Posko Pengaduan Wajib THR di Kab Madiun Berdasarkan PP 36/2021 dan Permenaker 16/2016

Redaksi - Adapun tujuan di dirikannya Posko tersebut,  untuk mewadahi pengaduan para pekerja, jika ada perusahaan yang nakal yang tidak membayarkan THR.

Posko Pengaduan Wajib THR Kab Madiun Berdasarkan PP 36/2021 dan Permenaker 16/2016

Madiun,detikindo24.com  – Berdasarkan PP 36/2021 serta Permenaker 16/2016. Disebutkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H- 7 sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Iedul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Berlaku kedua Peraturan tersebut juga bagi Pemilik usaha di Kabupaten Madiun yang harus menyediakan dana ekstra menyambut lebaran.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun Imam Nurwedi,  pihaknya bakal membuka posko pengaduan THR.

Adapun tujuan di dirikannya Posko tersebut,  untuk mewadahi pengaduan para pekerja, jika ada perusahaan yang nakal yang tidak membayarkan THR.

Kalau tahun sebelumnya, tidak ada aduan masuk. Maka ya kita anggap pemberian THR tidak ada masalah,” ujarnya.

Respon Disnakerperin tentang  Wajib THR tahun ini, juga dengan terjun langsung memantau ke beberapa perusahaan.

Tak terkecuali, termasuk langkah lainnya Disnakerperin juga meminta laporan dari perusahaan secara tertulis.

” Hal itu kita lakukan karena di Ramadhan tahun ini ada peraturan yang mewajibkan  perusahaan memberikan THR bagi pekerjanya “. Tegas Nurwedi

Adapun perusahaan yang tersebar di bumi Kampung Pesilat Madiun ini ada ribuan, baik perusahaan besar, perusahaan menengah, pun perusahaan kecil.

Sejak berita ini di unggah, secepatnya, Disnakerperin bakal melayangkan Surat Edaran kepada semua perusahaan agar memberikan hak karyawan dalam waktu yang tepat, yaitu paling lambat H-7.

” Semakin cepat semakin baik, itu Harapan kami kepada perusahaan dalam memberikan THR pekerjanya’. tandas Imam Nurwedi

Baca juga :   Banyak Berkontribusi Bagi Masyarakat Kab Madiun, Kini Drs Agung Budiarto Resmi Purna Tugas Sebagai ASN dan Plt Dinas Sosial

Tinggalkan Balasan