahnya ditahan, anak menantu dari MS berinisiak U bertemu Oknum berinisial T mengaku sebagai Staf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, Jawa Timur.

Menurut U, ia percaya dengan Oknum T, dikarenakan sebelumnya ia telah mendapat petunjuk dari Oknum Penyidik Polres Kota Madiun berinisial A yang menangani perkara lakalantas ayah mertuanya.

Dengan modus meminta imbalan sejumlah uang bervariasi, mulai dari Rp 50 juta, 30 juta dan 20 juta kepada korban saat pertemuan pertama di tempat yang sama Gasebo perumahan Desa Gunung Sari. Kec/Kab Madiun, T menawarkan jasa dan menjanjikan kepada korban, bahwa dirinya yang bekerja di kejaksaan negeri madiun itu bisa meringankan hukuman ayah mertuanya saat nanti di ruang sidang pengadilan.

Karena sebelumnya sudah sekian banyak mengeluarkan uang untuk santuanan kepada semua korban. Ditambah niatan oknum T tersebut, Kepercayaan kepada penegak hukum  pun seketika itu sirna.

Sebagai warga yang awam tentang hukum, Inisial U merasa kebingungan dan takut kalau iming-iming Oknum staf kasi pidum ini justru nantinya berbalik dan dikatakan dirinya menyuap petugas.

Ditengah kebingungannya, inisial U bersama Kakak ipar dan anak sulung MS berinisial E akhirnya mendatangi tiga pimpinan redaksi media online yang sekaligus ketiganya merupakan pengurus DPC FRN Madiun untuk mengadu.

Kepada ketiga Pimred media online ini, kemudian keduanya menceritakan semua mulai dari awal kejadian yang dialami ayah mertuanya mengalami kecelakaan dan kini ditahan dirutan kelas 1 madiun.

Mendengar pengaduan keduanya, ketiga Pimpinan Redaksi sempat tidak percaya. Selain itu, selaku sosial kontrol, niatan ulah oknum petugas dinilai dapat membawa bencana besar, kepercayaan publik terhadap hukum akan sirna, dan yang lebih berbahaya lagi, kedaulatan tentang hukum keadilan di NKRI akan menjadi rusak, Khususnya di Kab. Madiun.

Tidak ingin hal buruk yang demikian terjadi, Demi mengetahui kebenaran atas Niatan Ulah tidak terpuji yang akan dijalankan Oknum T tersebut, akhirnya ketiga Pengurus FRN Madiun dapat  mengetahui dan telah mendokumentasikan saat penyerahan uang dari U kepada Oknum T senilai RP 15 juta rupiah.

Dilokasi transaksi, Tim FRN telah mendokumentasikan semua melalui Foto dan Video dengan sangat jelas mulai dari awal hingga akhir.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak kejaksaan kab madiun, Kasi Pidum dan Kajari Madiun belum berhasil di temui oleh detikindo24.com dan Tim DPC FRN Madiun Counter  Opinion Polri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penemuan Bayi di Semak,Polres Blitar Periksa 4 Orang Saksi

BLITAR,detikindo.24.com – Seorang bayi laki-laki ditemukan di semak belukar tepi jalan di tengah hutan wilayah Desa Plumbangan Doko Blitar, pada Rabu 30 Maret 2023 jam 22.30 WIB.

Iptu Udiyono, Kasi Humas Polres Blitar dalam keterangannya menuturkan, kejadian berawal dari saksi Uji Pangestu (23) warga Desa Balerejo Wlingi Blitar mengaku pulang kerja mendengar tangisan bayi di tengah hutan.

Karena penasaran, ia mencari sumber suara & menemukan bayi laki-laki menangis di sebuah semak belukar di pinggir jalan tengah hutan. Karena panik & takut, ia lalu membawa bayi pulang ke rumah.

Dalam keteranganya uji Pangestu menambahkan bahwa sebelum menemukan bayi, dirinya sempat berpapasan dengan seorang Pria yang ciri-ciri tubuh kurus, tangan kanan bertato gambar naga, rambut semir warna merah, baju hitam lengan pendek, celana panjang hitam dan memakai sepatu warna hitam strip putih dan bermasker, sedang berponcengan dengan seorang perempuanya memakai baju dan celana warna merah rambut panjang serta bermasker mengendara motor Honda Vario warna hitam.

Dari kejadian tersebut, Polisi memeriksa 4 orang saksi guna menelusuri identitas pelaku pembuang bayi.

,

Motor di Rampas Paksa Debt Collector, Finance FIF Dipolisikan

Manado, detikindo24.com – Perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance (FIF) Manado dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan perampasan sepeda motor milik Yuliana Cika Mokoginta, warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Senin (06/03/2023).

Ketika dikonfirmasi, petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut membenarkan adanya laporan tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperlihatkan kepada pewarta media ini, terlihat bahwa pengaduan korban telah diterima Polisi, dengan nomor laporan: STTLP/B/113.a/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara. STTLP tertanggal 06 Maret 2023 tersebut ditandatangani Iptu Muhamad Suma, yang bertindak atas nama Kepala SPKT Polda Sumatera Utara.

Menurut korban Yuliana, awalnya kendaraan motor Supra GTR 150 miliknya dipinjam oleh saudara sepupunya bernama Tatia, warga Kelurahan Pandu (17), 16 Januari 2023.

Di ceritakan, Tatia ketika saat dirinya menuju Jalan SBY, Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, tiba-tiba dihadang tiga orang berbadan besar yang diduga kuat sebagai debt collector (Tukang tagih hutang dari leasing).

“Motor saya dipinjam oleh Tatia, sepupu saya. Tepatnya di Jalan SBY, Tatia dihadang oleh tiga orang debt collector, kemudian membawanya ke kantor finance FIF Manado,” ungkap Yuliana, Sabtu, 25 Maret 2023.

Dalam laporannya, Yuliana mengatakan, korban didatangi beberapa lelaki yang berbadan kekar, diduga debt collector. Para pelaku mendesak korban untuk melunasi tunggakan kredit selama dua bulan (November dan Desember 2022 – red) sebesar Rp 2.280.000, remedial fee Rp 1.500.000, ditambah denda Rp 120.000.

Namun korban meminta pelaku memberinya waktu untuk melunasinya. Tapi pelaku menolaknya dan kemudian membawa paksa sepeda motor korban ke kantor FIF Group, di Jalan Sam Ratulangi, Manado.

“Pihak FIF meminta dimajukan, tiga bulan pembayaran angsurannya. Namun keesokan harinya telah berubah dan pihak FIF meminta saya melakukan pembayaran pelunasan kendaraan. Mendengar saya harus membayar biaya penarikan dan pelunasan, saya pun heran dan beranjak keluar dari kantor leasing,” jelas korban sambil menambahkan kalau angsuran sepeda motornya tinggal lima bulan dengan nominal sekira enam jutaan.

