SK Pemberhentian Kades Kediren Masih Dalam Proses

Headline26 Dilihat

Magetan,detikindo24.com – Tidak terdapat kendala tentang pengunduran diri Kepala Desa Kediren Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, Namun Surat Keputusan (SK) pemberhentian hingga saat sekarang ini masih dalam proses.

Di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto kepada wartawan ini, di ketahui Kepala Desa (Kades) Kediren DH, sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sejak 15 Februari lalu. Meski begitu, dia belum berhenti secara resmi karena hingga saat ini SK pemberhentiannya belum terbit.

“Sudah naik ke Bupati dan sudah turun. Saat ini sedang proses pemberhentiannya,” jelas Eko. Senin (27/2). Seperti dikutip beritatrends

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan kepada bupati magetan, setelah proses melengkapi berkas di DPMD telah selesai, seterusnya akan disampaikan ke pihak-pihak terkait lainnya. Seperti ke bagian hukum pemkab magetan dan setelah itu baru sampai ke meja bupati.

Setelah SK pemberhentian nanti terbit, DPMD akan sampaikan ke Kantor Kecamatan agar dirapatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menentukan Pj.

Yang pasti, tidak ada kendala dalam proses penerbitan SK tersebut. Sebab, kades sendiri yang menyatakan pengunduran dirinya, secara sukarela.

“Cuma ada beberapa proses yang harus diselesaikan, karena aturannya begitu,” imbuh Eko Muryanto.

Lebih lanjut diungkapkan Eko Muryanto, selain Kades, Ketua BPD Desa Kediren juga telah mengundurkan diri. Sesuai mekanismenya penunjukan ketua BPD selanjutnya harus sesuai mekanisme PAW. Dengan memperhentikan BPD saat ini dan akan di oleh nomor urut berikutnya pada saat pemilihan sesuai Dapil.

“Jadi kita juga akan proses PAW BPD dan SK pemberhentian Kades,” Pungkas Eko.

Tinggalkan Balasan