Melek Hukum: Apakah Tindakan Mencaci Maki Bisa Dijerat Pasal Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Melek Hukum: Apakah Tindakan Mencaci Maki Bisa Dijerat Pasal Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Penulis Pemimpin Redaksi Detikindo24.com

Detikindo24.com -Inilah penjelasan ahli hukum soal pasal pidana yang bisa menjerat pelaku caci maki di tempat umum. Pertengkaran berujung dengan kata-kata makian atau caci maki kerap terjadi. Terlebih, jika terjadi peristiwa itu di ruang publik. Apalagi saat caci maki terlontar dari mulut para petugas abdi negara, tentu hal itu sangat tidak pantas untuk mereka lakukan, mereka yang berdinas di salah satu instansi penting di pemerintahan, terlebih notabene mereka adalah orang-orang berpendidikan tinggi dan berpakaian dinas kebesarannya yang dia bangga-banggakan sehari-hari.

Kalau sudah tidak ada kepantasan dan kepatutan sesuai adab,etika dan moral.

Lantas, apakah tindakan dan perkataan caci maki bisa dilaporkan ke pihak berwajib??

Lantas juga, apa pasal yang bisa menjerat pelaku tindakan caci maki tersebut??

Seperti yang pernah di publis tentang perihal tersebut dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (29/11/2021), Advokat sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman membenarkan bahwa tindakan caci maki atau penghinaan bisa saja masuk kategori tindak pidana.

Adapun pasal yang dapat dikenakan yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Pasal 310 KUHP bahwa menghina adalah menyerang kehormatan, menyerang nama baik seseorang.”

“Biasanya orang yang diserang merasa malu kehormatannya diserang,” jelas Badrus

Namun, Badrus menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan.

Artinya, hanya korban yang dirugikan akibat caci maki lah yang mampu melaporkan ke polisi.

Perasaan malu adalah bentuk kerugian yang dialami korban caci maki.

“Tinggal apakah masyarakat (korban) merasa bahwa dirugikan atau tidak karena bisa menjadi perbuatan melawan hukum.”

“Makanya menurut saya caci makian ini bisa merupakan tindak pidana,” jelas dia.

Satu sisi lain dari delik aduan, korban bisa mencabut laporannya di kepolisian.

“Dicabut juga bisa tinggal bagaimana apakah terima atau tidak dengan pencabutan itu.”

Hal yang sama sekiranya juga sedang dialami oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Detikindo24.com Kamis 18/7/2024 saat berkunjung di kantor Dinas Kesehatan Madiun.

Kedatang tim redaksi detikindo24.com beserta ketua DPD LSM GMAS Kab. Madiun adalah dalam rangka untuk menemui Kepala Dinas Kesehatan.

Namun karena tidak berada ditempat, Kadis kesehatan melalui via chating whatsapp miliknya, kemudian merekomendasikan kami (Redaksi dan Ketua LSM -red) untuk menemui bagian Kasubag.

Namun sesampainya di kantor Dinkes,  kami mendapat teguran halus atau petunjuk oleh Satpam “karena tempat parkir kendaraan kami ternyata bukan didalam area kantor, melainkan diluar kantor”. Dengan penuh kesadaran dan kepatuhan kami pun memutar kendaraan dan kemudian keluar dari dalam area kantor dinkes tersebut.

Namun betapa kagetnya Pemred detikindo24.com yang saat itu belum juga usai memarkir kendaraannya diluar area dinkes. Di datangi seseorang yang mengaku warga biasa lalu melontarkan kata- kata kasar,caci maki disertai wajah penuh kemarahan seolah ada dendam ,”padahal kenal saja tidak”.

Pasal manusia dengan muka bengis tersebut mencaci maki  atas dasar menuduh kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Padahal dengan ruang dan jarak yang hanya beberapa meter saat keluar tidaklah memungkinkan untuk menjalankan kendaraan dengan cepat ” karena tepat di pintu keluar adalah jalan besar yang merupakan jalan nasional Solo – Surabaya.

“Merasa benar sendiri dan tidak memberi ruang untuk kami melakukan klarifikasi, saya yang seorang diri diperlakukan sangat tidak sopan, tidak beretika maupun, menurut saya tidak bermoral sebagai petugas yang katanya abdi negara berpendidikan”.

Atas pengeroyokan dan pengusiran oleh sekitar 10 oknum petugas tak beretika Dinkes tersebut kepada pemred detikindo24.com  “saat ini masih berkoordinasi bersama segenap tim kuasa hukum media kami untuk menyikapi kedepannya tentang langkah hukum yang akan ditempuh, yang mana tim kuasa hukum juga rata-rata bergabung di Peradi”.

Dengan argumentasi berbahasa indonesia yang baik dan benar, selaku jurnalis kami sama sekali tidak membalas kata-kata kotor dan caci maki  mereka, melainkan hanya tetap berusaha mengklarifikasi dengan duduk bersama, Namun anehnya mereka tetap semakin beringas dan mengusir kami keluar pagar.

usai terkait insiden tersebut terjadi, komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Madiun tetap terjalin dengan baik dan berjanji mengundang tim kami untuk di agendakan bertemu secepatnya.

 

Tags : caci maki, pasal pidana Mencaci maki,M Badrus Zaman, mencaci maki,Peradi, kuasa hukum media,Pemred detikindo24.com

Dugaan Pungli Biaya PTSL di Ngawi,Pakar Hukum Handoko Jepang : Penegak Hukum Ngawi Harusnya Menindaklanjuti

Detikindo24.com // NGAWI – Menanggapi Dugaan Pungli Biaya PTSL tahun 2023 hingga jutaan rupiah yang dialami warga Desa Gunungsari, kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Praktisi Hukum Handoko SJ,SH,.MH Anggota  Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) yang juga mantan Aktivis Anti Korupsi angkat suara.

Demi Penegakkan Hukum Pemberantasan Korupsi, Handoko menghimbau Aparat Penegak Hukum di wilayah Ngawi sudah seharusnya menindaklanjuti perkara Dugaan Pungli tersebut.

Penegakan hukum tersebut bersifat penting, pasalnya, sebagai upaya agar menjadi pelajaran kepada pihak-pihak yang lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.

Meski sudah ada pengembalian, lanjut handoko, justru itu menjadi bukti telah terjadinya Pungutan Liar. Apa lagi dalam pengembalian tersebut ada bukti tertulisnya.

“Dengan bukti pengembalian yang ditànda tangani oleh Panitia tersebut menjadi bukti surat dan pengakuan. Itu justru menjadi alat bukti yang kuat telah terjadi perbuatan pidananya,”jelas Handoko.

Atas kejadian tersebut, Handoko menegaskan, Panitia PTSL dan Perangkat Desa sudah menyalahgunakan wewenang dengan menarik biaya hingga jutaan rupiah kepada para warga selaku peserta pemohon PTSL tersebut.

“Itu sudah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dalam menangani program PTSL tersebut,” ungkap Handoko, Kamis (4/5/2023)

Menurut Handoko, sudah sangat jelas Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 34 Tahun 2017.

Senada pernyataan Handoko tersebut dengan yang disampaikan Murtoyo Kasi Bidang Yuridis BPN Ngawi, saat Redaksi detikindo24.com menghubunginya Rabu (3/5/2023).

“Karena permasalahan yang sama seperti ini hampir setiap tahun di Ngawi terjadi,  Diantara desa yang lain, dalam permasalahan ini Desa Gunungsari memang terhitung sangat bandel” Pungkasnya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.