Mengagetkan lagi tambah korban, saat dia dan kakaknya pada Kamis (02/03/2023) mendatangi kantor PT. FIF, mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah dilelang.

Menurut PT FIF, lelang tersebut telah sesuai prosedur perusahaan. Padahal lanjut korban, dirinya telah mengangsur satu bulan setelah kendaraannya ditarik debt collector.

Namun dia menyesali tindakan perusahaan yang tidak mau berkompromi, meski dirinya telah berjanji untuk melunasi angsurannya.

Akibat kejadian itu, korban mengaku dan merasa kalau dirinya telah diperas.

Sedangkan menyangkut lelang, korban mengaku tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan. Sama halnya dengan surat lelang yang diberikan finance tidak mencantumkan berapa peserta lelang dan harga lelang.

Belakangan terungkap kalau pemenang lelang bernama Jevi Gultom, dengan harga Rp 8,5 juta. Dari pembicaraan keduanya, Jevi menuturkan kalau dirinya mengambil sepeda motor milik korban di Kantor FIF di Jalan Sam Ratulangi Manado, Rabu (15/03/2023).

Selain Jevi, korban juga menghubungi kurir ID Expres, Gabriel R Tamungku dengan nomor telpon/WhatsApp 0819353XXXXX. Dikatakan korban kalau kurir tersebut telah menerima surat dari FIF.

Atas kejadian tersebut, Yuliana meminta Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto S.H, M.H, menindak tegas pelaku, yakni terlapor Finance FIF. Hal itu penting agar tidak lagi melakukan pemerasan kepada masyarakat yang melakukan kredit kendaraan melalui lembaga pembiyaan.

Sering Mendapat Bisikan Ghaib,Wanita Muda Asal Blitar Ditemukan Meninggal Dunia

BLITAR,detikindo24.com – Sosok Mayat Perempuan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengambang dan tersangkut kayu pinggir sungai.

Mayat yang diketahui bernama Septianasari (21), warga Desa Pagerwojo, Kesamben, pertama kali ditemukan oleh pencari ikan bernama Suwoko (37) Desa Pohgajih, Selorejo, Kabupaten Blitar dan mayat itu diduga korban bunuh diri yang menceburkan ke sungai.

“Iya benar (penemuan mayat), ada laporan dari Polsek Selorejo bahwa korban ditemukan tersangkut kayu di pinggir sungai. Penemuan mayat korban itu sekitar pukul 10.00 WIB,” terang Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono saat dikonfirmasi,Kamis (23/3/2023).

Udiyono menyebut korban ditemukan pertama kali oleh pencari ikan. Suwoko (37) alias saksi yang sedang mencari ikan melihat sesosok mayat yang tersangkut kayu di pinggir sungai Brantas. Saksi pun memanggil rekannya yaitu, Susanto (50) untuk mengecek mayat tersebut. Keduanya pun mengangkat mayat korban dari sungai.

“Setelah dibawa ke permukaan, saksi melapor ke Polsek setempat. Petugas dan tim inafis dari Polres Blitar pun segera menuju lokasi untuk evakuasi dan identifikasi,” katanya.

Petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Perhiasan korban berupa cincin dan anting masih lengkap. Korban diperkirakan meninggal sekitar 5 jam sebelum ditemukan.

Korban diduga bunuh diri dengan melompat ke sungai. Hal itu berdasarkan keterangan keluarga, yang menyebut korban mengalami depresi. Selain itu, korban sempat mengaku kerap mendapatkan bisikan gaib untuk bunuh diri.

“Dari keterangan keluarga korban depresi selama dua bulan terakhir, mengaku sering mendapatkan bisikan untuk bunuh diri. Kemungkinan penyebab kematian korban karena depresi,” jelasnya.

Menurut Udiyono, suami korban juga sempat melapor ke perangkat Desa karena korban meninggalkan rumah sejak satu hari yang lalu. Namun, korban telah ditemukan dalam keadaan telah meninggal.

Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman. Keluarga juga tidak menghendaki jenazah korban dilakukan autopsi, dan menerima itu sebagai musibah.

Suami Kades Di Blitar,Buang Bayi Hasil Perselingkuhan

BLITAR,detikindo24.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Pojok. Pelaku tak lain adalah suami Kades Jaten Blitar yang mengaku menemukan bayi untuk pertama kali.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah Riyanto (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar serta pasangan gelapnya WY (20) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya tadi malam dan yang bersangkutan mengakui,” kata M Anshori, Selasa (21/3/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi karena melihat ada keterangan yang janggal dari Riyanto, selaku orang yang mengaku menemukan bayi tersebut.

Polisi akhirnya melakukan interogasi ulang terhadap Riyanto. Dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Riyanto dan pasangan gelapnya WY.

“Dalam pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui telah merekayasa kasus pembuangan bayi tersebut, sehingga seolah-olah pelaku adalah orang yang menemukan,” jelasnya.

Kedua pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya. Akibat perbuatannya, saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Senin (20/3) siang, Riyanto mengaku menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang di pinggir jalan kawasan persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Riyanto berdalih saat itu ia tengah mengendarai mobil untuk menuju ke rumah salah satu temannya di Desa Pojok. Saat di lokasi ia melihat sebuah kardus di pinggir jalan. Karena curiga, Riyanto menghampiri kardus tersebut dan menemukan bayi di dalamnya.

“Kemudian saya menghubungi istri saya (Kades Jaten) dan teman saya yang mau saya kunjungi. Saya minta pertimbangan bagaimana ini, takutnya kenapa-kenapa, akhirnya saya bawa ke puskesmas,” kata Riyanto, Senin.

Kondisi bayi yang masih prematur dan lemah tersebut akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Ngantru.

Saat itu, Riyanto tampak santai, seolah-olah sandiwaranya tidak akan terbongkar. Bahkan, saat dibawa ke lokasi kejadian, ia menunjukkan titik lokasi pembuangan.

Namun saat diminta menerangkan posisi kardus berisi bayi tersebut, Riyanto tampak kebingungan, ia berdalih tidak konsentrasi karena fokus untuk mengevakuasi.

“Saya tidak memperhatikan secara persis posisi kardusnya,” ujarnya.

Namun alibi dan rekaya kronologis yang disampaikan Riyanto akhirnya dibongkar oleh polisi

Kejari Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice kampung Pesilat Ayo Apik Bareng dan Jaksa Jaga Desa

MADIUN, detikindo24.com – Bupati Madiun H. Ahmad Dawawi Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun serta Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan secara langsung “Rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa” hari ini Senin (20/3/2023) yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kab.Madiun.

Merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, peresmian rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, menurut Wakajati jatim, ada tujuan lain dari rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa ini. yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Pun, juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya. tetapi program tersebut juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

Dalam peresmian rumah restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa, orang nomor satu di Kabupaten Madiun Ahmad Dawawi memberikan apresiasi terhadap program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dalam Menyikapi Perkembangan Hukum saat ini.

