Putusan Sidang Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur PN Blitar,Hariono LPKPK Akan Terus Koordinasi Dengan JPU

LPKPK Blitar

Blitar,detikindo24.com – NAW, seorang pemuda asal Kesamben, Kab Blitar, terbukti melakukan persetubuhan dengan DO, pelajar dibawah umur hingga melahirkan sang buah hati.

NAW dijatuhi pidana penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar,Rabu (6/9/2023).

Tak hanya menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda 60 juta terhadap NAW, yang apabila tak dibayar maka ganti pidana 3 bulan. 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim  menyatakan terdakwa NAW terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur,yakni UU 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim punya pertimbangan untuk hukuman terdakwa. Dimana hal memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak hingga membuat korban DO trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan itu,terdakwa NAW yang mendengar dari Lapas, JPU dan Kuasa Hukum NAW masih “pikir-pikir”.

Ditempat yang sama Hariono, S.H. selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi menuturkan akan berkordinasi dan mengawal kasus ini dengan JPU.

“dalam hal ini kita, akan berkordinasi dengan JPU terkait langkah apa saja yang kita ambil untuk menyikapi putusan hari ini, terangnya.

Selain itu,Hariono, S.H. yang juga menjabat sebagai pimpinan LPKPK Blitar raya meminta Kepada Protokol persidangan PN Blitar untuk lebih memaksimalkan perangkat yang digunakan saat sidang elektronik.

“dan saya berharap,kepada protokol sidang kiranya mempersiapkan dengan baik alat-alatnya,agar persidangan lebih baik , terutama Sound dan Microphone, tambahya.

Baca juga :   Diduga Bank BTN Kediri Semprotkan Cat ke Tembok Rumah. Kreditur Dirugikan

Tinggalkan Balasan