40 Pohon Jati Di Barter Material,Program Pagar Makam Desa Kuwu Belum Juga Terwujud

Detikindo24.com,Madiun -Sekalipun  sudah dilakukan barter 40 pohon jati dengan material, Namun hingga sekarang ini, pagar makam umum milik Desa Kuwu,Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun masih belum juga terwujud.

Program pembangunan pagar makam tidak hanya bersumber dari hasil barter 40 pohon jati yang diketahui berada di sepanjang ruas jalan milik Kabupaten Madiun (Alternatif) itu saja, melainkan juga bersumber dari dana swadaya masyarakat desa kuwu.

Gunadi Kepala Desa Kuwu, kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Senin (20/8/2023) Detikindo24.com

Mengaku kepada media ini, Kades Kuwu Gunadi mengatakan, program pembangunan Pagar makam di desanya datang dari aspirasi para warga masyarakat. Namun karena peraturan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) tidak diperkenankan untuk membiayai program tersebut, Dirinya mewakili Pemdes Kuwu dan Lembaga Masyarakat Desa (LMD) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat mencarikan pembiayaan dari menebang Pohon Jati yang berada di sepanjang jalan milik Kabupaten Madiun lalu menukar material dengan toko material yang ada didesanya.

“Karena Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan membangun pagar makam, maka ya sepakat bersama BPD, kami carikan dari pohon-pohon jati yang ada di sepanjang  ruas jalan milik kabupaten itu” ujar Kades Kuwu Gunadi mengawali penjelasannya kepada redaksi media detikindo24.com. Senin (21/8/2023).

Namun demikian di tambah dengan pembiayaan swadaya dari masyarakat, uang,semen dan bentuk lainnya, Kades mengaku hingga saat ini Senin (20/8/2023) pagar makam belum jadi juga.

“Sampai saat ini masih sampai pembuatan pondasi saja, entah dari mana lagi dana selanjutnya, masih kami pikirkan” Imbuhnya

Terkait penebangan 40 kayu jati pada bulan kemarin yang ia lakukan, Gunadi mengaku sudah dikonfirmasi puluhan wartawan dan lembaga yang mendatanginya.

“Saya sudah didatangi puluhan wartawan dan LSM, dan semua mengatakan saya telah menyalahi aturan” ucapnya

Adapun terhadap aturan penebangan pohon yang berada di pinggir ruas  jalan milik kabupaten, Gunadi mengaku tidak memahami regulasinya.

“Saya awam kalau mengenai aturan perda tentang pohon di pinggir jalan” ungkapnya

Namun demikian, terkait perihal tersebut, dirinya sudah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.

” sudah memberitahukan ke dinas lingkungan hidup, namun tidak dijawab” Lanjut Kades

Menurut pemahaman sang kades , pohon jati yang berada di pinggir ruas jalan milik kabupaten bukanlah milik kabupaten,melainkan milik desa yang dilintasi, layaknya ruas jalan yang melintang di desanya.

Pasalnya” saya cek tidak ada penyerahan pohon jati ini dari warga kepada pemerintah, jadi kami anggap ya milik desa, sedangkan selama ini juga tidak ada sosialisasi di desa sini” Pungkasnya

Terhadap hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Hidup Sigit Nugroho ST.MT Bungkam ketika dikonfirmasi media ini ,Senin (20/8/2023).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.