Dalam kesempatan ini, Kajari Kab. Madiun Dr. Andi Irfan Syahfrudin, SH.MH, menjelaskan,  sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Syarat yang dapat dilaksanakan sesuai dengan restorative justice dalam penghentian penuntutan adalah,  Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, Kerugian kurang dari 2,5 juta,Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak Pidana hanya diancam dengan denda atau tidak lebih dari 5 tahun.

Launching restorative justice kampung pesilat ayo apik bareng dan jaksa jaga desa ini di tandai dengan menyentuh gambar hologram digital selama 3 detik oleh Bupati Madiun Wakajati jatim dan kajati kab.madiun. di lanjutkan kemudian dengan menandatangani plakat restoratif justice kampung pesilat apik bareng dan jaksa jaga desa yang meliputi 198 desa, 8 kelurahan, 15 kecamatan di wilayah hukum kejaksaan negeri madiun.

Secara simbolis, sebagai  Duta restorative kampung pesilat di wakili oleh dua desa diantaranya, dari Desa Mendak dan Desa Klecorejo.

Dengan adanya rumah restorative justice ini, Bupati Madiun, Wakajati dan Kajari berharap bisa membuat masyarakat Kabupaten Madiun menjadi taat hukum.

Turut hadir dalam peresmian restorative justice antara lain, Wakil kepala kejaksaan tinggi jawa timur,  Jesikel sudarso sn, Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Asisten tindak pidana umum jawa timur, Asisten pengawasan umum jawa timur, Kapolres Madiun/kota, ketua pengadilan negeri madiun,komandan korem madiun, Komandan kodim madiun, ketua Dprd kab madiun, kepala Lapas kls I dan II kabupaten madiun, Komandan lanud iswahyudi, tokoh agama, ketua ikatan pencak silat ( ipsi ), kades dan camat seluruh Kab. Madiun.

Eigenrichting,Tindakan Polres Nganjuk Sudah Tepat

Eigenrichting,Tindakan Polres Nganjuk Sudah Tepat

Oleh: Dr. Wahju Prijo Tjatmiko

Nganjuk, detikindo24.com – Akhir-akhir ini, budaya main hakim sendiri (eigenrichting) mengemuka di seluruh pelosok tanah air.

Hal tersebut tentunya menjadi fenomena budaya hukum yang sangat memiriskan hati.

Seperti Kasus eigenrichting (vigilante justice) yang berujung maut juga terjadi di Desa Blongko, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kejadian dimana JA (60) seorang pria warga desa setempat tewas dikeroyok massa lantaran dicurigai sebagai pelaku pencurian kambing.

Kita ketahui terkait kasus yang terjadi di Kab. Nganjuk sudah di respon oleh Satreskrim Polres Nganjuk yang  menjerat para pelaku terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP serta Pasal 406 KUHP dan terkait upaya pembakaran barang milik korban sangat perlu diapresiasi dan sudah tepat sekali.

Sedangkan menanggapi semua pelaku kriminal yang tertangkap massa dihakimi dengan cara yang sadis, dianiaya sekalipun, padahal dia hanya mencuri seekor ayam saja.

Bahkan di suatu desa di Jawa Timur telah ada kesepakatan sosial lokal (gewoonterecht) bagi pencuri sapi yang tertangkap. tiada lagi hukuman yang adil baginya kecuali dibakar sampai ‘meng-arang’ dengan ban terbakar yang dikalungkan di lehernya.

Tentu atas tindakan seperti itu, Beberapa pertanyaan yang mendasar menyeruak di pikiran kita:

1). Mengapa masyarakat kita berbudaya hukum seperti itu?

2). Mengapa hukum kita (ius constitutum) sebagai sarana pengendali sosial tidak mampu mencegah vigilante justice ini….?.

Padahal pada tataran ‘modern human civilization’ norma hukum dibutuhkan untuk mengatur ketertiban dan kepatuhan masyarakat agar harmoni dan keteraturan sosial itu tercapai. Bila budaya main hakim ini dibiarkan maka terkikislah kedahsyatan hukum sebagai institusi sosial yang mengatur kehidupan masyarakat.

Disamping itu, LKHPI berharap agar analisis secara komprehensif perlu dilakukan oleh Penyidik untuk mengungkap fenomena dibalik kejadian tersebut. Penetapan status tersangka terhadap para pengeroyok oleh Polri merupakan respon yang tepat karena tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang paling serius terhadap kemanusiaan. Menghilangkan nyawa manusia merupakan kejahatan yang sangat berat dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak berkemanusiaan. Dalam konteks ini, pihak kepolisian telah mewujudkan adanya upaya perlindungan kepentingan hukum atas kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven).

Polri dalam mengemban fungsi utama tugas pokoknya sebagaimana amar Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara menyatakan bahwa,  Polisi bertugas untuk memelihara Harkamtibmas, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, himbauan Polres Nganjuk untuk mendorong masyarakat melaporkan informasi adanya tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk merupakan semangat protagonis Polri dalam mengemban tugas Harkamtibmasnya.

Program JMP,Kejari Kota Madiun Ajak Santri Melek Hukum 

MADIUN, detikindo24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun turun ke pondok pesantren (ponpes) untuk memberikan penyuluhan hukum, Rabu (8/3/2023).Foto: Adi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun turun ke pondok pesantren (ponpes) untuk memberikan penyuluhan hukum, Rabu (8/3/2023).

Merupakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP), kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berikan penyuluhan hukum yang diikuti sekitar 200 santri di Ponpes Al Muttaqin, Kelurahan Josenan, Kota Madiun. Rabu (8/3/2023).

Selain itu, Program JMP ini merupakan kelanjutan dari Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini adalah program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kejari Kota Madiun. JMP ini juga sekaligus upaya kejaksaan untuk hadir dan mendekatkan diri ke masyarakat, tidak terkecuali di pondok pesantren.

Pemahan tentang hukum kepada para santri ini bersifat penting, menurut Jaksa Fungsional Kejari Kota Madiun, Eko Wahyono menyatakan, penyuluhan hukum ini rutin dilakukan kejaksaan. Tujuannya untuk mengedukasi sejak dini agar pelajar dan santri tidak menyimpang dari aturan dan terhindar dari tindakan yang berujung ke ranah hukum.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar maupun santri,” ujarnya

Perihal yang sama juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah, bahwa penyuluhan hukum ini sengaja menyasar pelajar dan santri agar mereka melek hukum. Ini sejalan dengan tema JMP kali ini, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’.

Dalam acara ini, Dicky menekankan para santri untuk bijak memanfaatkan gadget. Ini salah satu upaya untuk mencegah intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Dua Pelaku Eksibisionis diamankan Polres Ngawi

NGAWI, detikindo24.com – Polres Ngawi Polda Jatim telah mengamankan 2 (dua) pelaku eksibisionis (memperlihatkan alat kelamin atau alat vital) kepada perempuan yang tidak dikenal di jalanan.

