Polres Madiun Berhasil Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Di Bajulan Madiun 

Pelaku pembunuhan dan perampokan Truck di desa bajulan, kec saradan, kab madiun tersebut saling kenal sesama sopir ekspedisi dan saling mengenal. (Joksil)

Detikindo24.com,MADIUN -Polres Madiun akhirnya berhasil meringkus dua pelaku perampokan truk bermuatan besi tembaga seberat 2,7 ton yang terjadi di desa Bajulan, kec. Saradan, Kab. madiun.

 

Aksi kedua pelaku yang tergolong sadis karena selain merampok, kedua pelaku Choiron Fatoni, warga Trenggalek, Jawa Timur dan Suprantono, warga Karanganyar, Jawa Tengah juga melakukan pembunuhan terhadap sopir truk yang diketahui bernama Hario Anggi Pratama warga Kebumen, Jawa Tengah lalu meninggalkannya begitu saja didalam kendaraan.

 

AKBP Muhammad Ridwan saat konferensi pers mengatakan, bermula  pengungkapan perkara perampokan setelah adanya penemuan mayat yang sudah membusuk didalam kendaraan truck di halaman rumah makan, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, 17 Juli 2024 lalu.

 

Dari penemuan tersebut lalu diketahui korban yang adalah sopir truck bernama Hario Anggi Pratama, warga Kebumen, Jawa Tengah.

 

“Pengungkapan perkara ini berawal dari penemuan mayat didalam mobil truck di halaman rumah makan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan beberapa waktu lalu. Dan itu diduga merupakan korban pembunuhan,” kata AKBP Muhammad Ridwan, Jum’at (26/7/2024).

 

Dengan dibantu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saat Olah Tempat kejadian Perkara atau TKP dan dari keterangan saksi di tempat kejadian, Polisi satuan reskrim Polres madiun menduga korban (sopir) mengalami perampokan disertai penganiayaan hingga meninggal dunia.

 

“Setelah itu dilakukan pengejaran, hingga polisi berhasil menangkap Fatoni pada Rabu, 24 Juli 2024 selaku perencana atau otak perampokan dan Suprantono alias Nakata, bertugas sebagai eksekutor ditangkap pada Kamis 25 Juli 2024,” Papar Ridwan Kapolres Madiun.

 

Kapolres menerangkan kedua pelaku nekat melakukan aksi kejam dan sadis tersebut untuk menguasai barang muatan didalam truck yang dibawa oleh Hario Anggi Pratama berupa besi tembaga seberat 2,7 ton.

 

Kedua pelaku sudah membuntuti truck tersebut sejak dari Jogjakarta. lalu sesampainya di daerah Padas, Ngawi itulah korban di eksekusi menggunakan tongkat besi dengan cara di pukulkan ke kepala bagian belakang.

 

“Antara korban dan pelaku saling kenal sesama sopir ekspedisi. Setelah dieksekusi korban dibawa dengan masih dalam keadaan hidup hingga berhenti di sebuah rumah makan di Bajulan, Saradan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, kata Kapolres kemudian kedua pelaku melangsir barang muatan dari truck yang dikemudikan korban ke truck yang sudah disiapkan pelaku, selanjutnya para pelaku berpencar. adapun pelaku bernama Fatoni menjual barang hasil rampokan ke Madura.

 

Korban sopir lalu ditinggalkan begitu saja didalam truck dengan keadaan terkunci dari luar hingga akhirnya ditemukan warga sudah meninggal dengan kondisi membusuk.

 

“Dari hasil penjualan laku 304 juta selanjutnya dibagi dengan pelaku lain. Selain untuk membeli sebuah unit sepeda motor dan perhiasan, hasil kejahatan tersebut untuk membayar hutang 100 juta dan buat judi online 100 juta,” pungkas Kapolres madiun AKBP Muhammad Ridwan.

Tinggalkan Balasan