Revisi UU Desa: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Berikut Juga Tugas Baru Kepala Dusun

Redaksi Detikindo24.com - Revisi UU Desa tidak hanya mengatur masa jabatan kades, melainkan juga mengatur tugas dan fungsi Kepala Dusun atau Kasun atau nama lainnya sebagai perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola skala wilayah Dusunnya.

 

Revisi UU Desa: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Berikut Juga Tugas Baru Kepala Dusun

Detikindo24.com, Pemerintah dan DPR telah menyetujui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Revisi UU Desa ini mengatur beberapa hal penting terkait pemerintahan dan pembangunan desa, salah satunya adalah tentang masa jabatan kepala desa (kades), menjadi 8 tahun, dengan masa jabatan maksimal dua kali periode.

Hal ini berbeda dengan UU Desa sebelumnya, yang menetapkan masa jabatan kades selama 6 tahun, dan maksimal tiga periode.

Dengan di revisi UU Desa ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kades yang berhasil melanjutkan pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya stagnasi dan monopoli kekuasaan.

Revisi UU Desa ini tidak hanya mengatur masa jabatan kades, melainkan juga mengatur tugas dan fungsi Kepala Dusun atau Kasun atau nama lainnya sebagai perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola skala wilayah Dusunnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa.

Berikut tugas kepala dusun adalah :

Membina ketenteraman dan perdamaian masyarakat, Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, Melaksanakan mobilitas kependudukan, Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya, Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggung jawaban di wilayahnya dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kades sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala dusun juga berwenang untuk menetapkan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat wilayah Dusunnya.

Diharapkan peran dan fungsi kepala dusun selanjutnya dapat lebih optimal dalam mendukung kinerja kades dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Sementara untuk Fungsi dan hak kepala dusun sebagai berikut:

Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa, Koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, Pengawasan dan evaluasi program desa, Pelaporan kepada kepala desa, Pelaksanaan tugas tambahan dari kepala desa.

Baca juga :   Banyak Berkontribusi Bagi Masyarakat Kab Madiun, Kini Drs Agung Budiarto Resmi Purna Tugas Sebagai ASN dan Plt Dinas Sosial

Sedangkan Hak kepala dusun sebagai berikut:

Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, Mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan, Mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan penghormatan dari masyarakat, Mendapatkan fasilitas dan sarana kerja yang memadai, Mendapatkan bimbingan, pelatihan dari pemerintah desa dan pemerintahan daerah (Pemda) setempat.

Tinggalkan Balasan