Tempat kejadian perkara berada di dua lokasi yakni di jalan masuk Dusun/Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi

“Ada 2 tersangka yang diamankan saat ini dengan TKP yang berbeda yakni di Paron dan Kwadungan, berdasarkan laporan dari para korban,” tutur Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., yang memimpin konferensi pers di halaman Polres Ngawi Jl. JA. Suprapto 10 Ngawi.

Untuk tersangka PBM (34), wiraswasta, alamat Desa Gelung Kecamatan Paron, modusnya adalah sering menonton video porno pada website, sehingga menimbulkan dorongan fantasi sex yang berlebihan selain itu pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil dijalan, yang menimbulkan pelaku menjadi dendam sehingga melakukan kelainan seksual (eksibisionis) dengan menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku PBM berupa 1 (satu) buah jaket Jumper warna biru tua, 1 (satu) buah kaos kerah warna biru tua kombinasi warna putih pada kerah, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah Hp merk realme 5i warna hijau, 1 (satu) buah helm merk GM warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol AE-5644-LJ dan 1 (satu) buah kunci kendaraan.

Sedang untuk tersangka MBG (44), petani, alamat Desa Watualang Kecamatan Ngawi, niatnya adalah pelaku muncul saat melihat seorang perempuan sedang melintas di jalan raya, kemudian pelaku memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionis).

Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku MBG adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kolor warna ungu, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah, No. Pol. AE-6449-KR.

Untuk kedua pelaku yang telah melancarkan aksinya sebanyak 10 dan 2 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Februari 2023, disangkakan pada pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Satreskrim Polres Batang Berhasil Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket

BATANG, detikindo24.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Batang berhasil menangkap tiga pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Batang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka yang diamankan pada Sabtu (25/2/2023) adalah R (26), AS (31), PAN (23), sedangkan satu pelaku JK (45) masih dalam pengejaran petugas.

Komplotan spesialis pembobol minimarket ini memiliki modus operandi yang terbilang licik. Mereka mencari sasaran minimarket yang tutup pada malam hari dan situasinya sepi serta tidak dijaga. Kemudian para pelaku memanjat dan menjebol bagian atap minimarket tersebut.

Komplotan ini sukses membobol minimarket seperti Alfamart di Tersono, Indomart di Clapar dan Subah, serta Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung Batang. Namun berkat kerja keras Satreskrim Polres Batang, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Madugowongjati.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku dan ditemukan barang bukti seperti rokok berbagai merek yang dibungkus kardus, beberapa macam sabun mandi serta kosmetik yang merupakan barang hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa barang-barang itu merupakan hasil pencurian,” terang Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar dalam keterangannya saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang pada Rabu (1/3/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa komplotan ini juga pernah melakukan pencurian di Alfamart Wiradesa, Pekalongan. “Tersangka R (26), terlibat pencurian di 3 TKP yaitu Tersono, Subah dan Limpung, kemudian AS (31) terlibat di 2 TKP yaitu Tersono dan Subah dan PA (23) terlibat di 2 TKP yaitu Tersono dan Subah,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang masih buron agar dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Satpol PP Amankan Ratusan Miras Berbagai Jenis Di wilayah Kota Caruban

Madiun,detikindo24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Madiun, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. saat melakukan oprasi Penyakit Masyarakat (PEKAT). Senin Malam 27/2/2023

Kabid PPHD Danny Yudi satriawan SH.Mhum mengatakan, ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan berkat laporan dari dan pemantauan lapangan oleh petugas di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras dan di temukan dua penjual dengan kedok toko klontong dan penjual jamu.

“Pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya, kata Danny

Lebih luas danny menerangkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kab.Madiun.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan pengawasan minuman berakohol. Dengan temuan ini, berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.

.“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum”,

Dari hasil Oprasi akan di Lakukan Sidang Tindak pidana Ringan pada hari Kamis 2 maret 2023,” pungkas danny.

Kepergok hendak Curi Motor Di Rumah Anggota TNI,Pemuda Asal Blitar Di Hajar Warga

BLITAR,detikindo24.com – ES pemuda asal Karangsari,Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, menjadi bulan-bulanan warga, lantaran pada Minggu (26/2/2023),kepergok saat hendak mencuri motor dirumah anggota TNI.

Iptu Udiyono, Kasi Humas Polres Blitar mengatakan kejadian bermula ketika pemilik rumah pulang mendapati pintu belakangnya terbuka bekas didobrak.

Karena curiga, korban lalu mencari keberadaan terduga pelaku 2 orang yang langsung kabur ketika dipergoki pemilik rumah.

Warga yang mengetahui kejadian ini lantas membantu pemilik rumah mengejar terduga  pelaku.

Dari 2 terduga pelaku, ES yang berhasil ditangkap & menjadi bulan-bulanan warga. Sementara satu terduga lain inisial S berhasil kabur.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian segera mengamankan ES dari amukan warga. ES lalu dibawa ke Mapolres Blitar untuk diperiksa.

AKP Heru Susanto, Kapolsek Gandusari mengatakan satu barang bukti sepeda motor  milik pelaku disita petugas.

Ayah Di Solsel Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur Berulang Kali

Solok Selatan, detikindo24.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Parik Gadang Diateh dan Polres Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, menangkap seorang bapak tiri yang diduga melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh Iptu Robbi Gunawan di Padang Aro, Minggu (26/02/2023), mengatakan pelaku RD (42) ditangkap di rumahnya, dan juga merupakan tempat kejadian peristiwa, di Pinti Kayu, Nagari Pakan Rabaa Timur, pada Sabtu (25/02/2023), sekiranya pukul 18.00 WIB.

“Pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun,” kata Robbi.

Penangkapan tersangka setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu pada Selasa (21/02/2023). “Korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ayah kandungnya yang kemudian melaporkannya ke Polsek,” kata Robbi.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan perbuatan asusila itu telah dilakukan berulang kali. “Dari pengakuan korban, dalam sehari kadang sampai tiga kali,” ungkapnya.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang dikenakan korban dan telah melakukan visum kepada korban. “Kami masih menunggu hasil visumnya,” ujar Robbi.

Terkait kasus ini, pihaknya meminta masyarakat yang berada di tempat tinggal korban untuk tidak mengucilkannya.

“Korban ini kan masih sekolah, pihak sekolah agar melakukan pendampingan mengingat trauma yang dialami,” lanjut Robbi.

Ia juga meminta teman-teman sekolah maupun teman bermain untuk tetap merangkul korban dalam pergaulan.

