Tujuh Kades Bacaleg di Nganjuk, Kepala Dinas PMD : Baru Dua Yang Resmi Mengundurkan Diri

Daerah, Jatim, Nganjuk4 Dilihat

Tujuh Kades Bacaleg di Nganjuk, Kepala Dinas PMD : Baru Dua Yang Resmi Mengundurkan Diri

Detikindo24.com, NGANJUK – Dari tujuh orang Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk yang berencana akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Hanya dua yang sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri dari jabatan kades itu telah diajukan ke Bupati Nganjuk dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Pengunduran diri secara resmi dan sportif yang dilakukan oleh Dua kades dari Desa Kacangan, Kecamatan Berbek dan Desa Mojokendil, Kecamatan Ngronggot agar supaya dapat memenuhi syarat maju menjadi bacaleg dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dibenarkan perihal tersebut oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menurutnya surat pengunduran diri dua kades tersebut telah diterima. Pun pihaknya sudah menerbitkan surat tanda penerimaan berkas yang dijadikan sebagai kelengkapan berkas di KPU Nganjuk.

Sebenarnya ada tujuh kades di Kabupaten Nganjuk yang akan maju menjadi bacaleg, dan sampai batas akhir pelayanan di Dinas PMD, hanya dua kades yang telah menyerahkan surat pengunduran diri,” ungkap Puguh, Selasa (18/7/2023).

Sebelum batas akhir layanan surat pengunduran diri dari kades, Puguh menjelaskan, pihaknya sempat menghubungi para kades yang di informasikan akan mengundurkan diri karena menjadi bacaleg. Namun lima kades lainnya tidak merespon dan berdalih mengikuti aturan yang ada.

“Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa dan itu menjadi hak dari para kades. Kami hanya menerbitkan tanda terima surat pengunduran diri dari dua kades saja, “terang Puguh.

Sebelumnya pihak komisioner KPU Nganjuk, Pujiono mengatakan belum bisa memberikan informasi terkait siapa saja kades yang menjadi bacaleg dan siapa yang dipastikan gagal karena tidak memenuhi persyaratan menyertakan surat pengunduran diri. Karena KPU masih melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg yang dikirimkan dan diperbaiki oleh masing-masing parpol Peserta Pemilu.

Baca juga :   Abaikan Keselamatan Kerja, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Madiun Akan Segera Tegur Cv Rekanan

“Jadi bila ditanya siapa saja bacaleg dari kades atau siapa PNS yang maju, maka nanti diketahui setelah selesai proses verifikasi administrasi berkas bacaleg,” kata Pujiono.

Namun berdasarkan data daftar perbaikan berkas yang masuk ke KPU dari parpol, tercatat ada sebanyak 726 bacaleg, atau berkurang 20 nama dari jumlah awal sebanyak 746 bacaleg.

“Artinya ada bacaleg yang tidak jadi diusung parpol dengan berbagai alasan sehingga jumlah yang didaftarkan ke KPU berkurang,” tegas Pujiono

Menanggapi adanya 5 kades dari 7 yang belum mengundurkan diri, Akub Zeta pengamat kebijakan publik kabupaten Nganjuk kepada Detikindo24.com memaparkan.

” Bagi para Kades yang mengembangkan potensi politiknya dengan mendaftar sebagai bacaleg, harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan KPU, sesuai yg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023″ paparnya

Pada dasarnya bagi kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat dirinya mendaftar sebagai caleg di KPU.

“Persoalan ini tidak hanya terkait dengan aturan, tetapi dari sisi etika sangatlah tidak elok jika para kades tidak segera mengundurkan diri.”tandas Akub

Tinggalkan Balasan