Pihaknya juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di daerah itu memberikan edukasi, imbauan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Sebagian besar, tindakan asusila ini dilakukan oleh orang-orang terdekat. Jadi kami imbau masyarakat berhati-hati,” tutup Robbi. (Cen)

Polsek Nglames Amankan warga Bulgaria,Diduga Hendak Bobol ATM

Madiun,detikindo24.com – Diduga hendak membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jalan Madiun-Surabaya tepatnya di Kelurahan Nglames, Seorang pria warga negara Bulgaria diamankan Kepolisian Polsek Nglames,Madiun. Kamis (23/2/2023) dini hari.

Dugaan berawal, Alarm yang ada di dalam ATM berbunyi. sehingga warga yang mendengar bunyi alarm itu langsung mengamankan pelaku yang masih di dalam bilik ATM.

“Iya kejadian semalam, karena terkendala Komunikasi, kita amankan sebentar di Polsek dan langsung kita serahkan ke Polres. Terduga pelaku warga Bulgaria,” ungkap Kapolsek Nglames AKP Agus Priyanto, Kamis (23/2/2023).

Dituturkan AKP Agus, pihak mengetahui kejadian setelah warga yang berhasil mengamankan pelaku kemudian melapor ke Polsek.pelaku hendak membobol ATM dan Alarm yang ada di dalam ATM berbunyi.

“Belum sempat dibobol karena alarm ATM nya berbunyi. Warga yang mendengar akhirnya mengamankan pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek. Karena Polsek sudah tidak melakukan penyelidikan akhirnya kita serahkan ke Polres Madiun,” tutup AKP Agus.

Satreskrim Polres Batang Amankan Pelaku Tawuran

BATANG, detikindo24.com – Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan diduga anggota geng yang terlibat pembacokan terhadap warga yang melintas. Pelaku pembacokan mengira korban dari tim lawan.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang, Kompol Raharja mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang pada Minggu (19/2/2023) dini hari.

Kejadian tersebut bermula dari adanya tantangan di media sosial antara geng motor dari Batang dan Magelang. Lalu, salah satu geng motor dari Kabupaten Pekalongan ikut membantu geng motor dari Magelang.

“Motif para tersangka awalnya adalah untuk melakukan tawuran dengan salah satu geng dari Batang,” kata Kompol Raharja didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di lobi Mapolres, Selasa (21/2/2023).

Raharja menjelaskan, peristiwa berawal pada tanggal 19 Februari 2023 pukul 01.00 WIB, tersangka N alias Pontang (20) ini bersama teman-temannya yang tergabung dalam geng awalnya diminta bantuan anggotanya oleh sekelompok temannya dari Magelang, bermaksud melakukan tawuran dengan geng di Batang.

Setelah itu, rombongan tersebut tiba di Batang dan berkeliling kota menuju lokasi yang dijanjikan di sekitar Hutan Kota Rajawali Batang. Namun, saat itu mereka tidak menemukan geng motor asal Batang.

“Rombongan ini kemudian menuju ke Denasri. Dari arah Batang ke timur, mereka berpapasan dengan pemotor lainnya dan merasa digeber. Kemudian dia balik kanan kemudian melakukan pembacokan,” ungkap Raharja.

Para pelaku mengira korban adalah salah satu anggota geng di Batang. Korban, inisial LH (33), warga Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara.

“Korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggang. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan jalan,” jelasnya.

Polisi segera memburu para pelaku setelah mendapatkan laporan tentang peristiwa tersebut. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini menjadi tersangka adalah N alias Pontang, warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

N mengakui bahwa pihaknya memang membantu geng motor dari Magelang untuk melakukan tawuran. Dirinya sebagai
sebagai admin media sosial TikTok.

“Ada sekitar 30 anak, janjian tawuran di alun-alun lewat Tik Tok. Anak Magelang ngebon anak Pekalongan untuk tawuran dengan geng di Batang. Tidak dibayar hanya mencari kesenangan saja,” ujarnya.

Ada dua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu A alias Gendrong dan seorang dari Magelang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 bilah celurit, telepon genggam, kaos lengan panjang dan pendek, celana jins serta sepeda motor.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 ayat 2, KUHPidana dengan ancaman mencapai 7 tahun kurungan penjara.

Satreskrim Polres Batang Tangkap Pengedar Ribuan Butir Pil Hexymer

BATANG, detikindo24.com – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang psikotropika golongan IV jenis Hexymer, diduga pelaku berinisial FK (24) ditangkap dirumahnya di Dukuh Sumber, Desa/Kecamatan Wonotunggal. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan puluhan ribu pil hexymer tanpa izin edar itu.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja mengungkapkan, obat-obatan terlarang tersebut dibeli oleh tersangka melalui online dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer.

“Modus tersangka dengan membeli Hexymer dengan harga Rp650 ribu per botol yang berisi seribu butir melalui online. Lalu, memecahnya menjadi paketan kecil berisi 4 butir dan dijual dengan harga RP10 ribu,” kata Kompol Raharja didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/02/2023).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal. Berdasar informasi tersebut, jajaran Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat menyembunyikan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara ditanam di halaman belakang rumah guna mengelabui petugas.

“Pada awalnya petugas berhasil mengamankan satu botol pil Hexymer berisi 400 butir. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sebanyak 10.700 butir lagi yang disembunyikan dengan cara ditanam di tanah di belakang rumah,” jelasnya.

Tersangka FK mengaku membeli pil Hexymer secara online. Lalu dijual kembali dalam paketan kecil, sebelum diedarkan.

“Pil Hexymer saya jual pada pembeli yang berasal dari sekitar Kecamatan Wonotunggal dan juga Bandar. Namun jika pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual,” ujarnya.

Tersangka FK disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kecewa Putusan Hakim, Mastiwa SH PH Terdakwa Fahrizal Nasution Ajukan Banding Ke PT Riau

RIAU,DUMAI,detikindo.com – Penasehat Hukum (PH) Mastiwa SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Riau, atas Putusan Pengadilan Negeri Dumai (PN) No : 401/pid.b/2022/PN Dum, dengan terdakwa FAHRIZAL Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution ( FN), atas dugaan Pemalsuan surat PT. Adhiya seraya korita (PT.ASK.).

Mastiwa SH, Penasehat Hukum terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution ini melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 011/SK/A.A.M/Pid.B/I/2023, tanggal 06 Februari 2023. Perngajuan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai, Register Nomor : 46/SK/2023/PN.Dum, tanggal 06 Februari 2023.

Upaya hukum banding yang dilakukan Mastiwa SH, sebagaimana Memori Bandingnya berangkat atas Putusan Perkara Pidana nomor : 401/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 30 Januari 2023, atas nama terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution.

Dimana putusan majelis hakim Tingkat Pertama (PN) Dumai telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi, menyatakan terdakwa Fahrizal Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “telah melakukan tindak Pidana” dengan sengaja melakukan pemalsuan surat secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Fahrizal Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Menyikapi putusan a quo (putusan majelis hakim-red), maka Pemohon Banding (terdakwa) melalui kuasa hukumnya (Mastiwa SH) mengajukan upaya hukum banding Senin tanggal 06 Februari 2023 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 4/Akta.Pid/2023/PN Dum.

Mastiwa SH, banding ke PT Riau berangkat atas putusan Majelis hakim PN Dumai agar PT Riau mengulangi pemeriksaan keseluruhannya perkara Fahrizal Nasution, baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukum suatu Judicium Novum (pemeriksaan baru) untuk mendengar sendiri keterangan terdakwa.

Baik saksi maupun Penunutut Umum sekalipun, tentang hal-hal apa yang seharusnya ingin diketahui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi duduk perkara mencari kebenaran materil, guna membuat dan menyusun sebuah pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara yang diajukan banding, ujar Mastiwa

Juga mempelajari dan memeriksa secara menyeluruh menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan proses beracara yang telah dilakukan pada Pengadilan Negeri Dumai, pinta Mastiwa SH, sebagaimana disampaikan kepada awak media ini, bahwa seluruh dalilnya sudah dituangkan dalam berkas memori bandingnya ke PT Riau, Jumat (17/2/2023).

Kata Mastiwa, ada kelalaian dalam menerapkan hukum acara dan/atau kekeliruan melaksanakan hukum dan/atau kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai (Majelis Hakim Judex Factie) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

“Dikaitkan dengan fakta persidangan, banyak fakta-fakta persidangan di tingkat pertama (PN) Dumai tidak menjadi pertimbangan Judex factie, sehingga Judex factie dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fahrizal Nasution (pembanding) mencoreng rasa keadilan serta tidak memandang Hak Asasi Terdakwa”, ungkap Mastiwa.

Oleh karena itu, Mastiwa SH, berharap dan memohon hakim PT Riau agar Judex factie dapat mempertimbangkan seluruh Fakta Hukum dan juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengalami sakit Diabetes, namun hal tersebut jauh dari harapan karena Judex factie tidak sedikitpun mempertimbangkan hal-hal yang tertuang di dalam fakta persidangan dan Pembelaan Terdakwa, ungkap Mastiwa SH.

Apalagi dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum kepada terdakwa Fahrizal Nasution belum ada pihak yang mengalami kerugian, akan tetapi seluruh kerugian yang di dakwaan JPU terdapat kerugian PT Adhitiya Seraya Korita, Bangsal Aceh, Dumai dengan Kerugian senilai Rp 20.741.676.800 (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah), adalah hanya berupa Potensi. Secara fakta belum terjadi kerugian.

Oleh karenanya sangatlah tidak pantas dengan akibat dari tindakan terdakwa yang belum terdapat kerugian dihukum sedemikian berat, seakan Judex Factie terpaku dengan Produk hukum tanpa mempertimbangkan sosiologis keadaan terdakwa dalam kondisi sekarat dengan penyakitnya padahal belum terdapat kerugian hanya masih Potensi.

Akibat putusan majelis hakim PN ini, kepada terrdakwa FAHRIZAL NASUTION pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan, membuat ia semakin prestasi di Rutan Dumai.

“Saat ini Terdakwa dalam keadaan Sakit, yang menyebabkan terjadi penurunan Fungsi Organ Tubuh, Terdakwa juga baru saja menjalani amputasi Jari – Jari Kaki, yang mana hingga saat ini masih belum sembuh, dan dikuatirkan kaki terdakwa akan diamputasi karena telah menghitam, oleh karena itu terdakwa mengalami sakit Diabetes, Ginjal tidak berfungsi normal, semakin hari kondisi terdakwa semakin memburuk,” ujarnya

Dan selama Persidangan juga Terdakwa hanya duduk dihadapan Majelis Hakim menggunakan Kursi Roda, tidak mampu berjalan sendiri, hingga saat ini Terdakwa harus dirawat secara Intensif oleh tenaga Medis, yang semakin hari kondisi kesehatan Terdakwa semakin memburuk, Cetusnya

Menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa yang seringan-ringannya dengan pertimbangan karena terdakwa dalam keadaan Sakit Komplikasi, terdakwa membutuhkan perawatan Medis yang intensif karena apabila terdakwa terlambat mendapat Perawatan Medis, dapat menyebabkan kematian, pinta Mastiwa SH dalam bekas memori bandingnya. (E. Manalu)

Reporter : Petrus Lawolo

Polres Blitar,Tangkap Pria dan Wanita Pengeroyokan Di Indekos

BLITAR,detikindo24.com – Polres Blitar tangkap 2 pria dan 1 wanita pengroyokan terhadap  Ayah dan anak di Kelurahan Bence Kecamatan Garum,Kab Blitar, (17/2/2023).

Menurut informasi,Bapak dan anak itu babak belur usai dikeroyok oleh dua lelaki dan perempuan yang tengah mabuk. Pengroyokan ini dilakukan ketika para pelaku datang ke sebuah kos milik pacar salah satu tersangka.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan pengeroyokan bermula ketika ketiga pelaku datang ke kosan pacar salah satu tersangka. Ketika itu korban pertama yang merupakan penjaga keamanan di indikos tersebut naik ke TKP untuk mengecek situasi. Namun hal ini dianggap lain oleh pacar salah satu tersangka hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Saat korban kabur anak laki-laki korban yang masih berusia lima belas tahun menuju lokasi untuk sekedar menanyakan perihal keributan yang terjadi tapi malah dikeroyok. Alhasil ayah dan anak harus menerima perawatan akibat luka yang dideritanya. Setelah melakukan penyelidikan polisi lalu menangkap pelaku dua pria berinisial AN (28) dan BS (36) serta seorang perempuan berinisial LA (23).

Tika menambahkan akibat peristiwa ini ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 kuhpidana tentang pengroyokan serta pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Curanmor di 12 TKP Berhasil Diringkus Polres Blitar Kota

BLITAR,detikindo24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Kota Blitar sebanyak 12 TKP.

Hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, Kamis (16/02/2023).

Diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pihaknya berhasil menangkap dua pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni Laili Sohib (22) dan Andik Setiawan (30) yang keduanya merupakan warga Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku kata AKBP Argowiyono ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dan dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulamm yang beralamat di Jalan Melati Kec Kepanjenkidul Kota Blitar.

“Dua pelaku ini berhasil mencuri kendaraan motor milik karyawati kantor PNM pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari, keduanya ditangkap ketika anggota melakukan patroli pada Awal Februari 2023 mencurigai dua tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu di pasang Nomor Polisi Palsu,” kata AKBP Argowiyono.

Mereka yaitu tersangka Andik Setiawan dan Lalili Sohib merupakan satu komplotan, dan saat melancarkan aksinya mereka bagi tugas satu mengambil kendaraan dan satunya sebagai bagian mengawasi.

“Selain sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah pegangan kunci T, enam buah mata kunci T, satu buah obeng, satu pasang Plat, satu buah Kunci Cakram, satu buah obeng tanpa tekanan, tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu oasang plat Nomor N6090EX, helm warna kuning, dua buah jaket abu abu, satu buah jaket biru dan helm bogo warna kuning,” jelasnya

para pelaku ini juga menjual hasil curian nya ke daerah lain, yaitu Jember.

“Kami masih terus melakuka pengembangan tapi sebagian besar barang memang kebanyakan di jual ke daerah Jember,” ungkapnya

Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Selain itu, AKBP Argowiyono juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya.

Usai konferensi pers, AKBP Argowiyono menyerahkan motor kepada pemiliknya bernama Marisa muslimah. Ia mengaku sepeda motornya hilang di kantornya sekira desember 2022 lalu.

“Saya sangat senang sekali motor saya sudah ditemukan polisi dan diserahkan kembali sehingga bisa digunakan lagi,” tutur Marisa dengan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Blitar Kota dan jajarannya.

Polda Jatim Tolak Gugatan Status Tersangka Samanhudi,Ini Alasanya

BLITAR,detikindo24.com – Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar kembali digelar hari ini. Agenda sidang yaitu pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon.

Dalam persidangan itu, pihak Polda Jatim dengan tegas membacakan penolakan atas gugatan permohonan status tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Menurut tim Polda Jatim, penetapan status tersangka kepada Samanhudi Anwar sudah tepat. Hal itu karena Poda Jatim telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Termasuk adanya bukti keterangan dari tersangka yang menyebutkan Samanhudi Anwar turut membantu dalam aksi perampokan tersebut

“Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jubir tim Polda Jati saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar, Rabu (15/2/2023).

Polda Jatim mengklaim telah memiliki alat bukti yang sah. Diantaranya alat bukti saksi yakni 10 saksi, empat alat bukti surat, hingga data alat bukti elektronik. Untuk itu, Polda Jatim selaku pemohon yang menyatakan termohon hanya mendapat satu alat bukti saksi ditolak.

Usai persidangan tim Polda Jatim kembali enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang.

“No comment,” celetuk salah seorang dari tim Polda Jatim sambil ke luar dari PN Blitar.

Anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Suyanto mengatakan keterangan alat bukti yang disampaikan oleh termohon belum memenuhi aturan Mahkamah Konstitusi.

“Belum memenuhi (alat bukti), penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka,” terangnya saat ditemui awak media di halaman PN Blitar.

Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan ini. Sedangkan agenda sidang lanjutan yakni menanggapi jawaban dari termohon.

Pengadilan Negeri Blitar,Gelar Praperadilan Mantan Walikota Blitar,Samanhudi

Sidang praperadilan status tersangka terhadap Samanhudi Anwar digelar pada Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Blitar.

Agenda sidang praperadilan di hari pertama yang diajukan oleh tersangka Samanhudi Anwar atas kasus perampokan di Rumah Dinas Santoso Walikota Blitar ini adalah pembacaan permohonan oleh pemohon, dalam hal ini Samanhudi Anwar.

Hendro Priono, Kuasa Hukum Samanhudi Anwar mengatakan pada agenda ini juga dibacakan susunan sidang oleh hakim.

Hendro menunjukkan sesuai hasil agenda, kesimpulan atau putusan hasil sidang praperadilan akan dibacakan pada Rabu 22 Februari 2023 pekan depan.

Pengajuan sidang praperadilan oleh pihak Samanhudi Anwar ini, kata Hendro, dilakukan karena penyidik tidak melakukan prosedur pemeriksaan kepada kliennya sebelum menetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pihak Samanhudi juga merasa pemenuhan minimal 2 alat bukti sebagaimana prosedur penetapan status tersangka tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Sementara di luar ruang sidang, sejumlah petugas keamanan dari Kepolisian tampak menjaga jalannya proses sidang.

Kompol Lahuri, Kabag Ops Polres Blitar Kota mengatakan ada 40 personel Kepolisian yang diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang.

Lahuri menambahkan pengamanan ini dilakukan setiap kali dilakukan sidang dengan harapan untuk menjaga keamanan peradilan.

Seorang Kakak Di Blitar, Tega Cabuli Adik Iparnya

BLITAR,detikindo24.com – Sungguh ironis, Pria berinisial Y(29) warga Blitar Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih duduk di Sekolah Dasar.

Y, Kakak yang seharusnya mengayomi dan melindungi adiknya malah merusak masa depan anak adik iparnya dengan melakukan pencabulan lebih dari 3 kali.

Saat dikonfirmasi,AKP Tika Pusvita, Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan dari hasil pemeriksaan kasus pencabulan ini dilakukan di rumah korban.

Ia mengatakan korban tak bisa melawan setiap kali dicabuli oleh pelaku. Sebab, setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku selalu dalam keadaan mabuk lalu mengancam korban. Ancaman ini membuat korban takut & tak bisa melawan karena memang masih kelas 6 SD.

Tika menambahkan pelaku diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman karena ada hubungan keluarga dengan korban,tutupnya.

Begini Tanggapan Ketua Bawaslu,Terkait Penyelidikan Tipikor Polres Madiun

MADIUN, Detikindo24.com – Mengetahui Salah satu ketua Panwascamnya sedang menjalani proses penyelidikan Petugas kepolisian Unit Tipikor Polres Madiun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun (Nur Anwar) akhirnya angkat bicara.

diketahui, seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini ” detikindo24.com”.  Unit Tipikor Polres Madiun sedang menyelidiki anggaran negara ratusan juta rupiah yang digelontorkan dalam program UPPO tahun 2015 terhadap Kelompok Tani di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.

Program UPPO yang bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kesuburan lahan pertanian dan meningkatkan produktivitas pertanian di Wilayah Wonoasri tidak terwujud.

Sedangkan, Hewan ternak berupa sapi yang seharusnya dipelihara secara Komunal agar berkembang, serta dapat memproduksi bahan pupuk organik itu, justru dikelola secara personal oleh kelompok tani yang diketuai oleh isnanto tersebut.

Lebih Parahnya lagi, mereka mengaku selama ini telah menjual hewan ternak sapi tersebut dan uangnya lalu dibagi bersama dengan sang ketua.

Di benarkan, Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan sapi bantuan Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun 2015 ratusan juta rupiah di desa sidomulyo kecamatan wonoasri tersebut, pihaknya saat ini sudah menjadwalkan untuk mengundang Ketua kelompok taninya.

Foto kantor desa sidomulyo, kec.wonoasri.kab.madiun jawa timur [Dok. detikindo24.com]

“Kemarin kita sudah kesana kok langsung ke TKP. Sudah ada undangannya, kita sudah undang (ketuanya-red) nunggu jadwal datang ke Polres,” ungkap AKP Danang, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Setelah mengetahui ketua kelompok tani di maksut adalah juga sebagai Ketua Panwascam, Nur Anwar Ketua Bawaslu Kab.Madiun menjelaskan, Selama penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor polres madiun itu tidak mengganggu tugas yang bersangkutan sebagai Panwascam, Menurut Nur Anwar pihak Bawaslu Kabupaten belum bisa mengambil langkah.

“Kita akan tetap mengikuti sesuai prosedur Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang ada di bawaslu” Ungkap Nur Anwar, saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut Nur Anwar, akan melihat sejauh mana perkembangan terkait proses yang dilakukan pihak Tipikor polres madiun yang saat ini sedang berjalan yang diduga melibatkan langsung salah satu ketua Panwascamnya di kecamatan Wonoasri ini.

“Secara Mekanismenya nanti akan kita bahas dalam rapat pleno kedepan, jika toh itu nanti ada persoalan-persoalan yang terkait dengan hukum. Kita dasarkan Peraturan Undang-undang yang berlaku. bahkan jika ada hal-hal yang sulit untuk kita bahas dalam pleno kita akan konsultasi ke Bawaslu Provinsi,” terang Nur Anwar.

Karena permasalahan yang bersangkutan di luar tugas sebagai ketua Panwscam, Nur Anwar menegaskan, yang bersangkutan sebagai Panwascam tidak ada hal-hal yang dilanggar, serta tidak ada persoalan-persoalan yang dapat membuat yang bersangkutan untuk bisa di berhentikan. maka hingga saat ini beliau masih terus dapat bekerja di Bawaslu sebagai ketua Panwascam Kec. Wonoasri

Ibu Pembakar Bayi Berhasil Diamankan Polres Madiun

Madiun, detikindo24.com- Kepolisian Resor Madiun mengamankan tersangka IS seorang ibu yang tega membakar bayi yang baru dilahirkannya.

Pelaku adalah IS (38) warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ia membakar bayi tersebut pada Senin (6/2/2023) malam.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan tersangka IS mengaku tega membakar bayi yang baru dilahirkannya tersebut karena merasa sakit hati dengan tuduhan suami bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan pria lain.

“Jadi motifnya ibu ini sakit hati dituduh suaminya kalau bayi yang dilahirkan itu adalah hasil perbuatan selingkuh dengan pria lain,” ujar Kapolres Madiun, Rabu 8/2/2023

Hal tersebut diketahui setelah polisi menanyakan langsung ke tersangka IS yang berhasil ditangkap saat melarikan diri ke hutan di desa sekitar.

” Saat ini tersangka IS masih menjalani perawatan di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun setelah melahirkan bayi,” terang Kapolres Madiun.

Sedangkan untuk mengungkap penyebab kematian bayi, Polres Madiun akan mengotopsi jasad bayi tersebut di Labfor RS. Bhayangkara Nganjuk.

Baca juga :   Ibu Bakar Bayi Hebohkan Warga Madiun

Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, IS dikenal tertutup. Sedangkan suaminya tidak ada di rumah karena bekerja di Banyuwangi dan pulang sebulan sekali.

Kasus tersebut terungkap saat timbul kecurigaan tetangga yang terus tertutup sejak empat hari dan saat diketuk oleh warga tidak memberikan respons. Warga lalu mendobrak pintu dan mendapati bayi yang berada di tungku perapian.

Eks PLt Ketua Dewan Pers Resmi di Laporkan Ke Mabes Polri oleh Ketua LSP Pers Indonesia

JAKARTA,Detikindo24.com – Eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M.Agung Dharmajaya resmi di Polisikan oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri jakarta.Selasa (7/2/2023).

Menurut Hence Mandagi, Dirinya melaporkan M. Agung Dharmajaya, karena pernyataannya di sejumlah media online, bahwa UKW yang dilaksanakan LSP Pers Indonesia yang mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP ilegal. Seperti pernyataannya yang dikutip media “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunya kan ilegal.”.

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP tersebut menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.

“Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” tegas Hence Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Hence Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Soegiharto juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor: LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.

“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Sementara, Ketua Umum Wakomindo Dedik Sugianto yang ikut mendampingi mengatakan polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifikat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Ruang Layanan publik Mabes Polri jakarta.saat Ketua LSP Hence Mandagi Dkk melaporkan Anggota dewan pers Eks PLt ketua dewan pers M.Agung Dhamajaya.Jakarta selasa (7/2/2023

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifikat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.

Kapolsek dan Camat Pilangkenceng Madiun,Tanggapi Serius Pengakuan Penjual Bangkai Sapi di Ds Pulerejo

Madiun,Detikindo24.com – Pengakuan ketua kelompok tani (Narno alias Bagong) Desa Pulerejo Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun yang memperjual belikan sapi sudah mati,akhirnya mendapat tanggapan serius Kapolsek AKP Koco Widodo dan Camat Pilangkenceng Basudewo Aji.

Mengaku,Kedua pejabat pemangku kebijakan di wilayah kecamatan pilangkenceng ini tidak mengetahui adanya warga diwilayahnya yang melakukan jual beli sapi mati selama ini.(Minggu 05/02/2023)

Perbuatan yang sudah jelas dilarang oleh agama maupun oleh negara ini pun,tentu membuat mereka geram.

Melalui via whatsapp miliknya,Kapolsek Pilangkenceng AKP Koco Widodo segera memberikan perintah anggota personil Unit Reskrim nya untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Malam ini langsung saya perintahkan anggota reskrim saya lidik dulu benar atau tidaknya,kami juga terima kasih sudah di beri tahu,karena baru tahu kabar ini dan berita sudah saya kirim ke Kanit Reskrim untuk di tindak lanjuti” terang AKP Koco

Mengingat Polsek Pilangkenceng tidak dapat melakukan penyidikan,Pertama pihaknya akan  melakukan pembinaan,namun kalau benar ditemukan ada pelanggaran hukum, Pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke polres Madiun untuk selanjutnya agar di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau dapat sapi bantuan terus di jual gak jelas barangnya ya gimana itu kan uang negara” Tuturnya

Terpisah saat di ruang kerjanya Camat Pilangkenceng Basudewo Aji membeberkan, baru satu bulan ia menjabat,namun demikian dirinya berterimakasih kepada tim awak media ini atas semua informasi terkait. dirinya akan melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) dan berjanji akan melakukan pembinaan kepada semua kelompok tani di wilayahnya. Senin.06/02/2023

“Saya berterima kasih kepada team awak media yang selalu melakukan control sosial dengan baik, menanggapi berita ini kita akan lakukan Evaluasi dan pembinaan terhadap Poktan Desa tersebut”ungkap camat.Senin.(06/02/2023 ).

Untuk diketahui,terkait pemberitaan Poktan dalam pengelolaan Bantuan Sapi UPPO maupun Dana Puap, telah diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul” untuk kepentingan pribadi,dana puap desa purworejo macet di tangan pengurus lkm”  dan ” tidak paham aturan,poktan desa pulerejo jual bangkai sapi bantuan” . “Begini tanggapan dinas peternakan kab.madiun tentang poktan desa pulerejo jual bangkai sapi bantuan uppo 2016”

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.